Author: Admin Utama

  • PT KIM Lepas Pemudik Program “Mudik Nyaman Bersama” 2026

    PT KIM Lepas Pemudik Program “Mudik Nyaman Bersama” 2026

    Deli Serdang, indeksnews.web.id/- PT Kawasan Industri Medan (KIM) melaksanakan seremoni pelepasan (flag off) peserta program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026 bertajuk “Mudik Nyaman Bersama”. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Badan Pengelola BUMN, Danantara, serta Holding BUMN Danareksa.

    Dalam program ini, KIM memberangkatkan pemudik dari Medan menuju Padang Sidempuan dengan menggunakan moda transportasi bus yang telah disiapkan. Inisiatif ini bertujuan mendukung perjalanan mudik masyarakat yang aman, nyaman, dan mengutamakan keselamatan.

    Seremoni pemberangkatan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kantor PT KIM serta di Menara Danareksa bersama anggota Holding BUMN Danareksa. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian nasional program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026.

    Secara keseluruhan, program Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa tahun ini diikuti oleh sekitar 1.900 peserta dari 475 kepala keluarga yang berasal dari wilayah Jabodetabek. Para pemudik diberangkatkan secara serentak dari sejumlah kota besar, antara lain Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

    Peserta mudik terdiri dari berbagai kalangan, dengan sekitar 50 persen berasal dari pekerja dan pedagang, serta sisanya merupakan masyarakat umum seperti pelajar dan ibu rumah tangga. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kembali ke kampung halaman dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

    Melalui program ini, KIM berharap perjalanan mudik masyarakat membawa ketenangan, kehangatan, dan kebahagiaan dalam kebersamaan di hari kemenangan. Selain itu, momen mudik juga diharapkan menjadi sarana mempererat silaturahmi serta menumbuhkan semangat baru setelah kembali dari kampung halaman.

    Sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, PT KIM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

    “Semoga perjalanan pulang ini membawa ketenangan, kehangatan, dan kebahagiaan
    bagi pemudik dalam kebersamaan di hari kemenangan, sekaligus menjadi momentum
    untuk kembali mempererat silaturahmi dan melangkah dengan semangat yang baru,” ujar Dirut PT KIM Daly Mulyana.
    Sebagai Holding BUMN Danareksa PT Kawasan Industri Medan (KIM).

  • Pastikan Mudik Aman, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di Terminal Bus Batu VII

    Pastikan Mudik Aman, Polres Tanjungbalai Perketat Pengamanan di Terminal Bus Batu VII

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ – Personel Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan ekstra di Terminal Bus Tanjungbalai, Jalan Jend. Sudirman, Batu VII, Kota Tanjungbalai pada Rabu (18/3). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume penumpang menjelang puncak arus mudik Idul Fitri 1447 H.

    Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

    “Kami telah memploting personel untuk berjaga di titik-titik strategis terminal. Tujuannya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, memastikan kelancaran lalu lintas di area terminal, serta membantu masyarakat yang membutuhkan informasi perjalanan,” ujar Welman Feri.

    Selain itu, petugas juga secara rutin berkeliling untuk berdialog dengan sopir dan penumpang guna memberikan imbauan keselamatan. Polisi turut melakukan koordinasi dengan pihak pengelola dan awak bus terkait kesiapan armada agar tetap prima saat membawa penumpang.

    Upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti praktik percaloan yang meresahkan hingga tindakan premanisme di kawasan terminal.

    Kapolres mengimbau para pemudik agar tetap waspada terhadap barang bawaan dan tidak mengenakan perhiasan mencolok selama perjalanan.

    “Kami ingin memastikan setiap warga yang pulang kampung bisa sampai di tujuan dengan selamat dan membawa kebahagiaan bagi keluarga di rumah,” pungkasnya.

  • Karsianus Purba: Tanah Lapang Bola Gunung Rante Dibeli Dari Swadaya Masyarakat, Bukan Aset Desa 

    Karsianus Purba: Tanah Lapang Bola Gunung Rante Dibeli Dari Swadaya Masyarakat, Bukan Aset Desa 

    Batubara,indeksnews.web.id/-Tokoh Masyarakat Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara, Karsianus Purba (83) yang merupakan saksi sekaligus pelaku sejarah pembelian lapangan bola kaki Desa Gunung Rante kembali angkat bicara. Rabu 18/3/2026.

     

    Karsianus Purba mengungkapkan keberatan dan menolak keras dilakukan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilapangan bola kaki desa Gunung Rante,.Kec Talawi, Batubara.

     

    “Lapangan bola itu adalah ruang publik sebagai sarana tempat olahraga masyarakat sehari hari, dan tempat upacara bendera saat memperingati HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus.

     

    “Saya selaku orang tua dan salah satu pelaku sejarah yang membuat lapangan bola kaki itu jadi ada, “tentu saya keberatan dengan dibangunnya gedung Kopdes Merah Putih dilapangan bola kaki itu.

     

    Lapangan bola kaki itu merupakan aset masyarakat yang dibeli dari swadaya, bukan aset desa, “ujqr Karsianus Purba yang merupakan mantan Perangkat Desa Bidang Pertanian Desa

    Panjang di tahun 1970 an sebelum mekar menjadi desa Gunung Rante saat ini.

     

    Dijelaskannya bahwa bahwa kesepakatan awal dari rapat desa Panjang dimasa Kades Maruli Sirait di tahun 1970 an yang saat ini wilayahnya mekar jadi desa Gunung Rante bersama tokoh masyarakat disepakati bersama bahwa, “lapangan bola itu dibeli diperuntukkan untuk lapangan bola serta sebagai tempat kegiatan upacara bendera pada HUT Kemerdekaan 17 Agustus, ucap Karsianus.

     

    “Bapak-bapak Pemerintah, tolong hargai dan hormati warisan pendulu anda, lapangan bola kaki itu dibeli jadi ada saat ini merupakan swadaya masyarakat dengan dikumpulkan segantang- segantang beras masyarakat, dan potongan gaji kami perangkat desa hingga bisa membeli 20 rante lahan itu,”terangnya.

     

    Waktu itu dibeli nya areal tanah seluas 20 rante dari Bapak Sialagan seluas 18 rante dan 2 rante dari Bapak Sitio dengan ganti rugi per rantenya 3 kaleng beras, jelasnya.

     

    Nah, karena kemampuan warga saat itu minim, terkumpulah hanya 60 persen untuk membeli lahan lapangan bola itu dan kekurangannya perangkat desa rela dipotong gajinya.

     

    “Jadi lahan 20 Rante lapangan bola itu adalah aset swadaya masyarakat, bukan aset desa, yang diperoleh dengan ganti rugi senilai 3

    Kaleng beras per rante, bukan aset desa Gunung Rante, tegasnya.

     

    Karena kemampuan masyarakat saat itu minim terkumpullah hanya 60 persen, menutupi sisanya gaji kami perangkat desa dengan suka rela dipotong sebesar Rp 2500 selama 4 bulan, “ucapnya.

     

    Pada prinsipnya, Ia mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto, lewat dibangunnya Kopdes Merah Putih didesa Gunung Rante dengan tujuan perekonomian akan berkembang.

     

    Namun pemerintah juga harus arif dan bijaksana memperhatikan ruang publik lapangan bola sebagai sarana olahraga generasi muda dan untuk upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

     

    “Saya sudah tua, saya harap generasi muda memperjuangkan ini. Bila pemerintah tetap bersikukuh dan memaksakan akan dibangunnya gedung Kopdes Merah Putih di lapangan bola kaki tersebut, pemerintah harus membuat lapangan bola kaki penggantinya,”pungkasnya. (dr)

  • Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah

    Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Idul Fitri dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, khususnya bagi sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.


    Imbauan tersebut disampaikan oleh Shamy Ardian pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan data pertanahan masyarakat telah terintegrasi dalam sistem digital nasional.


    “Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujarnya.


    Menurut Shamy, masyarakat dapat memanfaatkan masa libur Lebaran karena sejumlah Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan terbatas. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.


    Pelayanan tersebut diberikan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, serta pemutakhiran data digital sertipikat lama.
    Shamy menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data ini tidak terlepas dari sistem administrasi pertanahan sebelum tahun 1997 yang masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah.


    “Sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang digunakan saat ini,” jelasnya.


    Dengan pemutakhiran data, potensi permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih kepemilikan dapat diminimalisir. Selain itu, proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru juga dapat mengacu pada data digital yang lebih akurat.


    Bagi masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah, ATR/BPN juga menyediakan alternatif pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


    “Aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat apakah bidang tanah sudah tercatat dalam peta digital. Jika belum, masyarakat kami imbau segera melakukan pemutakhiran data dengan datang ke Kantah setempat,” tambah Shamy.


    Melalui langkah ini, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan di Indonesia semakin modern, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  • PT Toba Surimi Industries Laporkan Bank Mandiri ke OJK Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan

    PT Toba Surimi Industries Laporkan Bank Mandiri ke OJK Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan


    JAKARTA, indeksnews.web.id/ – Pengacara sekaligus ahli perlindungan konsumen, David Tobing, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (16/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dinilai merugikan pihak perusahaan.


    David Tobing berharap OJK dapat bertindak sebagai pihak yang objektif dalam membantu menyelesaikan sengketa antara kliennya dengan bank. Menurutnya, CRAB merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan utang sekitar Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang diklaim tidak pernah diaktivasi, ditandatangani, maupun dikonfirmasi oleh direksi perusahaan.


    “Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Hari ini kami berharap kepada OJK, khususnya bidang pengawasan bank, untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” ujar David di Jakarta.


    Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah mencairkan maupun menikmati aliran dana kredit modal kerja (KMK) sebesar yang dicatatkan oleh pihak bank.
    David juga menyatakan keyakinannya bahwa Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, akan bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut, mengingat latar belakangnya di bidang perlindungan konsumen.


    “Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” katanya.


    Lebih lanjut dijelaskan, PT Toba Surimi Industries memiliki fasilitas kredit modal kerja sekitar Rp96 miliar dari Bank Mandiri yang digunakan untuk operasional perusahaan. Namun, permasalahan muncul setelah adanya dugaan pencairan dana tanpa hak pada periode 29 September hingga 30 Oktober 2025 di cabang Bank Mandiri Balai Kota Medan.
    Menurut David, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak dikenal oleh pihak kliennya. Ia menilai kejadian ini tidak seharusnya terjadi apabila pihak bank menerapkan prinsip kehati-hatian serta aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara ketat.


    Dalam laporannya, disebutkan terdapat sejumlah indikator transaksi mencurigakan, seperti tidak adanya kejelasan penggunaan dana serta dokumen pendukung pencairan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit.
    Selain itu, transaksi dilakukan secara berulang dengan nominal besar. Pada 29 September 2025, misalnya, tercatat tujuh transaksi tunai dengan total Rp18,9 miliar. Kemudian pada 30 September 2025, kembali terjadi delapan transaksi tunai dengan total Rp18,8 miliar.


    “Seharusnya bank melakukan konfirmasi kepada direksi, klarifikasi tujuan transaksi, serta meminta dokumen pendukung. Hal tersebut tidak dilakukan,” tegas David.


    Ia menambahkan, sebagai bank milik negara terbesar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal. Oleh karena itu, pihaknya meminta bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah serta melakukan pembenahan prosedur internal.


    Sementara itu, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk empat karyawan Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.


    “Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik di tingkat cabang maupun kantor pusat, mengingat fasilitas kredit ini diberikan oleh kantor pusat,” pungkasnya.

  • Pastikan Stabilitas Harga Pangan, Polres Tanjungbalai Sidak Pasar

    Pastikan Stabilitas Harga Pangan, Polres Tanjungbalai Sidak Pasar

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Dalam upaya menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok, jajaran Polres Tanjungbalai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan ritel modern pada Selasa (17/3).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Bram Candra, serta didampingi unsur Forkopimda dan dinas terkait.

    Tim gabungan menyisir sejumlah titik strategis guna memantau fluktuasi harga secara langsung di lapangan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Pasar Bahagia, Pasar Suprapto, serta beberapa minimarket di wilayah tersebut.

    Kasat Reskrim AKP Bram Candra menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi praktik penimbunan bahan pokok.

    “Kami bersama Pemerintah Kota dan TNI ingin memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga yang wajar. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Tanjungbalai,” ujarnya.

    Selain melakukan pengecekan harga, petugas juga berdialog langsung dengan para pedagang dan pengunjung pasar untuk menyerap aspirasi serta memantau kendala distribusi yang mungkin terjadi.

    Dari hasil pemantauan, kondisi pasar terpantau aman dan kondusif. Ketersediaan bahan pokok dinilai masih mencukupi kebutuhan masyarakat, dengan harga yang relatif stabil menjelang momen Idul Fitri.

  • Diduga Skandal Rp123 Miliar, Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah

    Diduga Skandal Rp123 Miliar, Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah

    Medan,indeksnews.web.id/ – Dugaan skandal perbankan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, kasus hilangnya dana sebesar Rp123 miliar menyeret PT Toba Surimi Industries (TSI) serta melibatkan oknum internal dari Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara.

    Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya 54 lembar cek yang dapat dicairkan, meskipun diduga tidak pernah diaktivasi maupun ditandatangani oleh pihak direksi PT TSI. Dana dalam jumlah fantastis tersebut dilaporkan lenyap dalam waktu singkat melalui pola transaksi yang dinilai tidak wajar.

    Alih-alih diproses melalui mekanisme transfer biasa, dana justru ditarik secara tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI, di antaranya PT BLN yang menerima sekitar Rp35,2 miliar serta PT MJPS sebesar Rp11,6 miliar dan lainnya hingga mencapai Rp 123 miliar.

    Aktivitas mencurigakan juga terdeteksi dalam rentang waktu singkat. Pada 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.

    Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar—terutama penarikan tunai miliaran rupiah wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tanda tangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum karyawan bank di Medan. Dana yang telah dicairkan kemudian disinyalir disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.

    Penanganan kasus ini kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya merupakan oknum internal bank.

    Meski demikian, publik menilai tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

    Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi.

    Sementara itu, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi secara rinci. Legal Bank Mandiri wilayah Sumatera Utara, Andina Tampubolon, saat ditemui awak media menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal.

    “Saya belum mengetahui persoalannya secara rinci. Nanti akan saya tanyakan ke pimpinan dan akan saya berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

    Di sisi lain, pihak kepolisian, baik Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Kabid Humas Polda Sumatera Utara, juga belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan.

    Kasus ini menjadi sorotan luas karena dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam praktik pencairan dana ilegal dinilai berpotensi merugikan nasabah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi sektor perbankan nasional untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan sistem keamanan berjalan optimal.

  • Tim Kuasa Hukum Desak Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa

    Tim Kuasa Hukum Desak Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa

    DELI SERDANG,indeksnews.web.id/  – Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat & Associates mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

    Desakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (17/3/2026). Tim kuasa hukum terdiri dari Irfan Batubara, Imam Rusyadi Pangat, Fuad Said Nasution, Dian Putri Mandasari, serta Dedi Pranajaya.

    Perkara ini terdaftar dengan Nomor 1766/Pid.Sus/2025/PN Lbp dan berkaitan dengan tuntutan jaksa dalam register PDM-7588/L.2.14/Eoh.2/03/2026.

    Dalam persidangan, kuasa hukum yang diwakili Dedi Pranajaya dan Bagus Satrionota menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat serta tidak didukung oleh fakta-fakta persidangan.

    “Fakta persidangan sama sekali tidak menunjukkan adanya peran aktif terdakwa dalam tindak pidana narkotika. Bahkan dalam sejumlah putusan terkait, nama terdakwa tidak pernah disebut,” ujar Dedi.

    Ia juga menyoroti sejumlah saksi yang dicantumkan dalam dakwaan, namun tidak pernah dihadirkan maupun diperiksa di persidangan. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya pembuktian dari penuntut umum.

    Sementara itu, Bagus menyatakan tuduhan tindak pidana pencucian uang terhadap kliennya hanya didasarkan pada status terdakwa sebagai istri dari seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Menurutnya, seluruh aset yang dipersoalkan merupakan pemberian suami atau berasal dari nafkah yang diterima terdakwa sebagai ibu rumah tangga.

    “Tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta tersebut berasal dari kejahatan. Padahal unsur pengetahuan menjadi kunci dalam pembuktian pasal yang didakwakan,” jelasnya.

    Dalam analisis hukum yang disampaikan dalam pleidoi, tim kuasa hukum menyebut unsur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi, khususnya terkait adanya perbuatan aktif seperti mentransfer, menyamarkan, atau mengalihkan hasil kejahatan.

    Selain itu, mereka menegaskan bahwa tanpa pembuktian tindak pidana asal (predicate crime), tuduhan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri.

    Kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam surat tuntutan jaksa, termasuk pencantuman nama saksi yang tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana karena keterangan saksi harus disampaikan di bawah sumpah di persidangan agar sah sebagai alat bukti.

    “Jika saksi tidak pernah diperiksa di persidangan, maka keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Ini berimplikasi pada cacatnya konstruksi tuntutan,” kata Bagus.

    Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai penuntut umum tidak mampu merinci asal-usul aset yang disita serta tidak menjelaskan keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika tertentu.

    Menurut Dedi, kronologi dalam dakwaan cenderung mengaitkan perkara ini dengan kasus lain yang telah diputus di Pengadilan Negeri Medan tanpa penjelasan konkret mengenai hubungan dengan terdakwa.

    “Dalam putusan-putusan tersebut tidak pernah disebut nama terdakwa. Namun dalam dakwaan, seolah-olah dikaitkan tanpa uraian yang jelas,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan keterlibatan terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak-haknya.

    Dalam pleidoi tersebut juga disampaikan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggung jawab sebagai ibu dari anak yang masih balita.

    Sidang putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di PN Lubuk Pakam.

    Dalam persidangan terungkap, perkara ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Medan pada Agustus 2024. Saat itu, dua pelaku, Fahrul Rozi dan Sugendren, ditangkap aparat saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Mongonsidi.

    Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pihak lain, termasuk Bobby Trisuwanda, sementara seorang berinisial KE alias Sahrul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Rangkaian perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Medan. Namun, dalam putusan-putusan itu tidak terdapat penyebutan maupun keterlibatan Najwa Ananta.

    Kuasa hukum menilai, keterlibatan Najwa dalam perkara ini hanya dikaitkan dengan statusnya sebagai istri dari DPO, tanpa didukung bukti bahwa terdakwa mengetahui ataupun terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun dugaan pencucian uang.

    “Itulah sebabnya kami katakan bahwa jaksa penuntut umum memanipulasi fakta persidangan dengan mencantumkan nama dua orang saksi yang tidak pernah dihadirkan, disumpah, dan diambil keterangannya,” pungkasnya.

  • Jelang Lebaran, Hutama Karya Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Regional Sumbagut Maksimalkan Kenyamanan Pemudik

    Jelang Lebaran, Hutama Karya Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Regional Sumbagut Maksimalkan Kenyamanan Pemudik

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Menjelang perayaan Idul Fitri, PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan dalam memberikan pelayanan maksimal demi kenyamanan pengguna jalan tol.

    Kepala Regional Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol HK Regional Sumbagut, Taufiq Hidayat, menyampaikan bahwa meskipun tradisi mudik tidak terlalu dominan di Sumatera Utara, pihaknya tetap mengantisipasi adanya peningkatan volume kendaraan.

    “Memang hingga memasuki H-4 ini, belum terlihat lonjakan. Kondisi traffic kendaraan yang melintas cenderung masih normal dan arus lalu lintas masih lancar,” ujarnya di sela kegiatan buka puasa bersama dengan wartawan di Medan, Selasa (17/3/2026).

    Meski demikian, lonjakan kendaraan diprediksi akan terjadi pada hari kedua Lebaran, khususnya di ruas tol Binjai–Pangkalan Brandan, Indrapura–Kisaran, serta ruas di Aceh dari Sigli hingga Banda Aceh. Peningkatan tersebut didominasi oleh masyarakat yang melakukan silaturahmi dan perjalanan wisata.

    “Diperkirakan jumlah kendaraan yang melintas bisa mencapai 23.000 hingga 25.000 unit,” tambah Taufiq.

    Untuk mengantisipasi kepadatan, Hutama Karya telah menyiapkan sejumlah strategi, terutama untuk mengurai potensi penumpukan di gerbang keluar tol. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan jalur khusus bagi pengguna yang mengalami kekurangan saldo kartu elektronik.

    “Kami sudah menyiapkan gerbang tol khusus kurang saldo di sisi kiri exit tol. Ini untuk mempercepat proses transaksi dan mengurangi antrean,” jelasnya.

    Selain itu, petugas juga akan disiagakan untuk membantu pengguna melakukan pengisian ulang (top up) saldo e-toll di lokasi, sehingga arus kendaraan tetap lancar.

    Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar memastikan saldo kartu e-toll mencukupi sebelum memasuki jalan tol guna menghindari hambatan di gerbang tol.

    Pada kesempatan yang sama, Manajer Operasi PT Hutama Marga Waskita, Sigit Prionggo, menegaskan bahwa aspek keamanan juga menjadi perhatian utama selama periode Lebaran.

    “Kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan patroli terpadu, sehingga kenyamanan pengguna jalan tol, baik yang mudik maupun berwisata, tetap terjaga,” ujarnya.

    Kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama insan media di Medan berlangsung penuh keakraban, dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antara perusahaan dan media.

  • Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

    Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.

    Kepolisian mengungkap bahwa kasus ini merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (23).

    “Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” ujar Calvijn saat memaparkan pengungkapan kasus di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

    Berawal dari Janji Pertemuan Lewat Aplikasi

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berkomunikasi dengan korban untuk bertemu setelah berkenalan melalui sebuah aplikasi.

    Keduanya kemudian bertemu di depan warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu, mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan sebelum menuju kamar C4 di salah satu hotel OYO di kawasan Medan Denai.

    Di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Namun, saat tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, korban menolak.

    “Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.

    Selain itu, ditemukan luka memar di bagian kepala korban yang diduga akibat benda tumpul hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dari hidung.

    Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Setelah itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin sebelum meninggalkan lokasi dan menginap di rumah pacarnya.

    Jasad Dimasukkan ke Dalam Karung dan Box Kontainer

    Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban. Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung.

    Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni dan selanjutnya ke dalam box kontainer plastik.

    Untuk memindahkan jasad korban, tersangka meminta bantuan rekannya berinisial SHR (23). Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya membawa jasad korban ke kawasan pinggiran sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.

    “Dari penemuan tersebut, kami menemukan petunjuk berupa selimut dan sprei bertuliskan nama penginapan OYO, sehingga kami telusuri dan mengarah ke lokasi hotel yang dimaksud,” ungkap Calvijn.

    Pelaku Berhasil Ditangkap

    Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Tersangka SAN diringkus di rumah pacarnya di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, sementara SHR diamankan di tempat kosnya di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

    Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku serta kelengkapan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

    Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan keji tersebut.