Author: Admin Utama

  • BGN Tegur Keras Pria Joget Pamer Insentif Rp 6 Juta/Hari dari Program MBG

    BGN Tegur Keras Pria Joget Pamer Insentif Rp 6 Juta/Hari dari Program MBG

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Badan Gizi Nasional (BGN) menegur keras seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hendrik Irawan, yang viral di media sosial karena berjoget sambil memamerkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran sekaligus meminta Hendrik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas aksinya tersebut.

    “Sudah kami tegur. Dan sekaligus agar yang bersangkutan meminta maaf ke publik,” ujar Dadan, Rabu (25/3/2026).

    Senada dengan itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyebut Hendrik telah dipanggil dan ditegur langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN. Ia menyayangkan tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut.

    “Sudah ditegur keras. Yang jelas kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap mitra yang demikian,” kata Nanik.

    BGN juga menyoroti aksi Hendrik yang berjoget di dalam fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Nanik mempertanyakan sikap yang dinilai berlebihan tersebut.

    “Mengapa harus overacting seperti itu?” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, BGN memutuskan untuk menutup sementara (suspend) operasional SPPG milik Hendrik di Cimahi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada tata letak dapur serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    “Kebetulan setelah dicek dapurnya ternyata layout-nya salah. Dan IPAL-nya tidak benar, jadi kita suspend,” jelas Nanik.

    Klarifikasi Hendrik

    Menanggapi polemik tersebut, Hendrik Irawan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa fasilitas dapur SPPG yang dikelolanya dibangun menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran negara.

    Menurutnya, ia telah menginvestasikan sekitar Rp 3,5 miliar untuk mendukung program nasional MBG.

    Terkait angka Rp 6 juta yang viral, Hendrik meluruskan bahwa nominal tersebut merupakan insentif bagi seluruh mitra program, bukan penghasilan pribadi semata.

    “Yang menerima Rp 6 juta itu bukan saya saja, semua mitra yang bergabung menerima, itu untuk insentif bangunan,” jelasnya.

    Ia juga mengaku hingga saat ini belum mencapai titik impas (break even point) dari investasi yang telah dikeluarkan.

    Hendrik menyatakan terbuka jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang terkait operasional dan keuangannya. Selain itu, ia juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya ke Polres Cimahi.

    Ia menilai narasi yang beredar di publik telah menyimpang dari petunjuk teknis resmi program MBG dan merugikan nama baiknya.

  • TNI Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

    TNI Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Tentara Nasional Indonesia (TNI) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

    Permintaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, yang menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan di bawah penanganan Pusat Polisi Militer TNI.

    “Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” ujar Aulia, Selasa (24/3/2026).

    Aulia memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan empat personel TNI dalam kasus penganiayaan tersebut.

    “Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY masih berjalan,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius.

    Berdasarkan hasil diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh, meliputi bagian mata, wajah, dada, dan tangan.

    Dalam perkembangan penyidikan, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI. Sebanyak empat personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara telah diamankan.

    Keempat prajurit tersebut berpangkat perwira pertama dan bintara, dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta membuka kemungkinan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aktivis tersebut.

  • TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    TNI Serahkan Jabatan Kepala BAIS Usai Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA,indeksnews.web.id/  – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) di tengah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus yang tengah disorot publik.

    “Baik terima kasih, jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

    Namun, saat ditanya apakah penyerahan jabatan itu berarti pencopotan terhadap Yudi Abrimantyo, Aulia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga tidak mengungkapkan siapa sosok pengganti Kepala BAIS yang baru.

    Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Panglima TNI Agus Subiyanto maupun Letjen TNI Yudi Abrimantyo belum mendapatkan respons.

    Sementara itu, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus berjalan. Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah mengumumkan penahanan empat prajurit BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada 18 Maret 2026.

    Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, dan telah dipindahkan ke Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari empat tersangka, dua di antaranya diduga berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Meski demikian, Puspom TNI belum mengungkap secara rinci terkait peran masing-masing tersangka, motif, maupun kronologi lengkap kejadian. Aparat militer juga menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau dalang di balik aksi kekerasan tersebut.

    TNI pun meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung, sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Kejatisu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan

    Kejatisu Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan

    Medan, indeksnews.web.id/- Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

    Tersangka yang baru ditetapkan berinisial RVL (61), seorang laki-laki yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. RVL merupakan warga Perumahan Duren Sawit Baru, Jakarta Timur.

    Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS, yang juga terkait dalam kasus yang sama.

    Menurut penyidik, penetapan RVL sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan, khususnya terkait layanan pemanduan dan penundaan kapal.

    Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda berada di bawah otoritas pelabuhan. Dalam praktiknya, KSOP Belawan melimpahkan pelaksanaan jasa tersebut kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

    Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kejanggalan. Kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan, tidak seluruhnya tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.

    Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024 menunjukkan adanya kapal-kapal yang masuk kategori wajib pandu, namun tidak masuk dalam laporan rekonsiliasi yang ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya. Padahal, sebagai Kepala KSOP, RVL memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengaturan, dan pendataan kegiatan tersebut.

    Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara rinci total kerugian keuangan negara.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

    Penyidik Kejatisu menegaskan akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam kasus tersebut.

  • Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

    Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

    Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

    Bayu menjelaskan, angka omzet tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa perputaran uang harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui deposit pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

    “Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelas Bayu.

    Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam operasional judi online. Barang bukti tersebut antara lain CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas para pelaku.

    Dalam pengembangan kasus, penyidik turut menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.

    “Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di luar negeri. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.

  • Apresiasi PSMTI Tanjung Balai untuk Polres Tanjung Balai atas Pengamanan Arus Mudik yang Lancar

    Apresiasi PSMTI Tanjung Balai untuk Polres Tanjung Balai atas Pengamanan Arus Mudik yang Lancar

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Tanjung Balai menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Tanjung Balai dalam mengamankan arus mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.

    Ketua PSMTI Tanjung Balai, Gotex Salim, menyampaikan langsung ucapan terima kasih kepada Kapolres Tanjung Balai, Welman Ferry, beserta seluruh jajaran yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama musim mudik.

    “Terima kasih kepada Bapak Kapolres Tanjung Balai dan jajaran yang telah mengamankan arus mudik di wilayah hukum Kota Tanjung Balai sehingga berjalan aman, baik, dan tentram,” ujar Gotex Salim, Kamis (26/3).

    Menurutnya, keberhasilan pengamanan arus mudik tidak terlepas dari kesiapsiagaan serta dedikasi seluruh personel kepolisian yang bertugas di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan saat melakukan perjalanan menjelang Hari Raya.

    Selain itu, Gotex juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Tanjung Balai yang merayakan.

    Ia turut menyampaikan pesan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin, serta doa agar seluruh personel Polres Tanjung Balai yang bertugas mendapatkan keberkahan atas pengabdian mereka.

    PSMTI berharap, upaya pengamanan yang telah dilakukan dapat menjadi amal kebaikan dan bernilai ibadah bagi seluruh personel kepolisian, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua TKP di Medan

    Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua TKP di Medan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar praktik judi online jaringan internasional yang terhubung ke Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Medan.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, sementara paparan perkara disampaikan langsung oleh Dirresiber Polda Sumut, Bayu Wicaksono.

    Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dibagi menjadi dua laporan polisi yang berbeda. Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi hingga operasional judi online dari sejumlah kamar apartemen di lokasi yang sama.

    “Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujar Bayu.

    Pada TKP pertama di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, petugas mengamankan delapan orang tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari leader, pengecekan OTP dan link, telemarketing, hingga operator konten atau endorse.

    Dalam kasus ini, tersangka berinisial TL disebut memiliki peran dominan sebagai pemimpin di lokasi tersebut. “TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya. Jadi, di TKP pertama ini, leader-nya adalah saudara TL,” jelasnya.

    Sementara itu, pada TKP kedua yang berada di Kamar 601 dan Kamar 1005 apartemen yang sama, polisi mengamankan 11 tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, peran utama di lokasi ini dipegang oleh tersangka berinisial BH.

    “Dari dua TKP ini, leader-nya sama dan sudah mengakui bahwa selain sebagai leader, dia juga melakukan perekrutan kepada pelaku lainnya, yakni inisial BH,” tambah Bayu.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik judi online tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Para pelaku menjalankan aktivitasnya secara tertutup dengan memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan operasional mereka.

    Meski demikian, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim siber.

    Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk relasi dengan sindikat luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung operasional perjudian online tersebut.

  • Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

    Iptu VTG Diminta Tak ‘Pasang Badan’ di Kasus Uang Rahmadi

    MEDAN ,indeksnews.web.id/- Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG semakin menguat. Ia diminta untuk membuka seluruh peran yang terlibat dan tidak “pasang badan” dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.

    Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai mengikuti sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (25/4/2026).

    “Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja,” tegas Ronald kepada wartawan.

    Menurutnya, terdapat indikasi pengaburan perkara dalam penelusuran aliran dana dari rekening m-banking Rahmadi ke rekening BCA atas nama boru Purba. Ia menilai proses tersebut harus dijelaskan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan.

    Ronald juga menyoroti sikap sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberikan keterangan dalam sidang etik. Ia menyebut para saksi kerap menjawab lupa ketika dicecar pertanyaan.

    “Jawaban seperti itu justru menguatkan dugaan adanya upaya menghambat penyelidikan,” ungkapnya.

    Dalam perkembangan lain, mantan atasan di unit tersebut, Dedi Kurniawan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun. Ia dinyatakan melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi, dengan putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2025.

    Ronald pun meminta pimpinan Polda Sumut segera mengambil langkah tegas. Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang berlarut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    “Kapolda Sumut diminta untuk segera menuntaskan kasus ini. Tindak semua oknum Unit I Subdit III Ditresnarkoba yang menangani perkara Rahmadi. Jangan tunggu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo turun tangan,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi di Tanjungbalai pada 25 Juli 2025. Dalam laporannya, Marlini menyebut uang Rp11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta secara paksa PIN m-banking dengan dalih penyelidikan.

    Di sisi lain, perkara narkotika yang menjerat Rahmadi juga memunculkan sejumlah kejanggalan. Ia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu yang dibantah sebagai miliknya.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa barang bukti yang disita dari mereka sebenarnya berjumlah 70 gram, bukan 60 gram sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

    “Barang bukti kami 70 gram, bukan 60 gram,” ujar Andre di persidangan.

    Selisih 10 gram tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi. Dugaan itu kembali ditegaskan Andre saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.

  • Polres Tanjungbalai Sukses Amankan Operasi Ketupat Toba 2026: Angka Kecelakaan Nihil!

    Polres Tanjungbalai Sukses Amankan Operasi Ketupat Toba 2026: Angka Kecelakaan Nihil!

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/  Pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai resmi berakhir dengan capaian membanggakan. Selama periode 12 hingga 25 Maret 2026, angka kecelakaan lalu lintas tercatat nihil (zero accident).

    Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, melalui Kasat Lantas Demonstar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta kesiapsiagaan personel di lapangan selama operasi berlangsung.

    Meski arus lalu lintas terpantau padat, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan langkah edukatif dan humanis. Berdasarkan data rekapitulasi, sebanyak 25 teguran lisan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

    “Alhamdulillah, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026, kami mencatat nihil kecelakaan lalu lintas. Fokus kami adalah memastikan masyarakat aman dan nyaman di jalan,” ujar AKP Demonstar dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).

    Satlantas Polres Tanjungbalai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Tanjungbalai dan para pengguna jalan yang telah mematuhi aturan berlalu lintas selama masa operasi. Teguran lisan yang diberikan diharapkan menjadi pengingat agar keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

    Dengan berakhirnya Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus mempertahankan budaya tertib berlalu lintas, tidak hanya saat operasi berlangsung, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan bersama di jalan raya.

  • PD Alwashliyah Kota Tanjungbalai Apresiasi Suksesnya Operasi Ketupat

    PD Alwashliyah Kota Tanjungbalai Apresiasi Suksesnya Operasi Ketupat

    TTANJUNGBALAI indeksnews.web.id/ – Ketua PD Alwashliyah Kota Tanjungbalai, Mery Simargolang, S.Pd., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Tanjungbalai atas keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat yang berlangsung dengan aman dan lancar, Rabu (25/3/2026).

    Menurut Mery, keberhasilan Operasi Ketupat tersebut merupakan bukti nyata komitmen kuat pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama momen Hari Raya Idul Fitri.

    “Kami sangat menghargai kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Kapolres Tanjungbalai beserta seluruh personel. Keamanan yang terjaga dengan baik selama operasi ini memberikan rasa tenang bagi warga dalam menjalankan aktivitas,” ujar Mery.

    Ia menambahkan, situasi yang kondusif selama pelaksanaan operasi tidak terlepas dari kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk arus mudik dan balik Lebaran.

    Lebih lanjut, Mery menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. Menurutnya, keberhasilan ini juga menjadi cerminan kuatnya kerja sama antara berbagai pihak di Kota Tanjungbalai.

    “Kami berharap sinergi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan ke depannya, demi mewujudkan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.