Author: Admin Utama

  • Polres Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru dan Layanan Digital Pengadilan

    Polres Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru dan Layanan Digital Pengadilan

    TANJUNGBALAI, indeksnews.web.id/  Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum, Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan sosialisasi regulasi terbaru dan layanan pengadilan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Selasa (14/04).

    Acara yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, serta Danlanal TBA Agung Dwi Handoko Djoewari, bersama unsur Forkopimda dan perwakilan lembaga hukum lainnya.

    Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Erita Harefa, dalam sambutannya menekankan bahwa institusi peradilan saat ini tengah bertransformasi menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.

    “Kami ingin menyamakan persepsi mengenai regulasi terbaru agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Teknologi informasi kini menjadi garda terdepan dalam memudahkan koordinasi antarinstansi,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi penting disampaikan, di antaranya penjelasan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan secara efektif tahun ini.

    Selain itu, disosialisasikan pula optimalisasi layanan prodeo atau pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terkendala biaya. Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan penegasan terkait standar pelayanan informasi publik serta komitmen bersama dalam pelaporan gratifikasi guna menjaga integritas aparat penegak hukum.

    Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, penyidik, hingga perwakilan pengacara dari lembaga bantuan hukum (LBH). Para peserta tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

    Untuk mencairkan suasana, panitia juga menyelipkan sesi kuis interaktif sebelum memasuki waktu istirahat siang, sehingga kegiatan berlangsung dinamis dan komunikatif.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antarinstansi penegak hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang profesional dan berintegritas.

  • LSM STRATEGI Segera Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Kuta Baru ke APH

    LSM STRATEGI Segera Laporkan Dugaan Mark Up Dana Desa Kuta Baru ke APH

    TEBINGTINGGI, indeksnews.web.id/  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) STRATEGI berencana melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, kepada aparat penegak hukum (APH).

    Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi dugaan mark up dalam realisasi penggunaan dana desa selama dua tahun berturut-turut. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan langsung di lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat.

    “Kami melihat ada kejanggalan dalam realisasi anggaran yang nilainya cukup besar. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” ujar Ridwan kepada awak media, Selasa (14/04/2026).

    Menurutnya, pihak LSM sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kuta Baru guna menjunjung asas keterbukaan informasi publik. Surat konfirmasi tertulis bahkan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, pada Rabu pekan lalu.

    Namun hingga saat ini, lanjut Ridwan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa terkait penggunaan anggaran tersebut.

    “Padahal kami meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada respons,” katanya.

    Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh, penggunaan dana desa tersebut mencakup sejumlah kegiatan, seperti bimbingan teknis teknologi tepat guna, pelatihan dan penyuluhan, perayaan hari kemerdekaan dan keagamaan, serta pengerasan dan pemeliharaan jalan desa.

    Namun, dari hasil peninjauan di lapangan, pihaknya menduga tidak seluruh laporan realisasi kegiatan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    “Untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum ini, kami akan segera melaporkannya secara resmi ke APH,” tegas Ridwan.

    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kuta Baru belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan oleh LSM STRATEGI.

    Foto: Kantor Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

  • Temuan Hanya Rp 100 Juta?” Publik Desak Polres Batubara Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa

    Temuan Hanya Rp 100 Juta?” Publik Desak Polres Batubara Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Pojok Baca Digital Desa

    Batubara. indeksnews.web.id/-“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Batubara bersama Ahli Politeknik Medan yang di serahkan ke penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Batubara dinilai sebagai syarat penghentian penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pojok Baca Digital Desa di 141 Desa se-Kabupaten Batubara. Selasa 14/4/2026.

     

    Dugaan itu diperkuat dengan hasil audit Inspektorat yang hanya merekomendasikan kelebihan bayar”. Sementara pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Batuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 15.000.000 perdesa atau Rp 2.115.000.000 se-Kabupaten Batubara hanya menggunakan material kaca di bingkai VVC dengan volume panjang 5 meter tinggi 1 setengah meter.

     

    Sebelumnya Inspektur Kabupaten Batubara, Azrul Irfan mengatakan, “ditemukan ada kelebihan bayar pada pembangunan pojok baca digital desa tersebut.

     

    “Ada di temukan kelebihan bayar berdasarkan volume, dan sudah dikembalikan oleh penyedia, “ujar Azrul saat di konfirmasi Senin 6/4/2026 kemarin.

     

    Sekedar di ketahui, “pembangunan Pojok Baca Digital Desa sumber Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA 2025 sebesar Rp 2.115.000.000 atau setara Rp 15.000.000 per Desa tersebut dikerjakan CV Asia Global Mandiri”.

     

    Dikonfirmasi terkait jadwal gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pojok baca digital desa yang sedang berproses di Polres Batubara, Kasatreskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra melalui Kanit Tipikor, Ipda Dodi Manalu mengatakan, “izin belum bang. “Kita kordinasi dengan Krimsus dulu untuk jadwal gelar”, ucap Dodi Selasa 14/4/2026.

     

    Terkait besaran temuan kelebihan bayar yang sebelumnya di sebutkan Rp 100.000.000 lebih, Dodi mengatakan, “sepertinya seluruh bang”.

     

    Sebelumnya Dodi mengatakan, “asil audit yang di terima, sekitar Rp 100 juta lebih, dan kabarnya sudah ada pengembalian yang di lakukan oleh pihak ketiga”, ujarnya.

     

    Menurut salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, “katanya sudah ada pengembalian, “tapi sampai saat ini belum ada”, tegasnya saat dikonfirmasi Selasa 11:35 Wib

     

    “Ya kalu ada pengembalian, ya kerekening Desa la”. Pojok baca digital desa itukan sumbernya dana Bantuan Keuangan Khusus dari Pemkab Batubara ke Desa, ya pengembaliannya kedesa,”tukasnya.

     

    Publik mendesak Polres Batubara untuk lebih mendalami regulasi pembangunan pojok baca digital desa, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 721/DPMD/2025, dan dugaan korupsinya.

     

    Pasalnya ada dugaan seluruh kepala Desa se-Kabupaten Batubara tidak ada yang menjalankan Perbup tentang pembangunan Desa tersebut, dan besaran temuan juga dinilai tidak sesuai. Sedangkan material yang digunakan hanya kaca dan VVC”. (dr)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Minimnya Informasi dari Polda Sumut, Diduga Ada Upaya Lepas Tangan oleh Bank Mandiri Balai Kota Medan

    Minimnya Informasi dari Polda Sumut, Diduga Ada Upaya Lepas Tangan oleh Bank Mandiri Balai Kota Medan

    Medan, indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pencairan dana nasabah senilai Rp123,3 miliar yang melibatkan empat staf Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menuai sorotan. Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), hingga kini belum ada satu pun yang dilakukan penahanan.

    Kasus yang telah bergulir selama kurang lebih lima bulan ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dugaan keterlibatan internal perbankan dalam pencairan dana nasabah dalam jumlah fantastis menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.

    Minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak Polda Sumut kepada publik semakin menimbulkan tanda tanya. Awak media menilai adanya sikap tertutup dari aparat penegak hukum, khususnya dari perwira yang menangani perkara tersebut, sehingga memicu dugaan adanya upaya “lepas tangan” dari pihak terkait, termasuk dari internal Bank Mandiri.

    Selain itu, beredar informasi bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 1 April 2026. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak kepolisian pun belum membuahkan hasil, sehingga kesan bungkam semakin menguat.

    Situasi ini memunculkan spekulasi adanya kemungkinan upaya dari pihak tertentu untuk menghindari keterlibatan lebih jauh dalam kasus besar tersebut. Dugaan bahwa para tersangka berpotensi hanya dijadikan saksi pun turut mencuat di tengah masyarakat.

    Kekecewaan juga disampaikan oleh pihak keluarga korban. Salah satu perwakilan keluarga korban berinisial (C) menyatakan bahwa mereka masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.

    “Pastinya kami akan menunggu apa yang telah dikerjakan penegak hukum dalam kasus ini, dan kami terus menunggu,” ujarnya singkat.

    Pernyataan tersebut mempertegas harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat dalam jumlah besar tersebut.

    Kasus ini pun diharapkan dapat segera menemukan titik terang guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.

  • Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

    Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam

    TAPANULI TENGAH,indeksnews.web.id/  Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial MS (52), Senin dini hari (13/4/2026).

    Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4/2026) pagi.

    Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari lokasi, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, serta satu unit ponsel Realme C50. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

    Setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

    “Melalui pelacakan digital terhadap ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB,” jelas Dian.

    Saat penangkapan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban berada di tangan pelaku. Selain itu, MS juga kedapatan membawa senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara ponsel iPhone milik korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah)

  • Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkoba, Musnahkan 1.210,07 Gram Sabu

    Polres Batu Bara Rilis Kasus Narkoba, Musnahkan 1.210,07 Gram Sabu

    BATU BARA,indeksnews.web.id/  – Polres Batu Bara menggelar press rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti seberat 1.210,07 gram, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

    Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran dari wilayah Desa Ujung Kubu hingga lokasi kejadian.

    “Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning,” ungkapnya.

    Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tas ransel, kunci mobil, satu unit handphone, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pemusnahan Barang Bukti

    Selain pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum. Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai berat brutto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan.

    Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi, yakni LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, dengan para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Batu Bara serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan.

    Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti airsoft gun merek Pietro Beretta, pil ekstasi (MDMA), beberapa unit handphone, serta kendaraan roda empat.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, Arnis Syafni Yanti, perwakilan kejaksaan, serta unsur terkait lainnya dari Polda Sumatera Utara.

    Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H H Nainggolan, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memerangi kejahatan narkotika demi melindungi masyarakat, dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” tegasnya.

    (Sumber: Sat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

  • Sambangi Warga di Kedai Kopi, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling

    Sambangi Warga di Kedai Kopi, Sat Binmas Polres Tanjung Balai Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Suasana santai terasa di sebuah kedai kopi di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumber Sari, Senin (13/4/2026) siang. Di tengah aktivitas warga, personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tanjung Balai hadir untuk berdialog langsung terkait keamanan lingkungan.

    Kegiatan sambang tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Zainuddin, didampingi Ps. Kanit Bin Polmas Adi Wirjal dan Ps. Kanit Bin Tibsos M I Munthe. Dalam suasana penuh keakraban, petugas menyampaikan berbagai pesan penting terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    Zainuddin menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak warga untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai langkah pencegahan tindak kriminalitas.

    “Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak warga untuk mengaktifkan ronda malam guna mencegah kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

    Selain itu, Sat Binmas juga mengingatkan warga agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

    Warga juga diimbau untuk tidak melakukan aksi panic buying terkait isu kenaikan atau kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), serta tetap menjaga ketenangan di tengah situasi yang berkembang.

    Petugas turut mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka.

    Kehadiran polisi di ruang-ruang santai seperti kedai kopi mendapat respons positif dari warga. Mereka menilai pendekatan humanis tersebut mempermudah komunikasi dan mempererat hubungan antara masyarakat dan kepolisian.

    Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan sinergi antara warga dan aparat semakin kuat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjung Balai tetap aman dan kondusif.

  • Penggunaan Dana Desa Kuta Baru Sergai Dipertanyakan, Kades Pilih Bungkam

    Penggunaan Dana Desa Kuta Baru Sergai Dipertanyakan, Kades Pilih Bungkam

    SERGAI ,indeksnews.web.id/- Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan dari pegiat antikorupsi. Besarnya realisasi anggaran yang dinilai cukup fantastis memunculkan dugaan adanya praktik mark up dalam pengelolaannya.

    Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, pada Rabu lalu guna meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

    “Namun hingga saat ini, belum ada respons atau jawaban tertulis dari pengguna anggaran dana desa tersebut,” ujar Ridwan kepada sejumlah wartawan, Senin (13/4/2026) sore.

    Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Kuta Baru merealisasikan dana desa untuk berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis (bimtek) teknologi tepat guna, pelatihan dan penyuluhan, perayaan hari kemerdekaan dan keagamaan, hingga pengerasan serta pemeliharaan jalan desa.

    Namun, dari hasil pantauan di lapangan dan informasi yang diperoleh pihaknya, diduga sejumlah kegiatan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan.

    “Dari temuan awal, kami menduga ada ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan. Untuk pembuktiannya, kami akan segera melayangkan laporan pengaduan dugaan mark up ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kuta Baru, Wiranti, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan, sehingga menambah tanda tanya publik terkait transparansi penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

  • Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi ke Jamwas Kejagung

    Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Promosi ke Jamwas Kejagung

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan penunjukan Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Muhibuddin menggantikan Harli Siregar yang mendapat promosi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

    Penunjukan tersebut dilakukan oleh ST Burhanuddin dalam rangka rotasi dan penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Benar,” ujar Anang Supriatna singkat saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

    Muhibuddin sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Ia dikenal memiliki rekam jejak panjang dan mumpuni dalam bidang penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pria kelahiran Medan tahun 1968 ini merupakan putra asli Peudada, Bireuen, dan lulusan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
    Karier Muhibuddin dimulai sebagai jaksa muda di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 1996. Ia kemudian meniti berbagai posisi strategis, termasuk saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Selain itu, ia juga pernah dipercaya sebagai Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada 2014.

    Sebelum dipercaya menjadi Kajati Sumut, Muhibuddin menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh sejak Juni 2024 dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Kajati Aceh. Ia dikenal memiliki dedikasi tinggi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan penguatan tata kelola penegakan hukum.

    Adapun perjalanan karier Muhibuddin antara lain:
    Kepala Seksi Penuntutan di Kejati Aceh
    Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum di KPK selama sembilan tahun
    Atase Hukum di KBRI Riyadh (2014)
    Kepala Penasihat Hukum di Pertamina (2021)
    Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejagung (2023)
    Wakajati Aceh (2024)
    Kajati Sumatera Barat
    Ucapan Selamat dan Apresiasi
    Mutasi ini mendapat sambutan positif dari para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut).

    Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Harli Siregar selama menjabat Kajati Sumut. Ia menilai Harli berhasil menunjukkan kepemimpinan yang kuat, terutama dalam pemberantasan korupsi dan penataan internal kejaksaan hingga ke tingkat Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara.

    “Kami bangga atas kepemimpinan Harli Siregar saat menjalankan amanah kerjanya,” ujar Irfandi.
    Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Muhibuddin atas jabatan barunya sebagai Kajati Sumut, serta kepada Harli Siregar atas promosi yang diraih.

    “Semoga Sumatera Utara semakin baik, dan Pak Muhibuddin serta Pak Harli Siregar semakin sukses dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

  • LBH Medan Laporkan Kasi Oharda dan Jaksa Pidum Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Penkum: Masih Ditelaah Pengawasan

    LBH Medan Laporkan Kasi Oharda dan Jaksa Pidum Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Penkum: Masih Ditelaah Pengawasan

    Medan,indeksnews.web.id/  – Lembaga Bantuan Hukum Medan resmi melaporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) serta jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

    Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penggelapan yang menjerat tersangka Heri Rahman, yang hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21) meski telah berjalan lebih dari satu tahun.

    Wakil Direktur LBH Medan Ali Hanafiah Matondang dalam keterangan persnya, Senin (13/4/2026), menyebutkan bahwa berkas perkara milik pelapor Arjoni berulang kali dinyatakan belum lengkap (P19) oleh jaksa peneliti berinisial IZ, meskipun berbagai alat bukti telah dipenuhi sesuai permintaan.

    “Korban telah menghadirkan saksi, surat, hingga ahli pidana dan ahli fikih sesuai petunjuk jaksa. Namun, berkas tetap belum dinyatakan lengkap,” ujarnya.

    Ali menduga terdapat ketidakprofesionalan serta keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut, baik oleh jaksa peneliti maupun Kasi Oharda Kejati Sumut.

    Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penggelapan yang diajukan Arjoni ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2021. Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya harta bersama pasca perceraian, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011.

    Setelah melalui proses penyidikan, tersangka Heri Rahman—yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai—ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.

    Namun, menurut LBH Medan, proses hukum di tingkat kejaksaan justru berlarut-larut. Bahkan, mereka mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tidak patut agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.

    “Atas dasar itu, kami telah melayangkan pengaduan ke Asisten Pengawas Kejati Sumut sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami kemudian melanjutkan pengaduan ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026,” tegas Ali.

    LBH Medan menilai penundaan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta bertentangan dengan kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam peraturan internal Kejaksaan.

    Pihaknya pun mendesak Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta pimpinan Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menyatakan berkas perkara P21 dan melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat hukum.

    Respons Kejati Sumut

    Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar memberikan respons singkat dan mempersilakan media mengonfirmasi ke Bidang Pidana Umum.

    “Tidak apa-apa, silakan ditanyakan ke Pidum,” ujarnya.

    Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan rinci dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum.

    Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan LBH Medan saat ini sedang dalam proses telaah oleh Bidang Pengawasan.

    “Laporan sedang ditelaah oleh bidang pengawasan Kejati Sumut,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Sumut belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

    Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.