Author: Admin Utama

  • Bukan Pengambilan Tanah Ilegal, Kegiatan di Jalan Sofyan Zakaria Adalah Persiapan Perumahan Subsidi

    Bukan Pengambilan Tanah Ilegal, Kegiatan di Jalan Sofyan Zakaria Adalah Persiapan Perumahan Subsidi

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/-
    PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama melalui Humas Perusahaan, Prayudi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di kawasan Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

    Perusahaan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun pengambilan tanah ilegal, melainkan bagian dari proses pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria (Griya SOZA) yang dipersiapkan sebagai kawasan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah.

    Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan meliputi perataan lahan, pembentukan kontur tanah, pembangunan sistem drainase, akses jalan lingkungan, dan persiapan utilitas kawasan sebagai tahapan awal sebelum pembangunan unit rumah dilaksanakan.

    “Kegiatan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari pekerjaan pematangan lahan yang memang harus dilakukan dalam pembangunan kawasan perumahan. Ini bukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar pihak Humas PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama dalam keterangan resminya.

    Menurut perusahaan, proyek Perumahan Griya Sofyan Zakaria telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-127603-11062026-001 yang diterbitkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk pembangunan 264 unit Rumah Tinggal Deret MBR. Dokumen tersebut diterbitkan setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan teknis oleh instansi yang berwenang.

    Pihak perusahaan juga membantah informasi yang menyebut tidak adanya papan proyek di lokasi pembangunan. Menurut mereka, papan informasi proyek telah dipasang dan memuat identitas pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, luas lahan, jadwal pelaksanaan, serta jenis pekerjaan yang sedang berlangsung.

    Lebih lanjut, perusahaan menjelaskan bahwa kegiatan pematangan lahan merupakan tahapan yang secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kegiatan pematangan tanah merupakan bagian dari proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman yang meliputi pembangunan prasarana dan sarana pendukung.

  • Ketua DPRD H. Tengku Eswin Hadiri Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah 2026/2027: Wujudkan Pendidikan Bersih & Berintegritas

    Ketua DPRD H. Tengku Eswin Hadiri Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah 2026/2027: Wujudkan Pendidikan Bersih & Berintegritas

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/ – Ketua DPRD Kota Tanjungbalai H. Tengku Eswin, S.T., menghadiri penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP.

     

    Acara digelar Dinas Pendidikan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Rabu (10/6) sore. Turut hadir Plh Wali Kota Muhammad Fadly yang mewakili Wali Kota, unsur Forkopimda, serta Kadis Pendidikan Bukhori Ginting beserta jajaran.

     

    Penandatanganan komitmen ini wujud keseriusan Pemko Tanjungbalai, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan pemangku kepentingan mendukung SPMB yang bersih, berintegritas, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

     

    Plh Wali Kota Muhammad Fadly menegaskan acara ini bukan sekadar seremoni. “Ini bentuk tanggung jawab bersama agar setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak dan setara,” ujarnya.

     

    Melalui komitmen tersebut, Pemko memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

     

    “SPMB bukan sekadar mekanisme teknis. Ini komitmen moral semua pihak beri kesempatan sama bagi anak-anak Indonesia akses pendidikan layak tanpa diskriminasi,” tegas Fadly.

     

    Ia menekankan SPMB adalah pintu awal pendidikan berkualitas, sehingga prosesnya harus dijaga bersih dan terpercaya. Komitmen ini juga pengingat bahwa semua elemen punya peran penting mewujudkan pemerataan pendidikan.

     

    Kehadiran Ketua DPRD H. Tengku Eswin bersama Forkopimda diharapkan memperkuat sinergi mengawal SPMB 2026/2027. Harapannya dapat memberi kepastian hukum, menjamin keadilan peserta didik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru di Kota Tanjungbalai.

    Pewarta:solihin

  • Diduga Dirut PLN, Sabotase Pemerintahan Prabowo, 5 Tahun Menjabat Tidak Ada Pembangkit Baru

    Diduga Dirut PLN, Sabotase Pemerintahan Prabowo, 5 Tahun Menjabat Tidak Ada Pembangkit Baru

    Jakarta. indeksnews.web.id/-Krisis listrik yang melanda tanah air, khususnya di Sumatera dan Pulau Jawa saat ini, ternyata tidak hanya sebatas stok batubara yang semakin menipis. Namun lebih parah dari itu, semua terjadi akibat Dirut PLN Darmawan Prasodjo alias Darmo yang tak berbuat apa-apa selama 5 tahun masa kepemimpinannya.

    Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) juga Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira menuturkan, berdasarkan hasil pengamatan dan analisis pihaknya, selama dikendalikan Darmawan Prasodjo, tidak ada satupun pembangkit baru yang dibangun untuk memperjuangkan sistem elektrifikasi.

    “Silahkan cek, di era Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PLN, ada tidak pembangkit baru yang masuk?. Tidak sekalipun ada keputusan dari dia untuk memulai pembangunan pembangkit baru,” Yudhistira saat dikonfirmasi 11/6/2026.

    Artinya, kata Yudhistira, selain stok batubara yang minim, krisis listrik ini juga disebabkan defisit kapasitas pembangkit lama yang selama ini menjadi andalan. Selain itu, defisit ini juga terjadi terkait masalah tata kelola misalkan kinerja dan waktu pemeliharaan pembangkit yang tidak sinkron waktunya sehingga ada masa defisit.

    Yudhis juga menyesalkan pihak Komunikasi PLN Pusat yang terkesan mencari kambing hitam dalam menutupi krisis listrik di Pulau Jawa, dengan menyebutkan gangguan di PLTGU Jawa

    “Padahal jelas ini murni tanggung jawab Dirut PLN. Apalagi Dirut PLN selama ini hanya mencari solusi jangka pendek dengan pembangkit sewa yang biaya operasionalnya mahal apalagi di tengah harga minyak dunia yang melambung yang pada akhirnya akan menggerus devisa negara melalui subsidi energi ke PLN untuk pembelian minyak,” ujarnya.

    “Darmawan Prasodjo itu, terkait omongan dia dimana-mana kalau PLN itu mendukung transisi energi, ya cuma ngomong doang. Tapi eksekusinya nol besar,” cetusnya.

    Lebih jauh Yudhistira mengatakan bahwa keputusan investasi PLN maupun IPP, selama masa kepemimpinan Darmo tidak terealisasi sehingga menuai kondisi sekarang, adanya defisit pada sistem.

    “Karena secara natural, di Jawa inikan jumlah pelanggannya terus bertambah seiring dengan positifnya pertumbuhan ekonomi di masa presiden prabowo sebesar 5 koma sekian persen. Tapi jika Dirut PLN lambat melakukan keputusan investasi, maka dapat dikatakan Dirut PLN sedang melakukan sabotase terhadap pemerintahan Prabowo dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” pungkasnya.

    “PLN Lakukan Strategi Komunikasi Pembohongan Publik”

    Yudhistira juga mengkritik strategi komunikasi PLN yang dinilainya tidak transparan dalam menjelaskan kondisi kelistrikan kepada masyarakat.

    Menurutnya, selama terjadi pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Jawa, PLN lebih sering menggunakan istilah “gangguan” dan “pemeliharaan” tanpa memberikan penjelasan yang utuh mengenai akar persoalan yang terjadi.

    “Publik berhak mendapatkan informasi yang jujur dan komprehensif. Jangan sampai komunikasi yang disampaikan hanya berhenti pada dua kata, yakni gangguan dan pemeliharaan, sementara masyarakat harus menanggung dampak pemadaman berulang. Yang lebih disayangkan, hampir tidak pernah ada permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka kepada pelanggan yang dirugikan,” ujar Yudhistira.

    Ia menilai pola komunikasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap PLN.

    Menurutnya, perusahaan negara seharusnya mengedepankan keterbukaan informasi, termasuk menjelaskan kondisi pasokan, kapasitas pembangkit, hingga langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai situasi yang terjadi.

    “Kondisi ini tanggung jawab Direktur Distribusi PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri. Jangan dia malah cuci tangan. Ketika listrik padam berulang, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa sedang terjadi gangguan. Mereka juga membutuhkan kepastian kapan masalah selesai, apa penyebab sebenarnya, dan siapa yang bertanggung jawab. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik

  • Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Dari Kementerian Hukum RI

    Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing Tinggi Terima Penghargaan Dari Kementerian Hukum RI

    Tebing Tinggi,indeksnews.web.id/ -Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, secara resmi menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas komitmen tinggi dalam mendukung kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat.

     

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Momentum ini berlangsung dalam rangkaian acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/06/2026).

     

    Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan pilar penting dalam mewujudkan kesetaraan di mata hukum.

     

    “Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya simbol, tetapi wadah nyata untuk memberikan dukungan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan. Kita harus memperkuat sistem hukum, melatih para legal, dan memastikan regulasi berjalan cepat serta efektif,” tegas Menkum RI.

     

    Lebih lanjut, Menkum RI menggarisbawahi bahwa arah hukum modern saat ini lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Menurutnya, esensi utama hukum bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan situasi sosial masyarakat dan merajut kembali tali persaudaraan di tengah masyarakat.

     

    “Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” ujarnya.

     

    Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan kesiapan seluruh desa di Sumatera Utara untuk mengadopsi teknologi guna mengoptimalkan program ini.

     

    “Kita menghadapi tantangan hukum dan ekonomi yang kompleks. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting. Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan masalah di tingkat desa demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama,” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution.

     

    Merespons penghargaan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemko Tebing Tinggi dan menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung program strategis pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.

     

    “Kami di Tebing Tinggi siap bersinergi penuh dengan pemerintah pusat dan provinsi. Kehadiran Posbankum ini akan menjadi sarana strategis bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan transparan. Ini bukti keseriusan kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Wali Kota Iman Irdian Saragih.

     

    Wali Kota berharap, lewat optimalisasi Posbankum, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan kehadiran pemerintah dapat semakin diperkuat.

     

    Pada kesempatan tersebut, penghargaan serupa juga diserahkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang telah menunjukkan komitmen serupa dalam mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

     

    Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, para bupati/wali kota se-Sumut, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi.

     

    Sementara dari jajaran Pemko Tebing Tinggi, tampak hadir mendampingi Wali Kota di antaranya Kepala Dinas P3APM Syah Irwan, Kepala Bagian Hukum Moch. Ilham, Kepala Bagian Prokopim Setdako Faisal Ahmad.

  • Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

    Warga Desa Lubuk Cuik Tuntut Transparansi Dana Desa Dan Dana Bumdes

    Batubara. indeksnews.web.id/-Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara telusuri penggunaan dana anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Namun warga Desa Lubuk Cuik menemukan jalan buntuh akibat Kepala Desa dan perangkat Desa Lubuk Cuik tidak “transparan dan terkesan menutup – nutupi”.

     

    Sebagian warga juga mencurigai pengelolaan dana Bumdes tahun 2025. Pasalnya di tahun 2025 Bumdes Desa Lubuk Cuik disinyalir menerima suntikan dana sumber Dana Desa sebesar Rp 80. 000.000. Namun dalam pengelolaannya, Bumdes Desa Lubuk Cuik dikabarkan merugi hingga minus sebesar Rp 42.668.000.

     

    Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah mengatakan, “Kepala Desa maupun para Kaur, terutama kaur keuangan tidak boleh menutup- nutupi rencana hingga pengelolaan Dana Desa. “Jika itu dilakukan, “itu pelanggaran”, tegas Darman.

     

    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 27 huruf g mengatakan, “Kepala Desa wajib: memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota”.

     

    Dan Pasal 26 ayat 4 huruf f, “Kepala Desa wajib: menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”, ujarnya.

     

    Dikatakan Darman, pengelolaan keuangan desa juga diatur oleh Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seperti Pasal 70 dan 71 yang mengatur Kades wajib membuat LPJ Realisasi APBDes setiap akhir tahun, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”, tegasnya.

     

    “Jika Kepala Desa dan Kaur berusaha menutup-nutupi, “itu pelanggan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Desa, badan publik, anggaran desa, uang rakyat dan informasi publik.

     

    Pasal 11 ayat 2 Badan publik wajib sediakan informasi berkala termasuk laporan keuangan”. Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka ada sanksi, Pasal 52 Pejabat yang sengaja menolak memberikan informasi publik bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5000.000.

     

    Masyarakat berhak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Warga boleh minta dan membaca rincian APBDes mulai dana desa masuk, belanja belanja apa aja dan sisa berapa, juga berhak mendapat salinan, fotokopi/foto dan tidak boleh dipersulit”, ucap Darman.

     

    UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 27 huruf g mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari prinsip transparansi agar warga mengetahui kinerja dan program pemerintah desa.

     

    Selain itu, Pasal 28 juga mengatur, apabila Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka ada tindakan lebih”, tegas Darman.

     

    PD IWO Kabupaten Batubara siap mendampingi warga Desa Lubuk Cuik untuk mendapatkan hak-haknya dan transparansi pengelolaan Dana Desa dan Bumdes Desa Lubuk Cuik”, pungkasnya.((Red)

  • Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan SPBUN, Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

    Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Pengawasan SPBUN, Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

    Tanjung Balai,indeksnews.web.id/ – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjung Balai memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terkait ketersediaan serta stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan dan masyarakat pesisir, Rabu (9/6/2026).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Tanjung Balai, AKP M. Tanjung, S.H., sebagai langkah antisipasi untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

    Pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan, penimbunan, maupun praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas melaut.

    Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemantauan petugas adalah SPBUN Nomor 18213039 yang dikelola oleh Mahmudin Nasution, berlokasi di Jalan P. Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

    Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud melakukan pengecekan terhadap stok BBM, mekanisme penyaluran, serta memantau harga jual BBM bersubsidi kepada para nelayan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa stok Bio Solar masih tersedia dalam kondisi aman dan pendistribusiannya berjalan normal.

    Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya indikasi kelangkaan maupun kenaikan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Kondisi ini memberikan kepastian bagi para nelayan untuk tetap dapat menjalankan aktivitas melaut tanpa kendala terkait kebutuhan bahan bakar.

    Kasat Polairud Polres Tanjung Balai menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengganggu perekonomian masyarakat pesisir.

    “Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanjung Balai dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi nelayan serta memastikan pendistribusiannya tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan maupun penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, kegiatan pemantauan dan pengawasan SPBUN yang dilaksanakan Sat Polairud Polres Tanjung Balai berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan dan kelautan.

  • Antisipasi Kelangkaan BBM, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

    Antisipasi Kelangkaan BBM, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman serta mencegah terjadinya antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai menggelar patroli dialogis dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah SPBU di wilayah Kota Tanjung Balai, Rabu (10/6/2026) sore.

    Kegiatan yang dimulai pukul 17.30 WIB tersebut dipimpin personel Sat Lantas Polres Tanjung Balai, yakni Aipda Rio A. Panggabean, Bripka Iskandar, dan Brigpol Vicky H. Tarigan. Patroli dilakukan di empat SPBU utama yang menjadi titik pemantauan, yakni SPBU Batu Dua di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU KM 7 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Arteri di Jalan Arteri, serta SPBU Singguan di Jalan Letjen Suprapto.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Lantas AKP Demonstar, SH, MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran.

    “Kami ingin memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan BBM, seperti pembelian menggunakan jeriken secara ilegal yang berpotensi menimbulkan kelangkaan. Selain itu, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi kemacetan di sekitar area SPBU,” ujar AKP Demonstar.

    Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM, sekaligus berdialog dengan petugas SPBU dan masyarakat yang sedang mengantre. Hasil pemantauan menunjukkan seluruh proses distribusi dan pengisian BBM berlangsung tertib tanpa kendala berarti.

    Petugas juga tidak menemukan adanya masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken pribadi maupun indikasi penimbunan bahan bakar. Sementara itu, antrean kendaraan di seluruh lokasi SPBU terpantau normal dan tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas.
    Kehadiran personel Sat Lantas di lokasi mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga mengaku merasa lebih aman dan nyaman saat melakukan pengisian BBM karena adanya pengawasan langsung dari pihak kepolisian.

    Hingga patroli berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh SPBU yang menjadi sasaran kegiatan terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar lokasi juga berjalan lancar tanpa hambatan.

    Sat Lantas Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara berkala guna memastikan distribusi BBM tetap berjalan normal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

  • Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar

    Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar

    MEDAN,indeksnews.web.id/ -Rommy Van Boy mendesak Pemko Medan membongkar properti Hermes Place Polonia yang menguasai trotoar di Jalan WR Mongonsidi.

     

    Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini, keberadaan properti tersebut telah merampas hak pejalan kaki dan mencederai fungsi ruang publik.

     

    Persoalan ini mencuat setelah pihak manajemen Hermes Place Polonia mengklaim area pedestrian tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang berdiri properti.

     

    Klaim itu menuai kritik karena trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan korporasi.

     

    “Properti Hermes itu telah merampas hak pejalan kaki. Karena itu, kami mendesak Pemko Medan segera membongkarnya,” tegas Rommy, Rabu (10/6/2026).

     

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu menilai alasan manajemen Hermes tidak memiliki dasar yang jelas.

     

    Ia mempertanyakan bagaimana trotoar yang selama ini menjadi fasilitas umum bisa diklaim sebagai aset perusahaan.

     

    “Sejak kapan trotoar menjadi aset atau properti pribadi? Ini tidak masuk akal. Jangan mengada-ada. Hermes Place jangan semena-mena dan jangan arogan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

     

    Menurut Rommy, trotoar berada di bawah kewenangan pemerintah dan keberadaannya dijamin untuk menunjang mobilitas pejalan kaki.

     

    Karena itu, setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan yang menghalangi fungsi trotoar harus ditertibkan.

     

    Sebagai tindak lanjut, kata Rommy, DPRD Kota Medan akan memanggil manajemen Hermes Place Polonia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

     

    Dalam forum tersebut, pihak Hermes diminta menjelaskan dasar hukum atas klaim kepemilikan area trotoar yang kini menjadi polemik.

     

    “Kami ingin trotoar dikembalikan pada fungsi semestinya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Dalam RDP nanti, kami juga akan meminta penjelasan terkait dasar klaim bahwa trotoar itu milik mereka,” pungkasnya.

     

    Sebelumnya, sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan keberadaan properti Hermes yang dinilai menghalangi akses pedestrian.

     

    Keluhan itu kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan ruang publik serta potensi penguasaan fasilitas umum oleh pihak swasta.

     

    Hingga berita ini ditulis, manajemen Hermes Place Polonia belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggunaan area trotoar maupun dasar hukum klaim kepemilikan atas fasilitas publik tersebut.

  • Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Beragam Jenis Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Jaringan Internasional

    Selama 244 Hari, Polrestabes Medan Musnahkan Beragam Jenis Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Jaringan Internasional

    Medan .indeksnews.web.id/ – Selama 244 hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional di wilayah Kota Medan. Barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
    Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (10/6/2026), dengan menghadirkan para tersangka serta disaksikan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), petugas Laboratorium Forensik, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta sekitar 3.000 liquid vape mengandung narkotika.

    “Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan antara lain 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, serta sekitar 3.000 liquid vape mengandung narkotika. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 1.434.890 jiwa dengan nilai barang bukti mencapai Rp259.157.940.000,” ujar Jean Calvijn kepada wartawan saat konferensi pers.

    Menurutnya, peredaran gelap narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat merusak generasi bangsa sekaligus mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).

    Polrestabes Medan juga mencatat lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang 244 hari terakhir. Sebanyak 997 kasus berhasil diungkap dengan total 1.211 tersangka, meningkat 117 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

    Jean Calvijn menjelaskan, peningkatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polrestabes Medan, jajaran Polsek, BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta unsur TNI.

    “Dibandingkan tahun lalu, pengungkapan kasus meningkat 117 persen atau bertambah 538 kasus,” katanya.
    Dari total pengungkapan tersebut, hampir seluruh jenis barang bukti mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Barang bukti sabu meningkat 79 persen atau sekitar 102 kilogram, ganja naik 15 persen, dan ekstasi meningkat 24 persen.

    Selain itu, aparat juga menemukan fenomena baru berupa peredaran liquid vape mengandung narkotika. Pada periode yang sama tahun lalu belum ditemukan kasus serupa, namun tahun ini polisi berhasil mengungkap sekitar 3.000 cartridge liquid vape narkotika.

    Dalam kesempatan itu, Jean Calvijn juga menyampaikan bahwa Operasi Antik yang digelar selama 21 hari berhasil mengungkap 161 kasus narkotika, meningkat 95 persen dibandingkan operasi serupa tahun sebelumnya.

    Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Utara Kombes Pol CP Sinaga menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian melalui operasi gabungan dan razia di sejumlah lokasi rawan narkoba.

    “Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika. Ini membutuhkan kolaborasi seluruh aparat dan masyarakat,” ujarnya.

    Kegiatan kemudian ditutup dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2026.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Wali Kota Medan yakni Asisten Pemerintahan Pemko Medan Muhammad Sofyan, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol CP Sinaga, Kepala Bea Cukai Dede Mulyana, perwakilan Kejari Medan, Dandim 0201/Medan, serta Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

  • Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertipikat Elektronik bagi Korban Banjir dan Longsor

    Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertipikat Elektronik bagi Korban Banjir dan Longsor

    SIBOLGA,indeksnews.web.id/ – Kantor Pertanahan Kota Sibolga melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat korban banjir dan longsor dalam rangkaian kegiatan penyerahan kunci rumah hunian tetap (huntap), furnitur, serta Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kota Sibolga, Selasa (9/6/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga dalam membantu masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih aman dan nyaman.

    Pada tahap awal, Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyerahkan sebanyak 10 Sertipikat Elektronik secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat huntap. Penyerahan sertipikat ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempati warga terdampak bencana.

    Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga, RRI Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang selama ini berperan aktif mendukung program bantuan hunian tetap bagi masyarakat korban banjir dan longsor.

    Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga mitra dalam mempercepat proses pemulihan masyarakat pascabencana.

    Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk legalisasi kepemilikan hak atas tanah bagi korban bencana.

    “Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Hari ini adalah simbol hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sertipikat yang diserahkan memiliki arti penting sebagai jaminan kepastian hukum sekaligus modal masa depan bagi keluarga penerima manfaat. Namun demikian, sertipikat tersebut tidak dapat dialihkan melalui jual beli, sewa, maupun pemindahan hak dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami percaya bahwa pelayanan yang baik bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tersebut dengan baik demi mendukung kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera pascabencana.