Category: Nasional

  • Kajati Sumatera Utara Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat dan PPNPN

    Kajati Sumatera Utara Harli Siregar Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat dan PPNPN

    Medan, indeksnews.web.id/ – Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat, petugas keamanan, hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kejati Sumut.

    Kegiatan sosial yang digelar pada Jumat (27/2/2026) tersebut turut dihadiri Ny. Tiurmaida Harli Siregar bersama jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sumatera Utara.

    Turut mendampingi Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumatera Utara.

    Pembagian paket takjil dilakukan di depan Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan. Ratusan paket bekal berbuka puasa dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas, petugas keamanan, serta PPNPN sebagai bentuk perhatian dan kebersamaan di bulan penuh berkah.

    Usai kegiatan, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan bahwa pembagian takjil tersebut merupakan bagian dari implementasi nilai kemanusiaan yang selama ini menjadi komitmen institusinya.

    “Pembagian takjil untuk kebutuhan berbuka puasa ini sebagai wujud cinta kasih dan kepedulian kita kepada saudara-saudara yang berpuasa. Jargon humanis dan berperikemanusiaan tidak hanya kita implementasikan dalam penegakan hukum, tetapi berbagi untuk membantu saudara kita yang beribadah juga merupakan bagian dari kemanusiaan,” ujarnya.

    Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang melintas. Selain membantu kebutuhan berbuka puasa, aksi sosial tersebut juga mempererat hubungan antara institusi penegak hukum dan masyarakat.

    Momentum Ramadhan 1447 H diharapkan menjadi sarana memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian, dan semangat berbagi di tengah kehidupan bermasyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

  • Tak Mau Dikonfirmasi Dugaan MarkUp Belanja Bimtek, Kepala Diskop dan UMKM Batubara “Kibuli” Wartawan

    Tak Mau Dikonfirmasi Dugaan MarkUp Belanja Bimtek, Kepala Diskop dan UMKM Batubara “Kibuli” Wartawan

    Batubara ,indeksnews.web.id/-

    Pengurus  Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara menuding Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Batubara, Hakim, menghindari konfirmasi wartawan terkait dugaan mark up belanja kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menelan anggaran Rp3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

    Jadwal konfirmasi sebelumnya telah ditentukan oleh Sekretaris Diskop dan UMKM, Radiansyah F. Lubis, atas persetujuan Kepala Dinas. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Jumat (27/2/2026) pukul 10.00 WIB.

    Namun, pada waktu yang telah disepakati, Hakim tidak berada di kantor. Salah seorang staf Diskop dan UMKM, Wida, menyebutkan bahwa Kepala Dinas mendadak melakukan perjalanan dinas ke Medan.

    “Iya, tadi sudah saya tanyakan kepada ajudan bahwa bapak ada tugas mendadak ke Medan,” ujar Radiansyah F. Lubis saat dikonfirmasi.

    IWO: Ada Dugaan Mark Up Anggaran

    Ketua PD IWO Kabupaten Batubara, Darmansyah, menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk penghindaran dari konfirmasi tim IWO terkait dugaan mark up belanja Bimtek di lingkungan Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara.

    “Kalau dilihat pada portal kegiatan Bimtek tersebut, dana sebesar Rp3,4 miliar masuk secara gelondongan, lalu diracik menjadi 198 bagian kegiatan dengan pola swakelola,” kata Darmansyah.

    Ia menjelaskan, nilai per kegiatan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah. Namun terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai mencolok, di antaranya honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia yang disebut mencapai Rp950 juta, serta belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya sebesar Rp645 juta.

    “Kita menduga kegiatan Bimtek Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara ini dijadikan ajang bancaan mark up,” tegasnya.

    Pertanyakan Skema Swakelola

    Menurut Darmansyah, pelaksanaan kegiatan Bimtek harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.

    Ia memaparkan bahwa dalam regulasi tersebut, swakelola terbagi dalam empat tipe:

    Direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan instansi pemerintah lain.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan ormas/pokmas.

    Direncanakan/diawasi K/L/PD, dilaksanakan kelompok masyarakat.

    “Pertanyaannya, kegiatan Bimtek senilai Rp3,4 miliar ini masuk tipe yang mana?” tanya Darmansyah.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan mark up belanja Bimtek tersebut untuk diserahkan kepada institusi penegak hukum. Langkah itu, menurutnya, dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Terkait beredarnya isu bahwa laporan dugaan mark up atau korupsi Bimtek tersebut telah ditarik oleh pelapor, Darmansyah membantah dan memastikan proses pelaporan tetap berjalan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

  • Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Masjid Nuurur Rahman, Jakarta, pada Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini menjadi momentum mempererat ukhuwah sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra kerja strategis.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan, termasuk perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Komisi II DPR RI, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai program strategis ATR/BPN.

    “Terima kasih atas kehadiran seluruh Bapak/Ibu dan tamu undangan yang hadir. Mari tetap menjaga kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.

    Momentum Berbagi untuk Aceh

    Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan buka puasa bersama ini juga menjadi momentum berbagi bagi saudara-saudara di Aceh yang terdampak bencana pada November 2025 lalu.

    Melalui penggalangan dana dari para ASN dan jajaran internal ATR/BPN, pada kesempatan tersebut diserahkan bantuan untuk membantu perbaikan dan renovasi rumah pegawai yang mengalami kerusakan akibat bencana.

    “Kita ingin menunjukkan bahwa keluarga besar Kementerian ATR/BPN tidak hanya solid dalam bekerja, tetapi juga hadir dan peduli terhadap sesama, terutama bagi rekan-rekan kita yang sedang mengalami musibah,” tutur Menteri Nusron.

    Perkuat Sinergi Antar Lembaga

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar sinergi yang telah terjalin dapat terus berjalan dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya sikap mawas diri dalam menjalankan amanah, terlebih di bulan suci Ramadan.

    “Kalau kita semakin takut, insyaallah kerja kita akan semakin prudent. Saya bersyukur memiliki mitra kerja di ATR/BPN yang bukan hanya menjadi rekan kerja, tetapi juga guru dan sahabat bagi saya. Dalam banyak hal, Pak Menteri mengajarkan saya untuk selalu lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menjalankan amanah sebagai pejabat,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, menekankan pentingnya penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung kewenangan masing-masing. BPK menjalankan fungsi pemeriksaan, DPR pada pengawasan dan legislasi, serta ATR/BPN dalam urusan pertanahan.

    “Saya berharap ke depan sinergi antara ATR/BPN, BPK, DPR, serta para pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat guna mencapai tujuan nasional bangsa kita,” ujarnya.

    Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Wakil Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustofa, yang memberikan Mauizatul Hasanah, serta jajaran mitra kerja lainnya.

    Kegiatan ini menegaskan komitmen ATR/BPN untuk terus menjaga kolaborasi yang harmonis, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin maju dan modern.

     

  • Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Pernyataan Tegas dan Bantahan Resmi atas Tuduhan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

    Asahan, indeksnews.web.id/– Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, pihak perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi.

    1. Tuduhan “Pencurian” Disebut Prematur

    Kuasa hukum masyarakat menolak keras narasi yang menyebut warga sebagai pelaku pencurian. Menurut mereka, tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan.

    Disebutkan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga kini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final. Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah, maka tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi berwenang.

    Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut, menurut pernyataan resmi, terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka dan pada siang hari disebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa kepastian hukum atas status lahan.

    2. Bantahan Terkait Pengeroyokan

    Pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana. Mereka menyebut peristiwa tersebut merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan.

    Dalam mediasi di Polres Asahan pada 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU seluas 366 hektare hingga proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan.

    Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang disebut dipasang secara sepihak oleh perusahaan. Hingga insiden terakhir terjadi, masyarakat mengaku belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut.

    Ketegangan di lapangan disebut meningkat ketika unsur pengamanan perusahaan hadir dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9 dan dugaan adanya personel yang membawa senjata api laras panjang.

    3. Klarifikasi Klaim Pemukulan

    Terkait klaim adanya karyawan perusahaan yang dirawat akibat dipukul menggunakan kayu, pihak kuasa hukum menyatakan bantahan tegas.

    Menurut mereka, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi memanas, dan beberapa pihak terjatuh akibat dorong-dorongan. Benda yang disebut sebagai kayu diklaim merupakan bambu penyangga tanaman yang terbawa di lokasi dan bukan alat yang dipersiapkan untuk menyerang.

    Kuasa hukum menyatakan berada langsung di lokasi kejadian dan berupaya melerai serta menenangkan kedua pihak. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemukulan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis independen.

    4. Dalil Hukum Perusahaan Dipersoalkan

    Pihak kuasa hukum juga menilai rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum lahan.

    Menurut mereka, unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Jika lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, pendekatan pidana dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria.

    5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan

    Pihak kuasa hukum menyatakan tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun mereka menilai kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat.

    Klaim penganiayaan hewan, menurut mereka, harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik.

    6. Sikap Resmi Kuasa Hukum

    Dalam pernyataan tersebut, kuasa hukum masyarakat menegaskan sikap:

    Menolak segala bentuk framing yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

    Mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional.

    Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan.

    Mengingatkan bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial.

    Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terkait bantahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

    Tim/Red

  • Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Monitoring Pelayanan dan Kinerja Wilayah Kejati Sumatera Utara

    Medan,indeksnews.web.id/ – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr. Sanitiar Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri sewilayah hukum Sumatera Utara untuk terus memberikan pelayanan hukum yang humanis, cepat, profesional, dan berintegritas. Arahan tersebut disampaikan saat kunjungan dan pertemuan dengan pejabat utama Kejati Sumut serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Adhyaksa Hall Kejati Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (26/2/2026).

     

    Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring langsung untuk mengevaluasi kondisi pelayanan dan kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan RI Anang Supriyatna dalam keterangan pers.

     

    Jaksa Agung secara khusus mengapresiasi kinerja Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelematan dan pengembalian kerugian negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, bermartabat, mengedepankan praduga tak bersalah, menjunjung HAM, serta objektif sesuai rasa keadilan.

     

    Sebelum bertemu dengan pejabat utama, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Langkat, dan Medan. Di sana, ia meminta personil untuk menjaga citra institusi serta memeriksa langsung fasilitas kantor guna memastikan pemanfaatannya optimal.

     

    Kajati Sumatera Utara menyampaikan rasa syukur atas kunjungan tersebut, yang dianggap sebagai dukungan moril dan dorongan semangat. Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, kualitas pelayanan, serta menerapkan transparansi dalam penegakan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

     

    Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum, hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.

  • KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Lima Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut periode 2023–2025.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026) petang.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU, Eko Wahyu Prayitno, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison.

    Denda dan Uang Pengganti Rp1,62 Miliar

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Tak hanya itu, Heliyanto turut dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang yang telah disita KPK saat proses penyidikan sebesar Rp197 juta.

    “Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), uang pengganti tersebut harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Eko.

    Apabila setelah penyitaan dan pelelangan harta benda masih tidak mencukupi, maka Heliyanto dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

    Unsur Pidana Terpenuhi

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Jaksa menilai perbuatan Heliyanto tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang tengah gencar memberantas korupsi.

    Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.

    Sidang Lanjut 12 Maret

    Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

    Perkara ini menjadi salah satu rangkaian penanganan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumatera Utara yang ditangani KPK sejak beberapa tahun terakhir.

  • Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    Rapim Polda Sumut 2026, Kapolres Pematangsiantar Raih Penghargaan IKPA Sempurna

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Pematangsiantar dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar Polda Sumatera Utara.

    Dalam forum strategis tersebut, Kapolres Pematangsiantar menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna, yakni 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, kepada Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Sitinjak, dalam kegiatan Rapim yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/2/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, para Kapolres jajaran, Kasatker, serta pejabat utama Polres se-Sumut.

    Tekankan Zero Pelanggaran dan Profesionalisme

    Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan wilayah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendukung serta menyukseskan program kerja pemerintah tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.

    Pada Rapim 2026, Kapolda juga menegaskan komitmen menjaga marwah institusi serta mewujudkan prinsip zero pelanggaran tanpa kompromi.

    “Zero pelanggaran bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata. Pengawasan internal harus diperkuat dan penegakan disiplin dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya.

    Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Menurutnya, marwah institusi Polri merupakan harga diri organisasi yang wajib dijaga bersama.

    Selain itu, Kapolda turut menyoroti pentingnya respons cepat terhadap disinformasi yang berpotensi menurunkan public trust. Seluruh jajaran diminta proaktif melakukan klarifikasi, mencegah eskalasi opini negatif, serta mengedepankan komunikasi publik yang profesional, akurat, dan transparan.

    Kapolda juga menginstruksikan agar seluruh personel meningkatkan kapasitas serta kemampuan adaptif dalam menghadapi dinamika global, politik, reformasi hukum, serta perkembangan teknologi.

    “Pastikan Polri selalu hadir, terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan prima serta tindakan yang cepat, tepat, dan terukur,” pungkasnya.

    IKPA 100 Persen, Bukti Tata Kelola Akuntabel

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja dan satuan wilayah yang menunjukkan kinerja terbaik di berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, maupun pengelolaan anggaran.

    Polres Pematangsiantar menjadi salah satu satuan yang mendapat apresiasi tinggi, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran yang dinilai akuntabel, efektif, dan transparan.

    Capaian nilai IKPA 100 persen menjadi indikator kuat bahwa tata kelola anggaran telah dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh personel dalam mengelola anggaran secara tertib dan bertanggung jawab.

    “Capaian ini adalah buah dari sinergi dan dedikasi seluruh personel,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

    Ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek pelayanan kepada masyarakat maupun tata kelola organisasi.

    Melalui Rapim 2026 ini, Polda Sumut meneguhkan komitmen memperkuat integritas, profesionalisme, serta soliditas internal guna mendukung program kerja pemerintah dan menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.

  • Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp5 triliun itu kini menjadi sorotan tajam publik.

    Sorotan mengarah pada era kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan strategis perusahaan, termasuk proyek AMI tersebut.

    Kontrak Rp4,2 Triliun untuk Tahap I

    Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema managed service selama 10 tahun.

    Nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan, dengan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau sekitar Rp409 miliar per tahun. Proyek tersebut mencakup penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), serta Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

    “Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter dan akurasi penagihan. Namun model bisnis berbasis availability/performance fee menimbulkan komitmen biaya jangka panjang yang besar, sementara risiko teknis tetap berada di pihak PLN,” ujar Yudhistira di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

    Dugaan Cashback USD 50 Juta

    Dalam dokumen investigatif yang diklaim dihimpun pihaknya, Yudhistira menyebut adanya dugaan aliran dana besar melalui perantara korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.

    Ia mengungkap dugaan keterlibatan seorang penghubung antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN. Sosok tersebut disebut berinisial AL (Chen Jian), yang diduga memberikan cashback sebesar USD 50 juta atau setara hampir Rp800 miliar saat itu kepada petinggi PLN.

    Pemberian dana tersebut, menurutnya, diduga menggunakan perantara berinisial JS melalui perusahaan vendor yang terlibat dalam proyek.

    “Jika benar terdapat peran perantara atau konflik kepentingan dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

    Indikasi Kerugian Triliunan Rupiah

    Selain dugaan aliran dana, investigasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan teknis dan tata kelola, seperti:

    Penggantian meter lama yang masih layak pakai

    Harga sewa di atas benchmark pasar

    Kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal

    Potensi vendor lock-in jangka panjang

    Berdasarkan perhitungan kasar, estimasi indikasi kerugian Tahap I disebut berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun. Jika skema serupa diterapkan dalam ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dinilai bisa meningkat secara signifikan.

    Yudhistira juga menyoroti dugaan pembayaran kepada SGPI pada akhir 2024, meski sebagian perangkat AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja kontrak.

    Pembayaran tersebut disebut mengacu pada kajian konsultan yang menuai pertanyaan terkait independensi dan objektivitasnya.

    Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

    Dalam konteks tata kelola, sejumlah jabatan struktural di PLN dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap perencanaan, pengadaan, dan pengawasan proyek strategis ini. Mulai dari Direksi Distribusi dan Niaga, Direksi Keuangan, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

    Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

    “Ini proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik publik. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis,” tegasnya.

    Menunggu Klarifikasi Resmi

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PLN maupun pihak vendor terkait tudingan tersebut.

    Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

    Transformasi digital sektor ketenagalistrikan merupakan kebutuhan strategis nasional. Namun, modernisasi hanya akan memberikan manfaat optimal apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan beban finansial dan persoalan hukum jangka panjang yang jauh lebih besar dari manfaat yang dijanjikan.

  • Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    Dua Warga Asal Simalungun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam Kasus Peredaran Sabu

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tebing Tinggi. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial IP (25), yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26). Keduanya diringkus saat berada di pinggir jalan.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi–Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Benar, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

    Berawal dari Informasi Masyarakat

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan situasi di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut saat berada di pinggir jalan.

    Barang Bukti Diamankan

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka.

    Saat ini, IP dan RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

     

  • Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    Hakim PN Medan Vonis Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu 17 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BOS dan SPP

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, saat membacakan amar putusan, Selasa (24/2/2026) sore.

    Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 50 hari kurungan.

    Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah membayar Rp163 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.

    “Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti (subsider) enam bulan penjara,” ujar hakim.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan.

    Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, telah membayar sebagian kerugian negara, serta sebagian dana BOS disebut digunakan untuk pembangunan sekolah.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tukimin dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta sisa uang pengganti Rp413,3 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Tukimin tidak sendiri. Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, juga diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

    Andrison telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp71 juta. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada negara.

    Majelis hakim menyatakan perbuatan Andrison terbukti melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.