Category: Nasional

  • Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    Polsek Tanjung Balai Selatan Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Tanjung Balai Selatan kembali turun langsung ke lapangan melalui program Door to Door System (DDS), Rabu (4/3).

    Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mendatangi rumah-rumah warga serta sejumlah pusat keramaian untuk berdialog secara langsung. Program ini bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menyerap aspirasi maupun keluhan warga di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Selatan.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Herwin, menyampaikan bahwa kegiatan DDS merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman secara humanis.

    “Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bukan sekadar berpatroli, tetapi juga mendengarkan langsung apa yang menjadi keresahan warga di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Herwin.

    Selain berdialog, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak kriminalitas, seperti pencurian, peredaran narkoba, hingga aksi premanisme. Warga diimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

    Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Polsek Tanjung Balai Selatan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi, yakni:

    Call Center 110 (Bebas Pulsa) untuk keadaan darurat

    WhatsApp Dumas Polres Tanjung Balai: 0821-6325-1197

    Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Tanjung Balai Selatan tetap aman, nyaman, serta terbebas dari berbagai bentuk gangguan keamanan yang meresahkan.

  • Diduga Penganiayaan Brutal di Lahan Sengketa 366 Hektare, Ahli Waris Tuding Oknum Perkebunan Lakukan “Penjajahan”

    Diduga Penganiayaan Brutal di Lahan Sengketa 366 Hektare, Ahli Waris Tuding Oknum Perkebunan Lakukan “Penjajahan”

    Asahan,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak kekerasan massal terjadi di lokasi eks HGU di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 366,06 hektare menyatakan menjadi korban penganiayaan oleh ratusan orang yang diduga oknum bayaran dan karyawan dari perusahaan perkebunan ternama, PT BSP.

    Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi secara tiba-tiba saat kelompok tani yang terdiri dari para ahli waris berada di lahan sengketa. Menurut keterangan korban, ratusan orang datang membawa pentungan dan kayu keras, lalu melakukan pemukulan terhadap warga yang berjaga di kebun palawija.

    Akibat insiden itu, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka berat, bahkan ada yang mengalami patah tulang. Delapan orang penjaga kebun disebut menjadi sasaran utama pemukulan.

    Salah seorang ahli waris, Mawardi (47), yang juga menjadi korban, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya memilih menahan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sesuai arahan aparat dan pemerintah daerah.

    “Kami mengikuti arahan untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan. Kami yakin sengketa ini bisa diselesaikan melalui persidangan. Tapi tiba-tiba ratusan orang datang dan menyerang kami secara brutal. Banyak yang berdarah-darah dipukuli dengan benda keras. Bahkan kuasa hukum kami hampir patah kakinya,” ujarnya.

    Menurut pihak ahli waris, lahan seluas 366,06 hektare tersebut diklaim berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934 atas nama keluarga Barita Raja.

    Kades Nyaris Jadi Sasaran

    Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, yang datang ke lokasi setelah mendapat laporan warga, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia bahkan mengaku sempat hampir menjadi sasaran amukan massa saat berusaha melerai.

    “Ini sudah tidak ada kemanusiaan. Kalau benar seperti ini, ini bentuk penindasan terhadap rakyat. Saya akan mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum dan berharap pemerintah pusat melihat kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

    Ia memastikan akan membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan berat terhadap warganya.

    Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi di lokasi mengaku tidak mendapat tanggapan dari perwakilan perusahaan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga disebut tidak mendapat respons.

    Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah Sumatera Utara yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut serta memastikan proses penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait jumlah korban maupun langkah hukum yang akan diambil atas insiden ini.

     

    Sementara Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Saat diberikan informasi mengenai adanya bentrok antara ahli waris dan pihak PT BSP hanya mengatakan siapa pemenangnya???

     

  • BRUTAL! Dugaan Penganiayaan Massal di Eks HGU Kuala Piasa Estate, Warga Desak Aparat Bertindak

    BRUTAL! Dugaan Penganiayaan Massal di Eks HGU Kuala Piasa Estate, Warga Desak Aparat Bertindak

    Asahan, indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Sekitar 100 hingga 200 orang yang disebut-sebut mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat rombongan dalam jumlah besar mendatangi lahan seluas kurang lebih 366 hektare tersebut. Pada awalnya situasi disebut berlangsung tanpa perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, suasana berubah memanas setelah terjadi dugaan intimidasi verbal terhadap warga.

    Sejumlah nama disebut dalam insiden tersebut, di antaranya seorang manajer keamanan berinisial Y.E. serta seorang purnawirawan yang dikenal sebagai M.S. Keduanya diduga berada di lokasi saat ketegangan terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

    Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan

    Situasi memuncak ketika plang yang diklaim milik warga dilaporkan dirusak oleh rombongan tersebut. Tak lama kemudian terjadi adu mulut di lokasi.

    Seorang warga bernama Dani yang disebut berupaya melerai justru diduga menjadi korban pemukulan secara bersama-sama. Tidak berhenti di situ, kelompok tersebut juga dilaporkan mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang disebut mengenakan baju hijau.

    Korban yang dikejar tersebut dikabarkan mengalami luka robek di bagian kepala serta dugaan patah tulang pada tangan akibat dipukul menggunakan benda keras. Korban telah mendapatkan perawatan medis.

    Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana. Namun penetapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

    Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

    Masyarakat mendesak Polres Asahan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Warga juga meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang diduga memberi arahan, diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Sejumlah pihak menilai, apabila benar aksi tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan, maka perlu ditelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP maupun dari Polda Sumatera Utara terkait insiden tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak.

    Kuasa hukum korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga menegaskan bahwa apabila penanganan perkara tidak berjalan objektif di tingkat Polres, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

    Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan, guna menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Asahan.

  • Jelang Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Cek Pos dan Titik Rawan Kecelakaan

    Jelang Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Cek Pos dan Titik Rawan Kecelakaan

    TEBING TINGGI ,indeksnews.web.id/ – Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta kamseltibcarlantas yang aman dan lancar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026, Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan pengecekan dan survei lokasi Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, Pos Terpadu serta titik-titik rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalu lintas, jalan dan jembatan rusak, hingga daerah rawan kriminalitas, Selasa (3/3/2026).

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tebing Tinggi, Kompol Herliandri, SH, yang diawali dengan apel kesiapan personel.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas, serta sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” ujar Kabag Ops.

    Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Bag Ops, Satlantas, dan Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Untuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, lokasi pengecekan meliputi Jalinsum Medan–Pematang Siantar, tepatnya di perlintasan kereta api Afd VIII, Dusun II, Desa Pabatu I, Kecamatan Dolok Merawan, yang dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik dan balik Lebaran.

    Sementara di wilayah Kota Tebing Tinggi, pengecekan dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain Jalan Prof. HM. Yamin (Jembatan Sungai Padang), Jalan Yos Sudarso (depan Masjid Agung Kota Tebing Tinggi), Jalan Kutilang AMD Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu yang kondisi jalannya rusak dan berlubang, serta Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir tepatnya di depan Waterpark Gundaling.

    Pengecekan jalur dan survei ini dilaksanakan guna mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas serta mengetahui lokasi-lokasi yang kerap terjadi kecelakaan. Selain itu, petugas juga menganalisis faktor penyebabnya, seperti kondisi jalan, cuaca, maupun perilaku pengemudi.

    Melalui langkah antisipatif ini, Polres Tebing Tinggi berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 dapat berjalan optimal, sehingga masyarakat yang melaksanakan mudik dan merayakan Idul Fitri dapat merasa aman, nyaman, dan lancar selama berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

  • Ditreskrimum Polda Sumut Olah TKP Sengketa Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Gerak Cepat Polisi

    MEDAN, indeksnews.web.id/– Penanganan perkara sengketa tanah yang dilaporkan pihak ahli waris kini memasuki tahap yang lebih serius. Pada Senin sore (2/3/2026), tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit Harda turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi objek sengketa.

    Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan sedang ditangani secara aktif oleh aparat penegak hukum. Kehadiran penyidik di lapangan sekaligus untuk memastikan kondisi riil objek yang disengketakan.

    Olah TKP dilakukan guna mengecek kondisi fisik lahan, memastikan batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa, serta mengumpulkan fakta-fakta lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap duduk perkara secara terang dan objektif.

    Pihak keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian dalam merespons laporan tersebut.

    “Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang telah turun langsung ke lapangan. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas perwakilan keluarga ahli waris kepada wartawan.

    Keluarga juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut hak kepemilikan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berharap proses hukum dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas demi menghindari potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

    Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Medan. Aparat penegak hukum diharapkan tetap konsisten menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, serta keberpihakan pada fakta hukum dalam setiap tahapan penyidikan.

    Publik pun menanti langkah lanjutan dari penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

     

  • Kasus Dugaan MarkUp Biaya MTQ XVII Batubara Masih Berjalan Di Kejari Batubara

    Kasus Dugaan MarkUp Biaya MTQ XVII Batubara Masih Berjalan Di Kejari Batubara

    Batubara,indeksnews.web.id/ –Terkait dugaan MarkUp biaya MTQ XVII Batubara TA 2024 sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Batubara. Kegiatan MTQ senilai Rp 2 miliar tersebut dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Setda Batubara di Grand Malaka Hotel, Jalan Terminal Desa Kampung Lalang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

    Dalam pelaksanaannya mempertandingkan 10 cabang, 4 cabang lomba diadakan di hotel Grand Melaka, dan 6 cabang lainnya dilaksanakan di berbagai lokasi, diantaranya di Masjid, Aula Kelurahan Labuhan Ruku dan Kantor Camat Talawi.

    Dikonfirmasi terkait dugaan MarkUp biaya MTQ tersebut, Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Berlin Siregar mengungkapkan, “saat masih berjalan dan masih mengumpulkan bukti-bukti”, ujar Oppon Selasa 3/3/2026.

    Dihari yang sama, secara terpisah Kabag Kesrah Setda Batubara, Yusrizal mengatakan, “gak ada masalah, yang penting aku tidak melakukan apa yang dituduhkan”.

    Diketahui anggaran MTQ sebesar Rp 2 miliar tersebut berdasarkan pengeluaran register SP2D Bagian Kesra dan pengeluaran register SP2D Setda Batubara tahun 2024.

    Selain itu juga ditemukan dugaan tambahan anggaran melalui anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batubara untuk kegiatan MTQ ke XVII tahun 2024 sebesar Rp 622.000.000, namun tidak itemukan rincian penggunaannya”.

    Sekedar diketahui, MTQ ke-XVII Kabupaten Batubara dilaksanakan mulai 5 – 8 Maret 2024, bertempat di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi dan resmi dibuka oleh Pj. Bupati Batubara saat itu, Nizhamul. (dr)

  • “Mak Boy Kembali Kuasai Lahan Eks KUD Lima Puluh, Dinas Koperasi Dan UMKM Batubara Tutup Mata

    “Mak Boy Kembali Kuasai Lahan Eks KUD Lima Puluh, Dinas Koperasi Dan UMKM Batubara Tutup Mata

    Batubara,indeksnews.web.id/ – Polemik penguasaan lahan dan bangunan aset milik Kementerian Koperasi kembali merebak setelah “Br Manurung alias Mak Boy” kembali meneruskan pembangunan di lokasi Eks KUD yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Selasa 3/3/2026.

    Menanggapi polemik tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (PD IWO) melalui Ketua Darmansyah menilai, “ini salah satu bentuk ketidakmampuan Pemkab Batubara dalam melindungi aset Negara peninggalan Kementrian Koperasi masa Pemerintahan orde baru”.

    “Akibatnya terjadi klaim dan penguasaan sepihak pada lahan dan bangunan eks KUD Lima Puluh, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Datuk Lima Puluh.

    Di Kabupaten Batubara mungkin ada puluhan hingga seratusan KUD yang sudah terbengkalai dan dikuasai pihak lain”, ujarnya.

    Sedangkan lahan maupun bangunan KUD itu tidak bisa di alih wariskan maupun dipinjam pakaikan. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Batubara terkesan tutup mata dan menganggap lahan dan bangunan eks KUD itu “tak bertuan”, ucap Darman.

    Menurut Darman, “kita menduga Pemkab Batubara, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM memberi restu kepada Br Manurung alias Mak Boy untuk menguasai lahan dan bangunan eks KUD Lima Puluh.

    Peralihan penguasaan KUD Lima Puluh itu harus tertib administrasi, baik “Pemkab Batubara maupun Mak Boy”. Berita acara harus jelas, apakah itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai”, tendasnya.

    Dikonfirmasi Senin 2/3/2026, Kabid Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara, Mustafa Alali Aladin mengatakan, “setahu kami sejauh ini belum ada pemberian izin bang, mungkin bisa dikonfirmasi ke Pak Kadis atau Pak Lurah bang”.

    Dan akan kami konfirmasi ke pimpinan dalam hal ini Pak Kadis ya bang”, ujar Mustafa.

  • Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

    Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

    MEDAN, indeksnews.web.id/— Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

    Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

    Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan. Namun situasi dapat dikendalikan sehingga dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

    Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta kawasan hutan negara. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

    Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, khususnya di wilayah hutan produksi yang dilindungi negara.

  • Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui Badan Pengawasan (Bawas).

    Tak hanya itu, Ronald juga menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta atensi atas perkara yang menjerat kliennya.

    “Bukan semata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan,” ujar Ronald, Senin (2/3/2026).

    Majelis hakim yang dilaporkan dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb, diputus pada 27 Oktober 2025 dan dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Sorotan utama kuasa hukum terletak pada amar putusan yang menyebut terdakwa memiliki dua unit telepon genggam. Padahal, menurut Ronald, sepanjang persidangan tidak pernah terungkap adanya dua perangkat.

    “Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” jelasnya.

    Dalam berkas pembuktian, lanjut Ronald, hanya tercantum satu unit ponsel Samsung Z Fold berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan kartu SIM 08136118417. Ia menegaskan, keterangan mengenai dua unit telepon tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan saksi maupun dalam pembuktian di persidangan.

    Bagi kuasa hukum, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksional.

    “Jika benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji di persidangan, itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas,” tegasnya.

    Keberatan lain juga diarahkan pada kronologi kejadian. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sementara saksi pelapor menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.

    “Perbedaan tanggal bisa memengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam perkara pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian,” katanya.

    Ronald menyatakan, sejak Januari 2026 pihaknya telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. Jika terbukti terdapat fakta yang ditambahkan tanpa dasar persidangan, ia menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.

    Ia juga meminta perhatian Presiden Prabowo sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

    “Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.

    Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi dalam perkara kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti bersalah dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan, termasuk dugaan konflik kepentingan saksi serta asal-usul barang bukti yang dipersoalkan.

    Perkara Rahmadi pun dinilai menjadi ujian atas konsistensi transparansi dan akuntabilitas peradilan.

    “Apakah seluruh fakta telah diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara jernih dalam putusan,” pungkas Ronald.

  • Satres Narkotika Polres Labuhanbatu Ungkap Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu di Loket Taksi Bilah Hulu

    Satres Narkotika Polres Labuhanbatu Ungkap Pria Asal Sumbar Pemasok 1 Kg Sabu di Loket Taksi Bilah Hulu

    Labuhanbatu ,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut dilakukan di loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (28/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MMZ (23), warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

    Aksi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba AKP Hardianto, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

    Tim Satres Narkoba bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.045 gram yang dibungkus plastik kresek dan dilapisi lakban.

    Selain sabu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp70.000.

    Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kasat Narkoba AKP Hardianto menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat atas perintah jaringan bandar narkotika.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan teratas.

    “Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas IPTU Arwin.

    Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.