Category: Nasional

  • Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Pimpinan PT Bina Kridatama Lestari Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

    Medan,TOPINFORMASI.COM_-Pimpinan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait proses pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) sore.

    Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/369/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama A. Dicky Syahputra Nasution.

    Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Dicky menjelaskan bahwa dirinya bersama anaknya mendatangi kantor PT Bina Kridatama Lestari Cabang Stabat pada 10 Januari 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan uang DP sebesar Rp9 juta dari total biaya Rp18 juta untuk proses keberangkatan sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bidang perhotelan di Turki.

    Menurut Dicky, pembayaran tersebut dilakukan langsung kepada pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Link II Setia (Ruko Komp Tasri), Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    “Setelah satu minggu pembayaran, kami mendapat informasi bahwa kuota TKI perhotelan ke Turki yang ditawarkan oleh pihak terlapor sudah penuh. Kemudian pihak perusahaan menawarkan pengalihan keberangkatan ke Malaysia,” ujar Dicky.

    Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dicky kemudian meminta agar uang DP yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya.

    “Dari uang Rp9 juta yang kami serahkan, baru Rp5 juta yang dikembalikan. Sisanya Rp4 juta sampai sekarang belum dikembalikan oleh pihak terlapor,” jelasnya.

    Karena merasa dirugikan, Dicky akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.

    “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

    Selain itu, Dicky juga menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada wartawan atau media yang memberitakan kasus tersebut.

    Menurutnya, wartawan telah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan.

    “Sangat disayangkan jika pihak perusahaan justru mensomasi media. Seharusnya mereka memberikan bantahan atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, PT Bina Kridatama Lestari yang bergerak di bidang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga diduga tidak memberangkatkan seorang calon pekerja bernama Beby Ayundari, warga Kota Medan.

    Dicky yang merupakan orang tua Beby menjelaskan bahwa awalnya anaknya mendapat informasi dari pamannya, Ikhsan, mengenai adanya lowongan pekerjaan sebagai waitress di restoran di Turki melalui perusahaan tersebut.

    Dalam prosesnya, pihak perusahaan meminta biaya keberangkatan sebesar Rp18 juta dengan janji pemberangkatan pada awal Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi dengan alasan kuota telah penuh.

    Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

  • Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

    Komitmen Bersama Melindungi Saksi dan Korban, Kajati Sumut Terima Audiensi LPSK

    Medan,indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, SH., M.Hum., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di ruang transit Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Medan, pada Rabu (5/2/2026).

    Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.

    Sementara itu, Kajati Sumut didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Sumut, di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

    Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa jajaran Kejaksaan terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam upaya melindungi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

    “Terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban. Hal ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

    Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dialog yang berlangsung dalam audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan ini memiliki makna penting dalam memperkuat komitmen kelembagaan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban.

    “Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, tetapi kami maknai sebagai bentuk kerja sama dan komitmen penting antar lembaga dalam mendukung terwujudnya perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik,” ungkapnya.

    Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan optimal, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

  • BPK: Banyak Kredit Macet di Bank Sumut Berpotensi Merugikan Negara

    BPK: Banyak Kredit Macet di Bank Sumut Berpotensi Merugikan Negara

    Medan,indeksnews.web.id/ – Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kredit di Bank Sumut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan kredit Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirilis pada 28 Desember 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit pada bank daerah tersebut.

    Salah satu temuan penting adalah penolakan klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang menimbulkan risiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13. Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar beban kredit bermasalah pada bank.

    Selain itu, dalam monitoring kredit, BPK menemukan adanya pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.

    Permasalahan lainnya juga ditemukan dalam penanganan kredit bermasalah. BPK mencatat adanya kredit macet dengan nilai Rp25.445.088.707,65 yang memiliki umur tunggakan di atas sepuluh tahun, namun penanganannya dinilai belum dilakukan secara optimal.

    Dalam aspek penyaluran kredit, BPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Terdapat beberapa pemberian kredit yang dinilai tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Di antaranya pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF yang terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.

    Selain itu, pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan grup usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.

    Kemudian, pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM yang terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

    BPK juga menemukan pemberian dua fasilitas kredit multiguna kepada seorang debitur berinisial KHS dengan total nilai Rp1.500.000.000 pada Kantor Cabang Koordinator Medan.

    BPK menilai sejumlah permasalahan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian serta pengawasan internal dalam penyaluran kredit.

    Atas temuan tersebut, BPK mendorong pihak manajemen Bank Sumut untuk melakukan perbaikan tata kelola, memperketat pengawasan kredit, serta melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap kredit bermasalah agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi keuangan daerah.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.

  • PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

    PD IWO Minta Bupati Batubara Tegas Melindungi Aset Negara Peninggalan Kementrian Koperasi

    Batubara,indeksnews.web.id/“Br Manurung alias Mak Boy ngaku” membangun bangunan yang menyerupai lesehan (tempat makan) di atas lahan eks KUD Maju Bersama yang berlokasi di Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh telah mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batubara. Kamis 5/3/2026.

    Pengakuan itu di sampaikan Mak Boy pada Rabu 4/3/2026 saat Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara beserta tim mengkonfirmasi langsung terkait Ijin Mendirikan Bangunan tersebut.

    “Ini perjuangan kami, sudah tiga tahun, masih masa Bupati Pak Zahir, “pada waktu itu dibilangnya, “gak bisa buk, itu aset Kementerian Koperasi, tutur Mak Boy menirukan”.

    “Baru dimasa Bupati Pak Bahar, saya bersama teman-teman koperasi bersurat mengajukan permohonan. Setelah itu kami juga mengajukan ke Sumut dan ke Jakarta. Surat-surat koperasi kami lengkap”, ujarnya.

    “Kami juga sudah mendapat ijin dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batubara. “Ini kan untuk membantu pedagang kaki lima untuk berjualan”, ucapnya.

    Namun saat diminta untuk menunjukkan dokumen yang telah dimilikinya, Mak Boy berdalih, “dokumen itu tinggal di hotel”.

    Menanggapi “pengakuan Mak Boy”, Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara, Darmansyah menegaskan, Pemkab Batubara maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan pemerintah harus tertib administrasi”.

    “Tentu status lahan dan bangunan KUD Maju Bersama harus jelas itu aset siap, “pihak ketiga yang menguasai, statusnya juga harus dituangkan dalam berita acara, baik itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai.

    “Dalam persoalan ini PD IWO mendesak Bupati Batubara H Baharuddin Siagian untuk tegas dalam melindungi aset Negara yang ada di Kabupaten Batubara, diantaranya aset Kementerian Koperasi (Koperasi Unit Desa) Maju Bersama, sekaligus menghentikan segala aktivitas yang dilakukan “Mak Boy”.

    Dikatakan Darma, “kita menilai “Mak Boy sengaja mengganti nama KUD Maju Bersama dengan nama Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, serta melakukan pembangunan permanen di atas lahan KUD secara sembarangan”. “Kita curiga ada upaya pengaburan aset serta pengalihan aset KUD Maju Bersama menjadi aset Koperasi Berjuang Bersama Bahagia”, ucap Darman.

    Dihari yang sama, Asisten II Setdakab Batubara, H. Ruslan Heri menyatakan “itu tidak boleh. “Masalah itukan sudah pernah di rapatkan lintas sektoral, dan hasil rapatnya, itu harus di hentikan”, ucap Rusian Heri.

    “Intinya harus diberhentikan, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat di penuhi”. “Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat Camat dan Lurah terkait UMKM. “Intinya tidak boleh mereka melanjutkan pembangunan di lokasi,” tegasnya.

    Sementara Kabid Pengawas Perijinan DPMPTSP Kabupaten Batubara, Bambang Kurniawan saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, “terkait persoalan itu, DPMPTSP tidak pernah menerbitkan ijin apapun”.(Red)

  • Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Kampung Kurnia Diciduk Polres Tebing Tinggi

    Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Kampung Kurnia Diciduk Polres Tebing Tinggi

    TEBING TINGGI;indeksnews.web.id/ – Peredaran narkotika di wilayah Kampung Kurnia kembali terbongkar. Seorang pria berinisial P alias Codot (44) tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Langgar Lingkungan VI (Kampung Kurnia), Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Tebing Tinggi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah titik rawan, seperti Kampung Rao, Kampung Kurnia, dan kawasan Sektor 3.

    Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R Sitorus, SH., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pelaku.

    “Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada dini hari,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 4,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta memburu pemasok yang berada di atas pelaku.

  • Lapas Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

    Lapas Tanjung Balai Asahan dan Imigrasi Resmikan Gerai UMKM Karya Warga Binaan

    Tanjung Balai,


    indeksnews.web.id/ – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melaksanakan Grand Launching Gerai Produk UMKM hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan di Lounge Imigrasi, Selasa (03/03/2026).

    Kegiatan yang digelar di Lapangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Kepala Lapas, Kepala Kantor Imigrasi, pejabat eselon IV dan V dari kedua instansi, serta jajaran staf.

    Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) kepada pimpinan kedua instansi. Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan.

    Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran gerai ini merupakan bentuk nyata komitmen pemasyarakatan dalam memberikan ruang produktif bagi warga binaan.

    “Gerai ini bukan sekadar tempat memajang produk, tetapi menjadi simbol bahwa warga binaan mampu berkarya dan menghasilkan produk yang memiliki nilai jual. Kami berharap fasilitas ini dapat meningkatkan kepercayaan diri serta kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

    Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tanjung Balai Asahan menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasarkan merupakan hasil pembinaan kemandirian yang telah melalui proses pelatihan dan pengawasan.

    “Produk yang ditampilkan di gerai ini adalah hasil karya terbaik warga binaan yang telah dibekali keterampilan. Kami optimis, dengan adanya etalase di Lounge Imigrasi, jangkauan pemasaran akan semakin luas,” ungkapnya.

    Peresmian gerai UMKM dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas bersama Kepala Kantor Imigrasi sebagai tanda dimulainya operasional gerai di Lounge Imigrasi. Program ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS_UM01.01.27 Januari 2026 tentang Fasilitasi Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan pada Lounge Imigrasi.

    Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat, mencerminkan sinergi yang kuat antarunit pelaksana teknis dalam mendukung pembinaan dan pemberdayaan warga binaan agar lebih siap kembali dan berdaya saing di tengah masyarakat.

  • Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

    ASAHAN,,indeksnews.web.id/ – Dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan dilaporkan terjadi di area eks HGU PT BSP yang berlokasi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

    Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat di Polres Asahan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026 pukul 15.45 WIB.

    Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Ali Murdani Manurung menyampaikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Laporan itu menyebut adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan potongan bambu, yang mengakibatkan luka pada sejumlah warga.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi, rombongan yang diduga berasal dari unsur manajemen PT BSP, termasuk PAPAM (Petugas Pengamanan) perusahaan, datang dalam jumlah besar dengan membawa potongan bambu. Massa disebut berjumlah ratusan orang, sebagian diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan sebagian menggunakan kendaraan roda dua.

    Sekitar 200 meter sebelum titik lokasi, massa yang menggunakan kendaraan roda empat diturunkan, kemudian bergerak menuju area lahan eks HGU PT BSP yang saat itu terdapat warga yang sedang berada di lokasi.

    Sebelum terjadi dugaan pengeroyokan, massa tersebut diduga terlebih dahulu melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik masyarakat. Pengerusakan yang dilaporkan meliputi plank merek serta meja dan tempat duduk berbahan kayu yang berada di area tersebut.

    Salah seorang warga berinisial WM menyampaikan bahwa warga yang sedang bercocok tanam tiba-tiba didatangi rombongan dalam jumlah besar.
    “Kami sedang berada di pondok untuk bercocok tanam di lahan. Tiba-tiba rombongan datang dalam jumlah besar. Mereka merusak plank dan fasilitas yang ada, lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga,” ungkapnya.

    Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Adapun korban yang teridentifikasi antara lain:
    Muhammad Romadan alias Macil, mengalami luka pada bagian kepala, mata, dan perut, serta patah pada bagian tangan.
    Ali Murdani Manurung alias Dani, mengalami luka robek di kepala serta memar pada bagian punggung dan bahu.

    Ahmad Nasir Manurung, mengalami luka memar pada bagian kaki.
    Seorang warga dengan nama panggilan Tele mengalami bibir pecah berdarah dan nyeri pada bagian rahang.
    Seluruh korban yang mengalami dugaan penganiayaan tersebut telah atau sedang dalam proses membuat laporan resmi guna melengkapi proses hukum yang berjalan.

    Pasca laporan diterima, personel Polres Asahan telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

    Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan KUHP terbaru. Apabila unsur pengeroyokan terbukti dan mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, dan dapat meningkat apabila terbukti menyebabkan luka berat.

    Melalui Kabag Ops Polres Asahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, mengingat persoalan ini masih dalam proses penanganan hukum.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak PAPAM PT BSP berinisial MS, seorang pensiunan TNI berpangkat Mayor, dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan terbukti adanya dugaan perintah atau komando terhadap massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.

  • Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    Isu Kota Deli Megapolitan Disebut “Tak Punya SHM”, Hasil Investigasi: Proyek Kantongi HGB Atas Nama PT NDP

    DELI SERDANG ,indeksnews.web.id/ – Beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.

    Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan. Hasilnya, proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.

    HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru

    Berdasarkan hasil investigasi, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru *dengan masa berlaku* selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.

    Langkah ini disebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah. Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.

    HGB Dinilai Sah Secara Hukum

    Terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB. HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.

    Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM. Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.

    Soal Nama Sertifikat Masih Atas PT NDP

    Menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung. Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.

    Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.

  • Toke Durian Asal Dairi Mengaku Ditipu Oknum Kepling Teladan Timur, Lurah Disebut “Tutup Mata”

    Toke Durian Asal Dairi Mengaku Ditipu Oknum Kepling Teladan Timur, Lurah Disebut “Tutup Mata”

    Medan,indeksnews.web.id/-Nasib malang dialami pasangan suami istri (pasutri) asal Dairi/Sidikalang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/3/2026).

    Korban, Lamtota Simamora (30), warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Sempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengaku telah tiga hari tiga malam berada di Kota Medan untuk menuntut sisa pembayaran hasil penjualan durian yang hingga kini belum dilunasi.

    Menurut penuturan korban kepada wartawan, peristiwa bermula pada Minggu (28/12/2025), ketika terlapor berinisial R memesan 840 buah durian dan memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta. Buah durian kemudian dikirim ke Jalan Pelajar, Medan.

    Sehari berselang, 29 Desember 2025, terlapor kembali memesan 700 buah durian tanpa memberikan panjar. Terlapor berjanji akan membayar setelah durian tiba. Namun, setelah barang sampai, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

    Pada 30 Desember 2025, terlapor kembali memesan 700 hingga 840 buah durian. Korban tetap mengirimkan pesanan tersebut meski pembayaran sebelumnya belum dilunasi.

    “Total kerugian kami mencapai Rp70 juta. Pada 19 Januari 2026, terlapor hanya membayar Rp20 juta. Sisanya Rp50 juta berjanji akan dilunasi, tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Lamtota.

    Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: LP/B/924/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 2026.

    Korban juga mengaku telah menemui pihak Kelurahan Teladan Timur untuk mencari solusi. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian atau itikad baik pembayaran dari terlapor. Korban menilai pihak lurah terkesan tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

    “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tolong Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera memproses laporan kami agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Kelurahan Teladan Timur terkait dugaan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.

  • Polsek Sei Tualang Raso Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    Polsek Sei Tualang Raso Sambangi Warga Lewat Program Door to Door

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Sei Tualang Raso kembali turun langsung ke tengah masyarakat melalui program Door to Door System (DDS), Selasa (03/03).

    Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mendatangi rumah-rumah warga serta sejumlah pusat keramaian untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah hukum Polsek Sei Tualang Raso.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, Syafrizal, menyampaikan bahwa kegiatan DDS merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dengan pendekatan humanis.

    “Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bukan sekadar berpatroli, tapi juga mendengarkan apa yang menjadi keresahan warga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

    Selain berdialog, petugas turut memberikan edukasi mengenai pencegahan tindak kriminalitas, seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga aksi premanisme. Warga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

    Sebagai bagian dari keterbukaan pelayanan publik, Polsek Sei Tualang Raso mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan Kamtibmas melalui layanan resmi yang telah disediakan, yakni:

    Call Center 110 (Bebas Pulsa) untuk keadaan darurat
    WhatsApp Dumas Polres Tanjung Balai: 0821-6325-1197

    Dengan terjalinnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Sei Tualang Raso tetap aman, nyaman, serta terbebas dari berbagai bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan warga.