Category: Nasional

  • Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dicopot, Dewas Sebut Ada Masalah Tata Kelola

    Dirut PDAM Tirta Lihou Simalungun Dicopot, Dewas Sebut Ada Masalah Tata Kelola

    SIMALUNGUN,TOPINFORMASI  – Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun resmi dicopot dari jabatannya pada Jumat (6/3/2026). Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) serta rekomendasi Inspektorat yang menjadi pertimbangan Kuasa Pemilik Modal, yakni Bupati Simalungun.

    Informasi tersebut dibenarkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Imman Nainggolan dan Jamerson Saragih saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).

    Jamerson Saragih menjelaskan bahwa keputusan pencopotan dilakukan setelah melalui proses pengawasan serta adanya rekomendasi dari Inspektorat dan Dewan Pengawas.

    “Rekomendasi berasal dari Inspektorat dan Dewan Pengawas. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan Kuasa Pemilik Modal oleh Bupati,” ujar Jamerson.

    Sementara itu, Imman Nainggolan menyebutkan bahwa rekomendasi pencopotan diberikan setelah Dewan Pengawas menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.

    Temuan tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, serta aspek kepegawaian yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Rekomendasi pencopotan kami berikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap tata kelola keuangan, kelembagaan atau organisasi, dan kepegawaian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Imman.

    Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Menurutnya, Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    “Dalam aturan tersebut, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi atas tindak lanjut hasil pengawasan,” jelasnya.

    Imman menambahkan, langkah pencopotan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola PDAM Tirta Lihou agar berjalan sesuai aturan serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut.

    Diketahui, sebelum dicopot dari jabatannya, posisi penjabat Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Simalungun dipegang oleh Dodi Ridhowin Mandalahi.

    Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan mengisi jabatan pimpinan perusahaan daerah tersebut.

    Redaksi

  • PAC Pemuda Pancasila Medan Polonia Borong Dagangan UMKM untuk Takjil Pengendara

    PAC Pemuda Pancasila Medan Polonia Borong Dagangan UMKM untuk Takjil Pengendara

    MEDAN _TOPINFORMASI -Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Medan Polonia menggelar aksi sosial dengan memborong dagangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kemudian dibagikan sebagai takjil kepada masyarakat dan pengendara yang melintas, Minggu sore (8/3/2026).

    Kegiatan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Starban, Jalan Balai Desa, dan Jalan Monginsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu meningkatkan pendapatan pedagang kecil di bulan Ramadan.

    Beragam jenis makanan yang dijual para pedagang kaki lima seperti bakso bakar, tahu goreng, mie goreng, ayam krispi hingga aneka minuman diborong oleh pengurus PAC Pemuda Pancasila Medan Polonia. Seluruh makanan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat yang melintas untuk dijadikan takjil berbuka puasa.

    Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Polonia, Rommy Van Boy, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sengaja dilakukan dengan konsep berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Tahun ini kita menggunakan cara berbeda. Kami datang tanpa membawa makanan dari rumah, lalu memborong dagangan pedagang di lokasi dan langsung membagikannya kepada masyarakat yang berpuasa,” ujar Rommy di sela-sela kegiatan pembagian takjil.

    Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar kegiatan berbagi di bulan Ramadan juga memberikan dampak ekonomi langsung kepada para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut.

    “Cara yang berbeda tahun ini sengaja dilakukan untuk membantu pedagang kecil di bulan Ramadan,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan itu.

    Rommy menambahkan, kegiatan memborong dagangan UMKM dan membagikan takjil kepada masyarakat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan PAC Pemuda Pancasila Medan Polonia setiap bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial organisasi.

    “Aksi ini merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Kegiatan tersebut pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang penerima takjil, Wati, mengaku terharu atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Rommy dan jajaran Pemuda Pancasila kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    Ia menilai aksi tersebut juga mencerminkan sikap toleransi dan kepedulian sosial. Meski diketahui beragama nonmuslim, Rommy tetap menunjukkan perhatian kepada umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadan.

    “Beliau begitu peduli kepada kami yang berpuasa. Semoga kebaikan Bang Rommy dibalas Tuhan dan rezekinya selalu lancar dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan,” ujar Wati.

    Apresiasi juga datang dari para pedagang yang dagangannya diborong. Anto, salah seorang pedagang bakso di kawasan tersebut, mengaku bersyukur karena seluruh dagangannya habis terjual dalam waktu singkat.

    “Alhamdulillah, dagangan saya diborong habis dan langsung dibagikan kepada pengguna jalan untuk berbuka puasa,” katanya.

    Penulis: Aminurrasyid

  • Tokoh Masyarakat Ajib Shah Hadiri Buka Puasa Bersama MPW Pemuda Pancasila di Masjid Al Musannif

    Tokoh Masyarakat Ajib Shah Hadiri Buka Puasa Bersama MPW Pemuda Pancasila di Masjid Al Musannif

    DELI SERDANG

     TOPINFORMASI _ Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama para kader dalam rangka memaknai bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al Musannif, Komplek Perumahan Cemara, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/3/2026).

    Kegiatan yang penuh keakraban tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah. Turut hadir Sekretaris Wilayah Ikbal Hanafi Hasibuan, Bendahara Apin BK, serta tokoh masyarakat sekaligus politikus senior Partai Golkar Sumatera Utara, Ajib Shah.

    Dalam sambutannya, Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antar kader Pemuda Pancasila di Sumatera Utara.

    “Kita melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama sebagai bentuk kecintaan sesama kader untuk menjaga hubungan erat silaturahmi kita semua. Di bulan suci Ramadan ini kita juga bisa meningkatkan hal-hal baik sebagai bekal kita kelak kembali kepada Allah SWT,” ujar Ijeck.

    Selain memperkuat silaturahmi, Ijeck juga mengingatkan seluruh kader Pemuda Pancasila agar mampu menciptakan program kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan organisasi harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

    “Kepada seluruh kader organisasi, saya berharap Pemuda Pancasila dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Kita juga selalu mendukung program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Ijeck juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada kader Pemuda Pancasila yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa organisasi akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang melanggar aturan, terutama terkait narkotika.

    “Hal-hal yang berkaitan dengan narkoba tidak ada pembelaan apapun bagi kader Pemuda Pancasila,” tegasnya.

    Namun demikian, Ijeck menilai bahwa loyalitas kader dalam menjaga kehormatan organisasi dan membela kebenaran tetap harus dijunjung tinggi.

    Menurutnya, sebuah organisasi tidak dapat berkembang jika hanya dipimpin oleh ketua yang bersemangat tanpa dukungan dari seluruh anggota dan masyarakat.

    “Kita tidak bisa hidup sendiri. Organisasi tidak mungkin besar jika hanya ketuanya yang bersemangat, sementara anggotanya tidak mendukung,” ucapnya.

    Ia pun berharap seluruh kader Pemuda Pancasila di Sumatera Utara tetap solid, menjaga kekompakan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dalam menjalankan roda organisasi di tengah masyarakat.

    (Aminurrasyid)

  • Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Salah satunya melalui dialog strategis bersama Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA) yang digelar di Fairmont Jakarta, Jumat (6/3/2026).

    Dalam dialog tersebut, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, menegaskan pentingnya kontribusi pemikiran dari para alumni dan akademisi di bidang pertanahan.

    “KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono.

    Ia menilai, keterlibatan KAPTI-AGRARIA sangat penting dalam memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun pemerintah. Melalui forum dialog tersebut, berbagai gagasan diharapkan dapat dihimpun guna memperkuat kebijakan tata kelola agraria di Indonesia.

    Dialog yang mengusung tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini juga menegaskan kedekatan dan sinergi antara KAPTI-AGRARIA dengan Kementerian ATR/BPN. Menurut Dwi Budi Martono, organisasi alumni tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem administrasi pertanahan.

    Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsep yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

    Ia menilai, kebijakan yang dirancang ke depan harus mampu memperkuat transparansi penguasaan tanah, menghadirkan pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta mendorong pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    “Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” ujar Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

    Setelah pemaparan materi oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Para anggota KAPTI-AGRARIA yang berasal dari berbagai unsur profesional di bidang pertanahan secara bergantian menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.

    Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis turut mengemuka, mulai dari perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

    Selain itu, persoalan kewenangan pelaksana pertanahan di daerah juga menjadi perhatian. Sejumlah peserta menyampaikan keresahan pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang sudah memiliki dasar undang-undang.

    Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan nasional.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Kegiatan dialog strategis ini juga dirangkai dengan silaturahmi Ramadan 1447 Hijriah, yang semakin mempererat hubungan antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan para alumni dan profesional di bidang agraria.

  • Aksi Humanis, Satpol Airud Polres Tanjung Balai Sigap Tolong Nelayan di Tengah Laut

    Aksi Humanis, Satpol Airud Polres Tanjung Balai Sigap Tolong Nelayan di Tengah Laut

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pelindung yang siap membantu dalam berbagai situasi. Hal ini ditunjukkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjung Balai melalui program “Polisi Penolong Masyarakat”, Jumat (6/3/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolairud Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU S. Butar Butar, S.H. bersama BRIPDA Sep. Situmorang, S.H. melakukan patroli sekaligus memberikan bantuan kepada sejumlah nelayan yang sedang beraktivitas di wilayah perairan Tanjung Balai Asahan sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kehadiran personel kepolisian di tengah laut disambut baik oleh para nelayan yang sedang mencari nafkah. Selain melakukan patroli untuk memastikan keamanan wilayah perairan, petugas juga memberikan bantuan serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat pesisir.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Polairud AKP M. Tanjung, S.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya para nelayan yang setiap hari menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

    “Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama para nelayan kita. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan rasa aman saat mereka melaut,” ujar AKP M. Tanjung.

    Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini diharapkan hubungan antara kepolisian dengan masyarakat nelayan semakin erat, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah perairan hukum Polres Tanjung Balai.

    Satpolairud Polres Tanjung Balai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan sosial di wilayah perairan guna memberikan rasa aman serta membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan saat berada di laut.

  • Serap Aspirasi Warga, Polsek Datuk Bandar dan Polsek STR Gelar “Jumat Curhat”

    Serap Aspirasi Warga, Polsek Datuk Bandar dan Polsek STR Gelar “Jumat Curhat”

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polres Tanjung Balai melalui Polsek Datuk Bandar dan Polsek Sei Tualang Raso (STR) menggelar kegiatan rutin “Jumat Curhat”, Jumat (6/3/2026).

    Kegiatan ini menjadi wadah bagi kepolisian untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, serta menyerap berbagai aspirasi warga demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

    Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Datuk Bandar dan Polsek STR menyambangi warga di wilayah hukumnya. Suasana pertemuan berlangsung santai dan penuh kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara terbuka kepada petugas kepolisian.

    Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat. Warga diajak untuk saling tolong-menolong dalam menjaga keamanan lingkungan tanpa memandang suku, agama, maupun status sosial.

    Selain itu, kepolisian memberikan peringatan tegas agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta praktik perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, karena dapat merusak kehidupan pribadi dan lingkungan sosial.

    Petugas juga mengingatkan agar setiap perselisihan yang terjadi antarwarga dapat diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

    Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Warga dapat langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar atau Polsek Sei Tualang Raso, maupun menghubungi Call Center 110 Polres Tanjung Balai.

    Kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan tersebut mendapat sambutan dan apresiasi dari masyarakat di kedua kecamatan. Warga menilai program “Jumat Curhat” menjadi sarana yang efektif untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan komunikasi antara kepolisian dan warga semakin terjalin dengan baik, sehingga berbagai permasalahan di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi serta Kota Tanjung Balai tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

  • Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

    Medan, indeksnews.web.id/ – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Binjai tersebut dihentikan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose perkara dan menerima pemaparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai.

    Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara itu, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran pejabat terkait.

    Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

    Saat itu korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, tersangka tidak menerima penjelasan korban sehingga terjadi cekcok dan pertengkaran di antara keduanya.

    Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menarik jilbab korban hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Korban kemudian membalas perbuatan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.

    Akibat peristiwa tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III, serta Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.

    Setelah mempelajari perkara dan mendengarkan pemaparan jaksa, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

    “Para tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli Siregar.

    Ia menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang juga telah diatur dalam KUHP terbaru.

    Menurutnya, salah satu syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka tanpa syarat apa pun.

    “Dalam perkara ini kedua belah pihak telah menyatakan damai secara tertulis dan sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga berkomitmen kembali berteman serta bekerja seperti biasa,” ujar Rizaldi.

    Selain itu, tokoh masyarakat juga turut memohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan maupun pemenjaraan.

    Dengan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan kedua guru tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan menjaga keharmonisan di lingkungan sekolah.

  • Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Diduga Diputus Sepihak, Pengelola Jaga Malam Pasar Petisah Medan Protes PUD Pasar

    Medan, indeksnews.web.id/– Pengelola jaga malam Lantai Basement Pasar Petisah Medan, Antony Aritonang, menyampaikan protes keras sekaligus kekecewaannya terhadap sikap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang dinilai melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun surat peringatan sebelumnya.

    Antony Aritonang yang juga dikenal sebagai Ketua Pokkar AMPI Pasar Petisah serta Ketua FSPTI-KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pasar Petisah menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan ketika sedang menjalani perawatan di RSU Bunda Thamrin, Medan.

    Ia diketahui telah empat hari menjalani rawat inap akibat kondisi kesehatannya yang menurun. Saat ditemui, Antony tampak didampingi oleh istri dan kedua anaknya.

    Dengan wajah sedih, Antony mengaku sangat terpukul atas keputusan yang diterimanya. Ia menilai langkah yang diambil oleh PUD Pasar Kota Medan terkesan semena-mena karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga sebagaimana lazimnya dalam sebuah kerja sama.

    “Saya sangat kecewa. Selama ini saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Kami selalu berusaha menjaga keamanan pasar dan memenuhi kewajiban kepada PUD Pasar. Tapi tiba-tiba kerja sama dihentikan tanpa penjelasan yang jelas dan adil,” ujar Antony dari ruang perawatan rumah sakit.

    Kesedihan juga dirasakan keluarga Antony. Anak-anaknya disebut sangat terpukul melihat kondisi ayah mereka yang tengah sakit sekaligus menghadapi persoalan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

    “Anak-anak saya sedih melihat keadaan ini. Kami hanya berharap ada keadilan,” ucapnya lirih.

    Sementara itu, dalam surat resmi bernomor 300/1312/PUDPKM/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Direksi PUD Pasar Kota Medan menjelaskan bahwa izin pengelolaan pengamanan Lantai Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah Medan yang sebelumnya dipegang Antony Aritonang telah berakhir pada 15 Januari 2026.

    Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya laporan pedagang terkait besaran kutipan keamanan yang disebut melebihi ketentuan serta belum dipasangnya CCTV dan alarm sensor sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

    Atas dasar itu, pihak PUD Pasar Kota Medan menyatakan perjanjian kerja sama dinilai wanprestasi sehingga memutuskan pengelolaan pengamanan di area tersebut akan diambil alih oleh direksi.

    Bahkan berdasarkan keputusan tersebut, pada Jumat (6/3/2026) pukul 18.00 WIB pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III, dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah akan resmi dilepaskan dan diambil alih oleh pihak PUD Pasar Kota Medan.

    Namun Antony membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan selama ini dirinya selalu menjalankan tugas dengan baik, tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban, serta rutin menyetorkan kontribusi kepada pihak pengelola pasar.

    “Selama saya mengelola jaga malam di Pasar Petisah, saya tidak pernah telat membayar iuran atau kewajiban kepada PUD Pasar. Pedagang juga tahu bagaimana kami menjaga keamanan pasar setiap malam,” tegasnya.

    Ia juga menyebut bahwa dalam dokumen internal PUD Pasar sebelumnya pengelolaan jaga malam yang dilakukannya dinilai mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga sempat direkomendasikan untuk dipertimbangkan perpanjangan izinnya.

    Karena itu, Antony berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang selama ini telah bekerja menjaga keamanan pasar.

    “Saya berharap Bapak Wali Kota Medan Rico Waas mengetahui persoalan ini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait keberatan yang disampaikan Antony Aritonang.

  • Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Mandek, Pejabat Polda Sumut Bungkam

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Utara disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumut yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut memilih tidak memberikan penjelasan.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

    “Ya bro,” tulis Ferry singkat.

    Namun ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut terhadap seorang terduga pelaku narkoba, Ferry tidak lagi memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca, tetapi tidak dibalas.

    Dalam pesan lanjutan juga disampaikan bahwa laporan terhadap oknum polisi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada informasi mengenai perkembangan penanganannya. Pesan tersebut kembali hanya terbaca tanpa respons.

    Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

    Meski telah dikirimkan salinan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Ricko tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

    Belum adanya tanggapan dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak pertengahan 2025 itu.

    Dilaporkan Sejak Agustus 2025

    Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan Marlini Nasution ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara menuai sorotan.

    Laporan tersebut tercatat diterima pada 22 Agustus 2025, namun hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Marlini melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta setelah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor.

    Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi kliennya.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum,” kata Ronald.

    Ia juga menyebutkan bahwa terlapor dalam perkara tersebut diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berinisial IVTG.

    Menurut Ronald, kondisi tersebut seharusnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

    “Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Justru karena yang dilaporkan diduga aparat penegak hukum, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat,” jelasnya.

    Karena itu, Ronald meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian turut memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut maupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan pihak pelapor.

    Upaya konfirmasi masih terus dilakukan agar persoalan ini dapat menjadi terang dan korban memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum,” pungkas Ronald.

  • Warga Desa Gunung Rante Tolak Pembangunan KDMP di Atas Lapangan Sepak Bola Swadaya Masyarakat

    Warga Desa Gunung Rante Tolak Pembangunan KDMP di Atas Lapangan Sepak Bola Swadaya Masyarakat

    Batubara, indeksnews.web.id/-Masyarakat Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, menyatakan keberatan atas rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilakukan di atas lapangan sepak bola desa tersebut.

    Penolakan muncul karena lapangan sepak bola tersebut diketahui merupakan lahan yang dibeli dari uang hasil urunan atau swadaya masyarakat, sehingga warga menilai lokasi tersebut bukan merupakan aset desa yang bisa digunakan untuk pembangunan tanpa persetujuan masyarakat.

    Salah seorang warga sekaligus penggiat sepak bola Desa Gunung Rante, Joan Silalah, Jumat (6/3/2026), mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat desa menolak pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola tersebut.

    “Sebagian besar warga Desa Gunung Rante keberatan dengan pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola yang merupakan swadaya masyarakat. Lapangan bola ini milik masyarakat, bukan aset desa,” ungkap Joan.

    Menurutnya, sebelumnya memang telah dilakukan rapat terkait rencana pembentukan KDMP. Namun dalam rapat tersebut masyarakat menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan di lokasi lapangan sepak bola.

    Meski demikian, warga mengaku terkejut karena tiba-tiba telah dilakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

    “Anehnya, tiba-tiba sudah dilakukan penggalian pondasi, bahkan material seperti batu bata dan pasir sudah berada di lapangan sepak bola itu,” ujarnya.

    Merasa penasaran, Joan bersama beberapa warga kemudian mencoba mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Dari hasil penelusuran tersebut, mereka menduga adanya upaya pengumpulan tanda tangan oleh oknum Kepala Desa Gunung Rante dari pihak yang mendukung pembangunan KDMP sebagai bukti persetujuan masyarakat.

    “Kami menduga oknum Kepala Desa Gunung Rante telah mengumpulkan tanda tangan dari pendukungnya sebagai bukti persetujuan pembangunan KDMP di atas lapangan sepak bola,” katanya.

    Joan menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena dikhawatirkan melanggar ketentuan.

    “Surat dukungan tersebut harus diteliti kembali kebenarannya, karena kami meragukan keabsahannya,” tegasnya.

    Terkait polemik tersebut, warga juga meminta Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali rencana pembangunan tersebut dan membatalkannya jika memang dilakukan di atas lapangan sepak bola milik masyarakat.

    Menurut Joan, masyarakat tidak menolak pendirian KDMP di desa mereka, namun meminta agar lokasi pembangunannya dipindahkan ke tempat lain.

    “Kami tidak menolak pendirian KDMP, tetapi jangan dibangun di atas lapangan sepak bola. Masih ada lahan eks KUD yang bisa digunakan,” ujarnya.

    Ia menegaskan, atas nama tokoh masyarakat Desa Gunung Rante, pihaknya menyatakan tidak setuju jika lapangan sepak bola yang merupakan milik warga desa dijadikan lokasi pembangunan gedung KDMP.

    Bahkan, Joan menyatakan warga siap melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Bupati Batubara apabila pembangunan kantor KDMP tetap dipaksakan di lokasi tersebut.

    “Jika pembangunan tetap dipaksakan di atas lapangan sepak bola milik masyarakat, kami siap melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Bupati Batubara,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gunung Rante terkait penolakan masyarakat tersebut.