Category: Nasional

  • Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Saat Kunjungan Menteri PU RI ke Kejati Sumut

    Harli Siregar Sampaikan Dukungan Pemulihan dan Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana Saat Kunjungan Menteri PU RI ke Kejati Sumut

    TOPINFORMASI. MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar SH MHum menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan dan rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026) sore.

    Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meminta pengawalan serta pendampingan hukum dari Kejaksaan terhadap berbagai program rehabilitasi daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.

    Pertemuan ini menjadi bentuk koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.

    Dalam kesempatan itu, Menteri PU RI Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara kementeriannya dengan Kejaksaan. Ia berharap Kejati Sumut dapat terus memberikan dukungan dalam mengawal program rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy Hanggodo.

    Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki mekanisme dukungan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.

    Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, institusi Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    “Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah (PSD),” tegas Harli Siregar.

    Pada kesempatan tersebut, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    “Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor, khususnya aparat penegak hukum di Sumatera Utara, guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” pungkasnya.

    Penulis:Hara O.P.Sihombing

  • Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

    Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

    TOPINFORMASI. DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa (Kades) di beberapa desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Perpanjangan ini dilakukan karena minimnya jumlah pendaftar, bahkan terdapat satu desa yang sama sekali belum memiliki peminat.

    Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Rismar Silaban, mengatakan masa perpanjangan pendaftaran dimulai pada 10 Maret hingga 25 Maret 2026.

    “Ya, mulai 10 Maret sampai tanggal 25 tahapan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada yang cuma satu dan bahkan ada yang sama sekali tidak ada pendaftarnya di desa itu,” ujar Rismar, Senin (9/3/2026).

    Berdasarkan data Dinas PMD, satu-satunya desa yang belum memiliki pendaftar calon kepala desa adalah Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namo Rambe.

    Sementara itu, terdapat tiga desa lainnya yang baru memiliki satu orang pendaftar, yakni Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, serta Desa Liang Pematang dan Desa Sibunga Bunga Hilir di Kecamatan STM Hulu.

    Rismar menjelaskan, sesuai ketentuan, pelaksanaan Pilkades minimal harus diikuti oleh dua calon kepala desa. Jika hingga batas waktu perpanjangan masih belum memenuhi jumlah tersebut, maka Pilkades di desa bersangkutan akan ditunda.

    “Kalau situasinya nggak ada juga maka ditunda Pilkadesnya di desa tersebut. Kalau sudah seperti itu di desa akan dipimpin Penjabat Kades. Harus dua pendaftar baru bisa Pilkades,” katanya.

    Menurut Rismar, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti penyebab minimnya peminat di beberapa desa tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, ada bakal calon yang belum sempat melengkapi berkas pendaftaran. Selain itu, ada pula desa yang calon petahana tidak kembali mendaftar dalam kontestasi Pilkades.

    Di sisi lain, terdapat desa dengan jumlah pendaftar cukup banyak. Desa Tanjung Gusta di Kecamatan Sunggal menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni mencapai 10 orang.

    “Di sana ada 10 orang dan ini nanti akan diseleksi karena maksimal hanya ada lima calon. Jadwal seleksi ini akan kita buat 16 April mendatang,” ucap Rismar.

    Selain Tanjung Gusta, beberapa desa lain juga memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Di antaranya Desa Sei Baharu dan Desa Tandem Hulu di Kecamatan Hamparan Perak, Desa Pematang Johar di Kecamatan Labuhan Deli, serta Desa Patumbak Kampung di Kecamatan Patumbak. Masing-masing desa tersebut tercatat memiliki enam orang pendaftar calon kepala desa.

    Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap masa perpanjangan pendaftaran ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang berminat untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Jaga Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital

    Jaga Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Amankan Objek Vital

    TOPINFORMASI. TANJUNG BALAI – Guna memastikan keamanan masyarakat dalam bertransaksi keuangan, Sat Samapta Polres Tanjung Balai melaksanakan pengamanan di sejumlah titik objek vital perbankan di Kota Tanjung Balai pada Selasa (10/03).

     

    Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB ini menyasar bank-bank utama di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, mulai dari Bank BNI, BRI, Bank Sumut, hingga Bank BCA dan Mandiri.

     

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Samapta, AKP HP. Siburian, SH, menyampaikan bahwa penempatan personil ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman kepada nasabah maupun pegawai bank.

     

    “Kami menempatkan personil di setiap kantor cabang dan kantor pembantu untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan perbankan,” ujar AKP HP. Siburian.

     

     

    Selain berjaga di pintu masuk, para petugas juga aktif melakukan patroli rutin di area Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sekeliling gedung kantor untuk memastikan tidak ada hal mencurigakan.

    Penulis:Solihin

  • Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    Galian C Ilegal Kembali Menjamur di Batubara, Publik Soroti Dugaan Pembiaran Aparat

    TOPINFORMASI.BATUBARA — Aktivitas galian C atau penambangan tanah urug diduga kembali menjamur di wilayah hukum Polres Batubara, Polda Sumatera Utara. Kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut disebut berlangsung secara terbuka sehingga memicu sorotan masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Selasa (10/3/2026), sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C berada di Dusun VIII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, Dusun III Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, serta Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

    Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kepala Desa Sumber Rejo, Isa, membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya.

    “Iya ada, itu di Dusun III. Aktivitas galian C itu kurang lebih sudah satu bulan,” ujarnya.

    Isa mengaku pihak pemerintah desa telah memberikan teguran secara lisan kepada Kepala Dusun setempat karena adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

    “Sudah kami tegur secara lisan kepada Kadus, karena ada masyarakat yang komplain. Tapi sampai sekarang aktivitasnya masih berjalan,” ungkapnya.

    Ia juga mengakui aktivitas tersebut berdampak pada kondisi infrastruktur desa, terutama kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material.

    “Pasti berdampak, kerusakan jalan desa itu pasti ada karena truk pengangkut material,” katanya.

    Sementara itu, Kabid Pengawasan Lingkungan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, Muhammad Rodi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    “Iya Bang, nanti akan kami cek ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.15 WIB.

    Menjamurnya kembali aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Batubara memunculkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai dinas terkait dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batubara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di beberapa lokasi tersebut.

    Penulis:Darmansyah

  • PW IWO Sumut Minta Bea Cukai, Kepolisian Dan Disperindag ESDM Tindak Dan Brangus Mafia Rokok Ilegal 

    PW IWO Sumut Minta Bea Cukai, Kepolisian Dan Disperindag ESDM Tindak Dan Brangus Mafia Rokok Ilegal 

    TOPINFORMASI. MEDAN-Beredarnya rokok Ilegal di kota Medan, Stabat dan Langkat beberapa waktu terakhir, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya peredaran rokok ilegal tersebut terkesan ada yang melindungi, sehingga rokok Ilegal ini masih banyak di temukan di lapangan, meski pihak bea cukai Polonia sudah tahu akan hal ini. Selasa 10/3/2026.

     

    Hal inipun menjadi perhatian khusus Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatra Utara. Dari hasil investigasi tim Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) saat ini banyak tersebar merk rokok yang diduga menyalahi UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai, “ucap Ketua IWO Sumut, Amri Abdi, Senin 9/3/2026.

     

    Dikatakan Amri, “tim kita sudah masif melakukan penelusuran terkait penyebaran banyaknya merk rokok yang di duga telah melanggar UU No. 39 Tahun 2007, perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai,” ujar Amri.

     

    “Tim IWO Sumut juga sudah berhasil melakukan klasifikasi terkait temuan dugaan tersebut, “pertama pita cukai berbeda (salah peruntukan). Kedua, pita cukai palsu. Ketiga, pita cukai bekas, keempat, salah personalisasi. Kelima, rokok polos,” jelasnya.

     

    Dari kesemuanya dapat disimpulkan, “ini murni kegagalan Negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar”, sambungnya.

     

    “Kita melihat, akibat penyebaran merk rokok yang diduga telah melanggar Undang Undang ini juga membuat pabrik rokok yang legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan, karena harga dari rokok illegal lebih murah, yang berimbas pada penjualan rokok legal,” tegasnya.

     

    Untuk itu, IWO Sumut meminta kepada Bea Cukai, Kepolisian Daerah dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut untuk segera bertindak, agar ‘kebocoran’ salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi salah satu yang terbesar bagi Negara bisa dihentikan. Intinya tindak dan berangus mafia rokok ilegal”, tegas Amri.

     

    Dikatakannya, “dalam waktu dekat PW IWO Sumut akan menggelar diskusi publik dengan judul ‘Sumut Dikepung Asap Rokok Illegal”, tukasnya. (dr)

  • Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

    Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di Areal Eks HGU PT BSP Asahan,Warga Desak Tetapkan Tersangka

    TOPINFORMASI. ASAHAN — Perkembangan baru munculdalam kasus dugaan penganiayaan secara beramai-ramai yang terjadi di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

    Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial, pihak kepolisian mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pada Senin (9/3/2026), dua orang saksi berinisial M.M dan B.M diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

    Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami dua warga, Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya menjadi korban dalam peristiwa yang sempat terekam video dan beredar luas di media sosial.

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai oleh sejumlah orang terhadap kedua korban di lokasi kejadian.

    Secara hukum, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262, yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP, serta penerapannya telah diselaraskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan, sejumlah pihak menilai penanganan perkara tersebut sebelumnya terkesan lamban dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara tuntas.

    “Jika saksi sudah diperiksa, korban sudah jelas, dan bukti video sudah beredar luas, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan perkara oleh aparat penyidik dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik.

    Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) guna dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik.

    Selain itu, anggota kepolisian yang tidak menjalankan tugas secara profesional juga dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta sanksi pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    “Penegakan hukum tidak boleh lambat apalagi terkesan dibiarkan. Jika prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum, masyarakat tentu berhak mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Kasus ini juga dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Pasalnya, lokasi kejadian berada di wilayah yang selama ini dikenal memiliki dinamika konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

    Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengungkap identitas para pelaku serta menetapkan tersangka guna memastikan keadilan bagi para korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan maupun manajemen PT BSP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

  • IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    IWO Sumut Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Medan, Stabat dan Langkat

    TOPINFORMASI. MEDAN — Temuan peredaran rokok ilegal di Kota Medan, Stabat, dan Kabupaten Langkat dalam beberapa waktu terakhir masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun diduga telah diketahui oleh pihak terkait, rokok tanpa cukai resmi tersebut masih banyak ditemukan beredar di lapangan.

    Kondisi ini turut menjadi perhatian serius Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran secara masif terkait peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.

    “Tim kami sudah melakukan penelusuran secara intensif terkait penyebaran berbagai merek rokok yang diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Amri Abdi, Senin (9/3/2026) malam melalui pesan singkat WhatsApp.

    Menurutnya, dari hasil investigasi tersebut tim IWO Sumut juga telah melakukan klasifikasi terhadap sejumlah temuan di lapangan.

    Ia menjelaskan, terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, di antaranya penggunaan pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, hingga rokok polos tanpa pita cukai.

    “Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa ini menjadi indikasi adanya kegagalan negara dalam menjaga salah satu instrumen penerimaan yang selama ini menjadi sumber pemasukan besar,” ungkapnya.

    Amri juga menilai maraknya rokok ilegal berdampak langsung terhadap industri rokok yang beroperasi secara legal. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah membuat produk legal kalah bersaing di pasaran.

    “Akibatnya, sejumlah pabrik rokok legal terpaksa mengurangi jumlah karyawan karena penjualan menurun akibat persaingan dengan rokok ilegal yang harganya lebih murah,” tegasnya.

    Atas kondisi tersebut, PW IWO Sumut mendesak pihak terkait, mulai dari Bea Cukai Polonia, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

    IWO Sumut menilai tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai serta memberantas jaringan mafia rokok ilegal.

    “Intinya, kami meminta agar aparat segera bertindak dan memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal”.

    Penulis: Solihin

    Sumber: IWO SUMUT

  • Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Jajaran di Bali, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada aspek pengelolaan data pertanahan.

    Apresiasi tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menggelar sharing session bersama seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali, Senin (9/3/2026).

    “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran. Bali ini sangat kritis dalam pengelolaan data pertanahan sehingga prestasi-prestasi yang sudah dicapai menjadi sesuatu yang membanggakan dan perlu terus dilanjutkan. Ke depannya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dari data pertanahan yang ada di Bali,” ujar Ossy.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini lebih dari 80 persen bidang tanah di Provinsi Bali telah bersertipikat. Selain itu, kelengkapan data pertanahan di beberapa wilayah bahkan telah mendekati 100 persen, yang menjadi salah satu indikator kemajuan dalam tata kelola pertanahan di daerah tersebut.

    Sejumlah capaian juga berhasil diraih oleh satuan kerja BPN di Bali. Kanwil BPN Provinsi Bali tercatat sebagai salah satu penerima Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Penghargaan serupa juga diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung.

    Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

    Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada unit kerja instansi pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

    Sedangkan WTAB merupakan penghargaan internal dari Kementerian ATR/BPN kepada satuan kerja yang dinilai berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Penghargaan ini juga menjadi langkah awal dalam mendorong satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun WBBM.

    Dengan kualitas data pertanahan yang semakin baik, Ossy berharap pelayanan pertanahan di Provinsi Bali dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    “Yang pasti harus kita ketahui bersama bahwa sudah tidak zamannya lagi sekarang mengurus berkas terlalu lama. Kita harus cari cara perbaikan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara cepat,” tegasnya di hadapan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bali yang mengikuti kegiatan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo mengatakan penghargaan yang diperoleh jajarannya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.

    “Kita ini pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Eko.

    Usai kegiatan sharing session, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan juga melakukan room tour di lingkungan kantor Kanwil BPN Provinsi Bali. Dalam kesempatan itu, ia menyapa langsung para pegawai di setiap ruangan serta meninjau aktivitas kerja dan pelayanan yang sedang berlangsung.

  • Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    Wamen ATR/BPN: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Mengganti Dokumen Kertas ke Digital

    TOPINFORMASI. Bali — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen fisik menjadi digital, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan pertanahan.

    Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (9/3/2026), di Aula Lecture Building Universitas Udayana, Bali.

    “Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Ossy Dermawan di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi profesional.

    Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Dalam seminar tersebut, Ossy juga menekankan pentingnya dukungan dari kalangan profesional hukum, khususnya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan.

    “Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelasnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pihaknya siap menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.

    Menurutnya, sebagai institusi pendidikan, Universitas Udayana perlu memastikan materi pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan, khususnya pada Program Studi Magister Kenotariatan.

    “Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” ujarnya.

    Seminar Nasional yang mengangkat tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” tersebut diikuti ratusan mahasiswa Universitas Udayana serta praktisi profesional di bidang hukum dan pertanahan.

    Ketua IMMK Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali.

    Seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Sumadra, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.

     

  • ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

    TOPINFORMASI. Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah-olah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki maupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.

    “Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2026).

    Ia juga meluruskan berbagai informasi lain yang turut beredar di masyarakat, seperti penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah terkait percepatan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.

    Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.

    Masyarakat yang membutuhkan informasi resmi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses kanal komunikasi Kementerian ATR/BPN melalui situs atrbpn.go.id, PPID ppid.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp pengaduan di 0811-1068-0000.