Category: Nasional

  • Bank Sumut Diduga Kongkalikong dalam Pemberian Kredit

    Bank Sumut Diduga Kongkalikong dalam Pemberian Kredit

    Medan,indeksnews.web.id/– Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan kredit kembali mencuat di tubuh PT Bank Sumut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan kredit Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 28 Desember 2023, ditemukan sejumlah kelemahan yang dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

    Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan masih terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penyaluran dan pengelolaan kredit.

    Pada aspek penyaluran kredit, BPK menemukan sedikitnya empat permasalahan utama terkait pemberian kredit yang tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip prudential banking.
    Pertama, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF di Kantor Cabang Tanjungbalai.

    Kedua, pemberian kredit sebesar Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha yang diproses melalui Kantor Cabang Tebing Tinggi.

    Ketiga, pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM yang terjadi di Kantor Cabang Koordinator Medan.

    Keempat, dua fasilitas kredit multiguna senilai Rp1.500.000.000 kepada debitur berinisial KHS yang juga disalurkan melalui Kantor Cabang Koordinator Medan.

    Tak hanya pada tahap penyaluran, BPK juga menemukan persoalan dalam operasional kredit. Klaim asuransi atas sejumlah kredit ditolak oleh perusahaan asuransi, sehingga menimbulkan risiko kredit dengan nilai mencapai Rp19.693.028.826,13.

    Dalam aspek monitoring, ditemukan adanya pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang berujung pada kredit macet sebesar Rp8.278.735.891,56.

    Sementara itu, dalam penanganan kredit bermasalah, BPK mencatat adanya kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun yang belum ditangani secara optimal.

    Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kongkalikong atau kelalaian serius dalam tata kelola pemberian kredit di Bank Sumut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Bank Sumut terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

  • Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Digitalisasi Membuka Akses Masyarakat untuk Dapatkan Layanan Pertanahan Lebih Mudah

    Jakarta, indeksnews.web.id/ – Transformasi digital dalam layanan pertanahan terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna membuka akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat memantau perkembangan proses layanan pertanahan yang sedang diajukan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

    “Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui dari aplikasi apakah sudah selesai atau belum. Saat statusnya sudah di loket penyerahan, barulah saya datang ke Kantah,” ujar Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, saat mengambil Sertipikat Elektroniknya melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).

    Sertipikat Elektronik yang diambil Yumiwati merupakan hasil pengurusan administrasi pertanahan yang ia lakukan secara mandiri tanpa kuasa atau perantara. Menurutnya, digitalisasi layanan membuat proses menjadi lebih praktis dan transparan. Antrean layanan dapat diambil secara online melalui Sentuh Tanahku, dan setelah sertipikat selesai, datanya langsung tersimpan serta dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi tersebut.

    Ia juga merasakan peningkatan kualitas layanan seiring transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN.

    “Belum sampai tujuh hari ini sudah selesai. Itu juga sebenarnya sudah jadi dari kemarin, tapi saya baru sempat Sabtu ini. Sekarang saya lihat sudah cepat. Harapannya ke depan makin bagus lagi pelayanannya,” ungkap Yumiwati.

    Transformasi digital tidak hanya berdampak pada percepatan layanan, tetapi juga menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, mengaku lebih tenang setelah sertipikat tanahnya beralih ke bentuk elektronik.

    “Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Aman sekali karena selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi juga yang sudah saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” pungkas Ratna Tobing.

    Transformasi digital yang dijalankan ATR/BPN merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. Digitalisasi diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum.

     

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT Hutama Karya (Persero) dalam Perkara Dugaan Tipikor Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022

    Medan, indeksnews.web.id/ – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

    Penyerahan pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026). Nominal pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Proyek penataan kawasan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.

    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

    Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam perkara ini, turut disebutkan nama PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

    Setelah diterima, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

    Dengan pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

    Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

    Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu upaya nyata penyidik dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan supremasi hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

  • Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

    Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

    Medan,indeksnews.web.id/ – Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menuding regulasi tersebut sebagai bentuk larangan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.

    Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal.

    “Pemerintah tidak melarang. Yang dilakukan adalah penataan lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah,” ujar Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026).

    Menurutnya, penataan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi para pedagang. Pemkot telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang telah disiapkan oleh pengelola pasar.

    Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan bahkan mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang telah ditentukan.

    “Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” jelas Sofyan.
    Ia menilai perbedaan penafsiran atas surat edaran tersebut merupakan hal yang wajar. Karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    “Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya.
    “Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini telah diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

    Citra mengungkapkan, kebijakan tersebut disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.
    “Pemerintah sebelumnya juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi.

    Hasilnya berupa kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat,” pungkasnya.

  • Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

    Tidak Ada Perbedaan Layanan, PELATARAN Tetap Layani Masyarakat di Bulan Suci Ramadan

    Jakarta ,indeksnews.web.id/– Masyarakat yang memiliki keperluan mengurus pertanahan di akhir pekan selama bulan suci Ramadan tetap dapat terlayani dengan optimal. Sebanyak 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia tetap membuka layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tanpa ada perbedaan prosedur maupun kualitas layanan.

    Salah satunya di Kantah Kabupaten Bogor I, PELATARAN tetap berjalan normal dengan waktu operasional yang sama, yakni setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB.
    “Tidak ada perbedaan baik sebelum Ramadan maupun saat Ramadan, mungkin hanya jumlah pemohonnya saja. Saat sebelum Ramadan, pemohon di layanan PELATARAN bisa 80 lebih, kalau hari ini total sekitar 30-an pemohon,” terang Nur Fitriayu, Manager on Duty di Kantah Kabupaten Bogor I pada Sabtu (21/02/2026).

    Tujuh Layanan Prioritas

    Pada PELATARAN selama Ramadan ini, Kantah Kabupaten Bogor I melayani tujuh layanan prioritas, yaitu:
    Pengecekan Sertipikat
    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
    Hak Tanggungan Elektronik
    Roya (Manual/Elektronik)
    Peralihan Hak
    Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
    Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik

    “Seperti pada hari ini, banyak pemohon yang melakukan pengajuan SKPT, pengajuan informasi terkait berkas di loket customer service (CS), bahkan pengambilan produk sertipikat di loket pengambilan,” tambah Nur Fitriayu.

    Apresiasi Masyarakat

    Salah satu pemohon, Dodi (51), memanfaatkan layanan akhir pekan untuk mengambil sertipikat tanahnya. Ia mengurus peningkatan status hak rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik.

    “Saya mengurus peningkatan hak rumah kami yang sebelumnya berupa Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Saya sebelumnya diinfokan jika ada layanan akhir pekan, tetap buka saat Ramadan, jadi saya ke sini saja hari ini,” tuturnya.

    Dodi yang datang bersama istrinya mengaku puas dengan pelayanan yang diterima, baik saat hari kerja maupun akhir pekan.

    “Apalagi di hari ini saat ambil, saya baru masuk sudah dibantu di depan oleh petugas, langsung diarahkan ke loket pengambilan, tidak sampai 10 menit sudah selesai.

    Biayanya juga Rp50.000 dari awal hingga akhir saya urus sendiri,” ungkap Dodi.
    Melalui layanan PELATARAN, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan tetap profesional, transparan, dan terpercaya, termasuk selama bulan Ramadan.

  • Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

    Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Ditangkap

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

    Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian yang diduga berisi barang terlarang.

    Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan. Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru, sementara sepuluh bungkus lainnya berada di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam Android turut diamankan dan diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta saat diwawancarai.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

  • Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

    Medan,indeksnews.web.id/ – Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.

    Adapun total barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair, serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

    “Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kita telah melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, pengungkapan kasus atensi hingga jaringan internasional dan nasional,” ujar Kombes Calvijn.

    Tiga Wilayah Rawan Narkoba

    Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) rawan peredaran narkoba.

    Peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

    Peringkat kedua di wilayah Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka.

    Sedangkan peringkat ketiga di wilayah Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

    “Wilayah rawan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan berupaya maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” tegasnya.

    Tiga Kasus Menonjol

    Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian.

    Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh tersangka berinisial L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta.

    Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid narkotika yang melibatkan dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

    Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus kapal ke kapal yang melibatkan lima tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar. Dari pengembangan, petugas menemukan 17 jeriken serupa.

    Apresiasi Tokoh dan Pemerintah

    Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama Ramadan.

    Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

    “Narkoba merupakan penghancur masa depan anak bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Kota Medan.

    Teks Foto:

    100 hari kerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 718 orang, Sabtu (21/2/2026).

  • Atensi AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kapolsek Perbaungan Salurkan Bansos Ramadan untuk Korban Kebakaran di Sergai

    Atensi AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kapolsek Perbaungan Salurkan Bansos Ramadan untuk Korban Kebakaran di Sergai

    Serdang Bedagai,indeksnews.web.id/ – Wujud kepedulian di Bulan Suci Ramadan kembali ditunjukkan jajaran Polri di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

    Atensi dan arahan langsung Kapolres Serdang Bedagai Jhon Sitepu diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Polsek Perbaungan kepada masyarakat korban kebakaran dan warga kurang mampu.

    Kegiatan berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Bantuan sosial tersebut dipimpin langsung Kapolsek Perbaungan Japri Binsar H. Simamora bersama jajaran personel.

    Dalam pelaksanaannya, Kapolsek bersama personel menyerahkan bantuan sembako kepada tiga warga yang membutuhkan, yakni Mah Toel (62), Amat Jais (53), dan Bukirah (52). Masing-masing menerima satu karung beras, satu papan telur, serta satu kotak mi instan.

    Kapolsek Perbaungan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi arahan dan kepedulian Kapolres Serdang Bedagai agar seluruh jajaran aktif hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang terdampak musibah dan dalam kondisi ekonomi sulit.

    “Ini adalah wujud nyata kepedulian pimpinan kami, Bapak Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, yang selalu menekankan agar Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar AKP Japri.

    Masyarakat Dusun I Desa Jambur Pulau menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi perhatian dari jajaran Polres Serdang Bedagai. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari, terlebih menjelang Ramadan.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Jajaran Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan sekaligus memperkuat hubungan humanis dengan masyarakat melalui aksi nyata dan penuh empati.

  • Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    Jakarta,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas tersebut disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini pada Jumat (20/02/2026) di Gedung Telkom Hub, Jakarta.

    “Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy.

    Dari pihak Kementerian ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono.

    Sementara dari pihak PT Telkom Indonesia, penandatanganan diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

    Ruang lingkup kerja Satgas meliputi dukungan percepatan proses penyertipikatan tanah PT Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertipikat baru, pembaruan, perpanjangan sertipikat, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, Satgas juga mendukung langkah penanganan permasalahan sengketa tanah yang melibatkan aset Telkom.

    Satgas yang resmi ditetapkan pada 20 Februari 2026 ini akan bekerja hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Wamen Ossy berharap koordinasi dan strategi penanganan aset dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terpadu.

    “Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tuturnya.

    Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dalam penyelamatan dan legalisasi aset perusahaan.

    “Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian.

    Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sejumlah jajaran PT Telkom Indonesia juga hadir mengikuti penandatanganan tersebut.

  • Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Diduga Belum Miliki PBG, Bangunan di Jalan Sei Denai Berdiri Kokoh

    Medan, indeksnews.web.id/ Bangunan di Jalan Sei Denai, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan warga mengungkapkan adanya kemungkinan pembiaran dari pihak terkait.

     

    Warga berinisial HS menyampaikan bahwa pembangunan yang telah mencapai 70 persen progres belum menunjukkan plang PBG. Ia menduga ada oknum yang melindungi pemilik bangunan, yang merupakan pengusaha katering makanan. HS juga meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan liar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

     

    Lurah Babura Sarinah Pohan mengkonfirmasi bahwa pihak kelurahan telah menyurati dan menghimbau pemilik sebanyak dua kali. Menurutnya, pemilik mengklaim telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang sudah keluar dan tinggal membayar, serta menyatakan PBG telah diterbitkan namun belum menyerahkan bukti kepada kelurahan.

     

    Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR John Ester Lase belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga saat berita ini dibuat, plang PBG belum tertempel di bangunan tersebut.