Category: Nasional

  • Kapolres Batubara Pimpin Upacara Sertijab, Hotlan Wanto Siahaan Resmi Menjabat Kabag SDM

    Kapolres Batubara Pimpin Upacara Sertijab, Hotlan Wanto Siahaan Resmi Menjabat Kabag SDM

    Batubara,indeksnews.web.id/-Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H. Nainggolan pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM Polres Batubara yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Batu Bara, Selasa 12/05/2026.

     

    Dalam upacara tersebut, jabatan Kabag SDM Polres Batubara resmi diserahterimakan dari Kompol Dahrun Harahap kepada AKP Hotlan Wanto Siahaan.

     

    Turut hadir dalam upacara, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H Nainggolan, Waka Polres Batubara Kompol Supendi, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, personel Polres Batubara, ASN, serta Ketua Bhayangkari Cabang beserta pengurus Bhayangkari.

     

    Dalam amanatnya, Kapolres Batubara menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel.

     

    Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Batubara serta berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

     

    “Serah terima jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi serta pelayanan Polri kepada masyarakat,” ujar Kapolres. (dr)

  • Polsek Talawi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wilayah Tanjung Tiram

    Polsek Talawi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wilayah Tanjung Tiram

    BATUBARA, indeksnews.web.id/ – Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Selasa (12/05/2026).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya masing-masing berinisial U.S. (45) dan M.Y. (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

    Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Gang Solo, Desa Suka Maju.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin langsung Kapolsek segera bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.

    “Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” ujar AKP Arianto Sitorus.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sedang dan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp296.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Talawi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan jaringan sebelum proses dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batubara,” ucapnya.

    Kapolsek juga berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Batubara.

    (dr)

  • Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal “Cek Rasyid”

    Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal “Cek Rasyid”

    TANJUNGBALAI ,indeksnews.web.id/ — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronan kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini disebut belum tersentuh aparat penegak hukum.

    Desakan tersebut disampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui surat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.

    “Melalui surat bernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta Kejari Tanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).

    Ronald merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yang memvonis Syafrizal Nasution alias Gojek dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara penempatan PMI ilegal.

    Dalam putusan tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

    Namun meski telah berstatus DPO, Cek Rasyid disebut masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Kondisi itu dinilai memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.

    “Kami menemukan adanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’,” ujar Ronald dalam surat pengaduannya.

    Kasus ini bermula pada 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB saat personel TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

    Gudang yang disebut milik Cek Rasyid itu menampung 75 CPMI, terdiri dari 47 laki-laki dan 28 perempuan.

    Para CPMI disebut berasal dari luar daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam hari sambil menunggu keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan imigrasi.

    Dalam perkara tersebut, Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhan makan dan minum para CPMI.

    Jaringan pengiriman CPMI disebut dilakukan secara berantai. Seorang wanita berinisial IA menerima delapan CPMI, kemudian menerima lima CPMI lainnya dari SN alias Pak Yan.

    Para CPMI lalu diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepada Syafrizal.

    Untuk setiap pengiriman, biaya transportasi mencapai Rp11 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang bernama IB sebesar Rp10 juta.

    Para agen disebut memperoleh keuntungan dari alur pengiriman tersebut.

    Syafrizal telah divonis bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.

    Ronald menegaskan status DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

    “Status DPO berlaku sampai orang tersebut ditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.

    Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai.

    Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukum konkret. Selain itu, ia meminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

    Menurut Ronald, perkara PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara yang semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat.

    “Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal,” jelasnya.

    Ia menilai lambannya penangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia di mata publik dan negara tetangga, terutama karena jalur pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan terorganisir.

    Oleh sebab itu, Ronald juga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait guna mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi para pelaku.

    “Kalau seorang DPO yang identitas dan perannya sudah disebut dalam putusan pengadilan masih bebas berkeliaran, publik tentu bertanya. Ada apa di balik semua ini?” ujar Ronald.

    Menurutnya, pembiaran terhadap buronan kasus perdagangan manusia dan PMI ilegal mencederai prinsip equality before the law.

    “Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punya kuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.

    Meski demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan para pelaku segera diseret ke meja persidangan.

  • Rumah Kosong 2 Bulan Digasak Maling, Wajah Pelaku Terekam Jelas, Korban Desak Polisi Jangan Berlindung di Balik Prosedur

    Rumah Kosong 2 Bulan Digasak Maling, Wajah Pelaku Terekam Jelas, Korban Desak Polisi Jangan Berlindung di Balik Prosedur

    Medan ,indeksnews.web.id/ — Aksi pencurian diduga dilakukan secara terang-terangan di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran Pasar 9 Gang Mushola, Desa Manunggal, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam peristiwa itu, korban bahkan sempat memergoki langsung para pelaku dan merekam wajah mereka melalui video ponsel.

    Korban bernama Khairul Azmi menyebut rumah tersebut telah kosong selama kurang lebih dua bulan. Saat kembali ke lokasi, korban mendapati sekitar tiga orang diduga sedang menggasak isi rumah.

    Ketika dipergoki, para pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp10 juta.

    Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan sekitar pukul 17.00 WIB.

    Namun yang menjadi sorotan, setelah STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan keluar, korban mengaku justru diminta menunggu dengan alasan laporan harus diketahui Kapolsek dan menunggu penunjukan penyidik. Mirisnya, tidak ada kepastian waktu yang diberikan kepada korban, sementara wajah para terduga pelaku sudah terekam jelas di dalam video.

    Publik pun mempertanyakan lambannya respons awal aparat dalam kasus yang dinilai memiliki bukti permulaan cukup kuat. Dalam situasi seperti ini, masyarakat berharap kepolisian bergerak cepat melakukan identifikasi, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap para pelaku, bukan sekadar berlindung di balik alasan administratif.

    Secara hukum, dugaan pencurian tersebut dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terlebih jika dilakukan lebih dari satu orang dan disertai unsur kekerasan atau masuk ke rumah tanpa hak. Selain itu, tindakan pemukulan terhadap korban juga dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

    Di sisi lain, masyarakat sebagai pelapor juga memiliki hak hukum untuk memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional, cepat, dan transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait manajemen penyidikan tindak pidana. Laporan polisi yang sudah diterima seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan awal, apalagi jika alat bukti awal sudah tersedia secara nyata.

    Kasus ini menjadi ujian bagi Polsek Medan Labuhan untuk membuktikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat tidak berhenti pada penerbitan STPL semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan cepat dan nyata di lapangan.

    Korban berharap aparat kepolisian segera bergerak serius menangkap para pelaku demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

  • DPRD Batubara Bersama IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Tandatangani Fakta Integritas

    DPRD Batubara Bersama IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh Tandatangani Fakta Integritas

    BATUBARA,indeksnews.web.id/-Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batubara, H. Darius ‎akui keterlambatan pembentukan Pansus diakibatkan saat pengajuan usulan ke Badan Musyawarah (Bamus) ternyata belum disetujui karena  belum terakomodirnya hak inisiatif DPRD di Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).

    Keterlambatan itu di ungkapkan Darius pada musyawarah bersama IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh di DPRD Batubara, Senin 11/5/2026.

    Menurut Darius, “Propemperda harus kita robah dulu melalui paripurna agar sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucap Darius.

    Musyawarah yang berlangsung di Aula umum DPRD, Senin 11 Mei 2026 juga dihadiri Sarianto Damanik selaku Ketua Komisi 4 yang juga anggota Bamus, Darius mengatakan bila tidak sesuai dengan Permendagri tersebut, maka berdampak ditolaknya produk hukum yang dihasilkan dari pansus yang dibentuk.

    ‎Perobahan Propemperda itu sendiri akan diusulkan pada rapat paripurna DPRD Batubara pada hari ini Senin 11 Mei 2026.

    ‎Untuk menyakinkan masyarakat Kabupaten Batubara, hari itu juga ditandatangani pakta integritas berisi kesanggupan DPRD membentuk Pansus plasma perkebunan pada 15 Juni 2026.

    ‎Berdasarkan kesepakatan dan penandatanganan pakta integritas kepastian membentuk pansus, maka unjukrasa yang dijadwalkan digelar pada Selasa 12 Mei 2026 ditunda.

    ‎”Unjukrasa yang kita jadwalkan pada 12 Mei 2026 kita tunda sembari menunggu janji DPRD membentuk pansus plasma paling lambat 15 Juni 2026 mendatang,” ujar Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah.

    Darman juga mewanti-wanti apabila janji DPRD untuk membentuk pansus plasma perkebunan tidak terlaksana hingga 15 Juni 2026, maka dipastikan IWO akan menggelar unjukrasa di DPRD Batubara.

    “Di DPRD itu banyak Pakar Ahli, jika mereka benar-benar bekerja demi rakyat, seharusnya pembentukan pansus plasma ini sudah terlaksana. “Jika tidak mampu menjadi Pakar Ahli, mundur!, “tegas Darman. (Red)

  • Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

    Lurah Sebar Proposal Minta Bantuan, Camat Polonia: Sedang Diperiksa Inspektorat

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Camat Medan Polonia, Noor Alfi Pane AP, membantah keras pernyataan Lurah Madras Hulu, M Taufik SE, yang menyebut dirinya mengetahui penyebaran proposal permohonan bantuan untuk kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) pada 5 Mei 2026 lalu.

    Dalam proposal yang beredar itu disebutkan bahwa Camat Medan Polonia mengetahui kegiatan tersebut dan turut menerima tembusan surat.

    “Tidak benar, saya tidak mengetahui hal tersebut (proposal),” tegas Alfi kepada wartawan, Senin (11/05/2026).

    Menurut Alfi, informasi yang menyebut dirinya mengetahui penyebaran proposal permohonan partisipasi untuk kegiatan perlombaan antarkelurahan se-Kota Medan itu tidak berdasar dan menyesatkan.

    “Perlu kami luruskan sekali lagi, tidak ada tembusan ke saya terkait proposal tersebut,” tambahnya.

    Alfi juga mengungkapkan bahwa saat ini Lurah Madras Hulu tengah diperiksa oleh Inspektorat Pemko Medan terkait persoalan tersebut.

    “Saat ini lurah sedang diperiksa oleh inspektorat,” ujarnya singkat.

    Sementara itu, Erfin Fachrur Razi dari Inspektorat Pemko Medan yang berulang kali dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Lurah Madras Hulu, M Taufik SE.

    Tak hanya pihak kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Madras Hulu juga disebut turut menyebarkan proposal kegiatan serupa yang berisi permohonan bantuan dana.

    Sebelumnya, warga Madras Hulu dikejutkan dengan beredarnya proposal berkop resmi Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat. Kedua proposal tersebut memiliki perihal yang sama, yakni memohon bantuan untuk mendukung kegiatan lomba antarkelurahan se-Kota Medan tahun 2026.

    Menanggapi hal itu, M Taufik SE mengaku proposal yang disebar hanya ditujukan kepada kalangan pertemanan dan tidak bersifat memaksa.

    “Proposalnya untuk kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,” kata Taufik kepada wartawan.

    Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk swadaya kelurahan dan tidak dianggarkan dalam dana kelurahan maupun LPM.

    Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya meminta Wali Kota Medan turun tangan dan angkat bicara terkait penyebaran proposal permohonan bantuan oleh instansi pemerintahan tersebut.

    “Apa anggaran kelurahan tidak menampung biaya kegiatan tersebut? Setahu saya diatur. Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi,” ujarnya.

    Tokoh masyarakat itu juga meminta agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lurah Madras Hulu.

    “Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” katanya. (rel)

  • Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

    Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum: Kasus Korban Nangkap Maling Jadi Tersangka Itu Tidak Sah, Prematur dan Layak Dihentikan, Bukti Tidak Jelas

    MEDAN |,indeksnews.web.id/-Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus wartawan korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2026) pukul 10.00 WIB.

    Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah korban pencurian yang mengaku diminta penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dalam sidang itu, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut, termasuk Manager Hotel Kristal, lokasi tempat kedua terduga pelaku pencurian diamankan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

    Selain menghadirkan saksi fakta, pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana ternama Sumatera Utara, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., untuk memberikan pendapat hukum di hadapan majelis hakim.
    Dalam keterangannya, Prof. Maidin menilai penetapan tersangka terhadap korban tidak sah, prematur dan layak dihentikan karena pasal yang dipersangkakan dinilai tidak jelas serta tidak tegas.

    “Jadi saya melihat bahwa sepertinya perkara ini sebenarnya tidak sah. Saya katakan prematur karena sebenarnya belum tegas dikatakan bahwa tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berapa,” ujar Prof. Maidin di persidangan.

    Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka disebutkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Namun, penyidik tidak menjelaskan secara rinci ayat mana yang diterapkan, padahal setiap ayat memiliki unsur hukum dan konsekuensi pembuktian berbeda.
    “Pasal 170 itu ada beberapa ayat. Ayat 1 menyebabkan barang rusak, ayat 2 menyebabkan luka, ayat 3 menyebabkan orang meninggal. Begitu juga Pasal 351 KUHP ada luka ringan, luka berat sampai menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

    Menurut Prof. Maidin, ketidakjelasan pasal tersebut membuat unsur pidana menjadi kabur sehingga alat bukti yang digunakan juga tidak memiliki arah pembuktian yang jelas.
    “Kalau pasal itu tidak dinyatakan dengan tegas, apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3, maka bukti-bukti yang dikumpulkan itu sebenarnya diarahkan ke pasal yang mana? Karena setiap ayat berbeda unsur-unsurnya, pasti alat buktinya juga berbeda,” tegasnya.

    Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.
    “Saya berpikir ini ada keraguan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka melakukan pelanggaran pasal berapa. Apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3,” katanya.

    Bahkan, Prof. Maidin menyarankan agar penyidikan perkara tersebut dihentikan demi menghindari ketidakadilan yang berkepanjangan.
    “Kesimpulan saya, ini terlalu prematur penetapan tersangka. Jadi sebenarnya supaya perkara ini tidak berkepanjangan, lebih bagus dihentikan penyidikannya karena tidak jelas,” ujarnya.

    Dalam sidang itu, tiga saksi yang dihadirkan pemohon juga menegaskan tidak ada penganiayaan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dipersangkakan. Seorang perempuan yang merupakan Manager Hotel Kristal bahkan menyatakan tidak ada tindakan kekerasan di lokasi tersebut.

    Prof. Maidin turut menyoroti persoalan alat bukti visum yang menurutnya tidak relevan apabila pasal yang diterapkan berkaitan dengan kematian.
    “Kalau dilihat Pasal 170 ayat 3 atau 351 ayat 3, itu bukan lagi visum, tetapi sudah otopsi,” katanya.

    Ia kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar arif dan bijaksana dalam menjalankan penegakan hukum sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
    “Para penegak hukum harus arif dan bijaksana di dalam penegakan hukum supaya kebenaran dan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dipidana,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Prof. Maidin juga mengutip prinsip universal hukum pidana.
    “Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memidana 1 orang yang tidak bersalah.”
    Ia kembali menegaskan bahwa setiap unsur pasal harus dipahami secara cermat karena masing-masing ayat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

    “Baik Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 maupun Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu unsur-unsurnya berbeda, sehingga bukti-buktinya pun berbeda,” jelasnya.
    Menurutnya, ketidakjelasan pasal membuat dasar pembuktian menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.

    “Jadi sebenarnya tidak tegas pasal yang dipersangkakan, akhirnya buktinya pun tidak tegas. Makanya saya pikir penetapan tersangka ini sudah ‘offside’ karena pasalnya tidak jelas,” tegasnya.
    Ia juga mempertanyakan dasar dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena menurutnya tidak pernah dijelaskan alat bukti tersebut diarahkan untuk pasal yang mana.
    “Menurut aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti. Tetapi dua alat bukti itu untuk pasal yang mana? Tidak ada dijelaskan apakah untuk Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3. Itu yang belum jelas,” ujarnya.
    “Makanya saya katakan penetapan tersangka ini terlalu prematur dan layak dihentikan,” tutupnya.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony Adi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara masih berjalan.
    “Sidang berikutnya adalah hari Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Silakan diikuti, sidang terbuka untuk umum,” ujarnya. (more…)

  • Minggu Kasih: Polres Tanjung Balai Sambangi Warga, Bagikan Bansos dan Serap Aspirasi

    Minggu Kasih: Polres Tanjung Balai Sambangi Warga, Bagikan Bansos dan Serap Aspirasi

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program “Minggu Kasih” yang rutin dilaksanakan untuk mempererat hubungan antara Polri dan warga. Pada Minggu siang (10/5), personel Polres Tanjung Balai menyambangi kediaman Ibu Rumondang Meilida Br Napitupulu di Komplek Mujur, Kelurahan Tanjung Balai Kota III.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kabagops Polres Tanjung Balai, AKP Natal Fernando Saragih, S.Pd. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat bukan hanya sekadar kunjungan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Cooling System guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, damai, serta kondusif di Kota Tanjung Balai.

    Dalam kegiatan itu, Polres Tanjung Balai turut memberikan bantuan sosial kepada warga kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, personel kepolisian juga berdialog santai bersama warga untuk menyerap aspirasi, masukan, serta keluhan terkait situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.

    AKP Natal Fernando Saragih dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat. Ia mengimbau warga agar menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta menghindari segala bentuk perjudian termasuk judi online yang saat ini semakin marak.

    Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menyelesaikan setiap persoalan atau perselisihan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
    “Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum demi terciptanya suasana Kota Tanjung Balai yang aman dan nyaman,” ujarnya.

    Polres Tanjung Balai turut menekankan pentingnya pelaporan cepat apabila masyarakat melihat ataupun mengalami tindak pidana. Warga diminta segera menghubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Dumas Presisi Polsek Tanjung Balai Utara di nomor 0812-1648-3342.

    Kehadiran aparat kepolisian disambut hangat oleh warga setempat. Ibu Rumondang bersama masyarakat sekitar menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Polres Tanjung Balai.
    “Kami merasa lebih tenang dengan kehadiran bapak-bapak polisi di sini. Harapan kami, patroli rutin seperti ini terus dilakukan agar lingkungan kami tetap aman,” ujar salah seorang warga.

    Program Minggu Kasih diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
    “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”

  • 6 Nama Calon Direksi Bank Sumut ke OJK Tak Diumumkan, FABEM Sumut Soroti Transparansi Pansel

    6 Nama Calon Direksi Bank Sumut ke OJK Tak Diumumkan, FABEM Sumut Soroti Transparansi Pansel

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Keputusan panitia seleksi (Pansel) calon direksi PT Bank Sumut yang mengirim enam nama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum diketahui publik menuai sorotan.

    Sebelumnya, sembilan nama yang lulus tahapan administrasi dan UKK (Uji Kelayakan dan Kepatuhan) telah diumumkan secara terbuka. Namun, hasil wawancara akhir yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara tidak lagi dipublikasikan.

    Ketua Pansel Calon Direksi Bank Sumut, Effendi Pohan, hingga Minggu (10/5/2026), belum memberikan penjelasan terkait enam nama yang dikirim ke OJK tersebut.

    Kondisi ini membuat pansel dinilai terkesan tertutup pada tahap akhir seleksi calon direksi Bank Sumut. Bahkan, muncul dugaan adanya nama tertentu yang sengaja “dikondisikan” agar lolos proses di OJK.

    Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, meminta pansel bersikap transparan hingga seluruh tahapan seleksi selesai.

    “Pansel Calon Direksi Bank Sumut seharusnya profesional membuka enam nama yang dikirim ke OJK, sama seperti tahap sebelumnya. Dua belas nama dan sembilan nama diumumkan ke publik. Untuk enam nama ke OJK ini kenapa tertutup,” kata Rinno di kawasan Menteng 7 Medan, Minggu (10/5/2026).

    Menurut Rinno, sikap tertutup tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.

    “Kalau enam nama ke OJK tidak dibuka ke publik, artinya seleksi calon direksi Bank Sumut ini ecek-ecek saja dibuat. Hanya membuang waktu dan energi saja ini dilakukan. Atau jangan-jangan sudah ada calon yang disiapkan oleh pansel untuk mengisi tiga jabatan kosong di Bank Sumut,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dua nama dari eksternal bank yang diduga telah dipersiapkan untuk mengisi posisi direksi kosong di Bank Sumut.

    Disebutkan, kedua calon tersebut tidak mengikuti ujian sesuai jadwal awal pada Rabu (22/4/2026), namun tetap diberi kesempatan mengikuti ujian susulan pada Jumat (24/4/2026).

    Rinno menduga perlakuan khusus tersebut mengarah pada praktik titipan dalam proses seleksi.

    “Kita akan buka dua nama itu nanti, dan siapa oknum pansel yang menjadi backing dari kedua calon itu akan kita selidiki sampai terungkap. Jangan dijadikan Bank Sumut ini instansi untuk berkolusi dan nepotisme,” ujarnya.

    Diketahui, pansel calon direksi Bank Sumut terdiri dari unsur internal bank, yakni komisaris, unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum dan Biro Perekonomian, serta akademisi dari luar yang mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara.

  • Jaga Kenyamanan Malam Minggu, Tim PRC Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

    Jaga Kenyamanan Malam Minggu, Tim PRC Polres Tanjung Balai Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Guna memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di malam hari, Sat Samapta Polres Tanjung Balai mengerahkan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) untuk menyisir berbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, Sabtu malam (09/05).

     

    Kegiatan Patroli Perintis Presisi ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari aksi premanisme, begal, geng motor, hingga pencegahan aksi tawuran dan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di akhir pekan.

     

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Samapta, AKP Marihot P. Pangabean, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari program “5 Prioritas Kita” yang dicanangkan Kapolda Sumut untuk menciptakan area publik yang aman dan nyaman.

     

    “Petugas kami tidak hanya sekadar berkeliling, tetapi juga melakukan dialog langsung dengan warga, pelaku UMKM, hingga petugas keamanan di perumahan dan objek vital seperti perbankan dan perkantoran,” ujar AKP Marihot.

     

    Beberapa titik yang menjadi fokus patroli kali ini meliputi Kantor Walikota, pusat perbelanjaan, area perbankan, hingga SPBU di Teluk Nibung. Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di perbatasan kota, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman KM 7, guna mencegah masuknya komplotan geng motor ke wilayah kota.

     

    Hingga dini hari, dilaporkan situasi di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terpantau aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aksi kriminalitas menonjol maupun aktivitas geng motor yang mengganggu ketertiban.

     

    “Kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah komitmen kami untuk terus melayani secara berintegritas dan humanis. Kami ingin warga Tanjung Balai dapat beristirahat dengan tenang tanpa rasa khawatir,” tutup Kasat Samapta.