Category: Nasional

  • Viral! Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

    Viral! Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria yang disebut sebagai panglima geng motor berhasil dibekuk petugas saat hendak melakukan transaksi vape mengandung narkoba atau yang dikenal dengan pod getar di kawasan Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah.

    Pelaku berinisial HZ (26), warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Mojopahit. HZ diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 lalu dalam kasus penadahan sepeda motor curian.

    Selain itu, HZ juga disebut sebagai Panglima geng motor NKB yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Medan.

    Menurut petugas, pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan satu pod getar merek Thugs kepada pembeli. Saat proses penangkapan berlangsung, HZ sempat melakukan perlawanan dan berontak sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas menggunakan teknik bela diri Polri.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Ruspian SH MH mengatakan, pelaku diketahui baru beberapa bulan bergabung dalam jaringan peredaran vape narkoba usai keluar dari penjara.

    “Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) sore.

    Rafli menambahkan, selain terlibat dalam jaringan vape mengandung narkoba, pelaku juga diduga masuk dalam jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Medan.

    Dalam menjalankan aksinya, HZ disebut bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan dari jaringan di atasnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali maupun pemasok barang haram tersebut.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” tegas Rafli.

    Dari informasi yang dihimpun, HZ juga tercatat pernah terlibat dalam sejumlah aksi tawuran antar geng motor di wilayah Deli Tua. Bahkan, pelaku disebut pernah dua kali melakukan pembacokan terhadap anggota geng motor lain dalam bentrokan yang terjadi pada April 2025 lalu.

    Tak hanya itu, HZ juga diduga memiliki pengaruh besar di kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan anggota geng motor untuk melakukan berbagai aksi, termasuk penyerangan hingga perusakan rumah berdasarkan bayaran tertentu.

    Teks foto:

    Panglima geng motor dibekuk polisi hingga tak berkutik di Jalan Mojopahit Medan karena terlibat peredaran vape kandungan narkoba, Jumat (15/5/2026).

  • Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Manager Kebun Rambutan Bantah Ada Perdamaian Kasus Dugaan Pencurian TBS

    Tebing Tinggi ,indeksnews.web.id/ – Manager PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan, Bambang Sitorus membantah adanya perdamaian dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

    Hal itu disampaikan Bambang Sitorus melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya perdamaian antara pelaku pencurian dengan pihak pengamanan kebun.

    “Kasus pencurian tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan masih berlanjut. Sampai saat ini tidak ada perdamaian dengan pelaku,” tulis Bambang dalam pesan yang diterima, Sabtu (16/5/2026).

    Ia menjelaskan, informasi yang beredar terkait perdamaian diduga berkaitan dengan persoalan lain di luar perkara dugaan pencurian TBS.

    Menurutnya, pelaku bernama Harianto alias Burjek disebut keberatan karena mengaku mendapat tindakan pemukulan dari oknum satpam saat diamankan di lokasi kebun.

    Karena itu, pelaku disebut meminta perdamaian dengan petugas keamanan terkait dugaan pemukulan tersebut, bukan perdamaian dalam perkara pencurian sawit yang dilaporkan pihak perusahaan.

    “Info yang saya dengar, pelaku keberatan karena menurut dia ada satpam memukul dirinya, sehingga dia menuntut perdamaian dengan satpam, bukan damai dalam kasus pencurian,” jelasnya.

    Bambang kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian TBS yang telah dibuat ke Polsek Tebing Tinggi hingga kini masih terus diproses dan tidak pernah diselesaikan secara damai.

    “Kasus pencurian yang kami laporkan tidak ada perdamaian dan masih berlanjut,” tegasnya.

  • Hanya 14 dari 25 SPPG di Tebing Tinggi Penuhi Standar Higiene Sanitasi, DPRD Ditantang Jalankan Fungsi Kontrol

    Hanya 14 dari 25 SPPG di Tebing Tinggi Penuhi Standar Higiene Sanitasi, DPRD Ditantang Jalankan Fungsi Kontrol

    Tebing Tinggi,indeksnews.web.id/ – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr Fitri Saragih, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 14 dari total 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut yang telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

    “Dari 25 SPPG, sudah ada 14 yang terbit SLHS-nya,” ujar dr Fitri, Sabtu (16/5/2026).

    Ia menjelaskan, masih terdapat 11 SPPG yang belum memperoleh SLHS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, sementara satu SPPG lainnya baru mengikuti pelatihan penjamah pangan dan kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

    “Sebanyak 11 SPPG belum diterbitkan SLHS karena 10 masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, dan satu SPPG baru mengikuti pelatihan penjamah pangan serta menunggu hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

    Namun demikian, saat ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap SPPG yang belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi, Kepala Dinas Kesehatan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

    Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tebing Tinggi. DPRD Kota Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Sakti Khaddafi Nasution pun ditantang untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

    Desakan itu muncul menyusul adanya dugaan karut-marut operasional sejumlah SPPG yang dilaporkan oleh LSM Strategi Kota Tebing Tinggi. Mereka meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik SPPG guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

    Menurut pihak LSM, surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan sejak April 2026 hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas dari pihak legislatif.

    “Surat dumas sudah kami sampaikan kepada DPRD Tebing Tinggi. Namun sampai saat ini saya selaku pendumas belum pernah dipanggil untuk RDP bersama pengelola SPPG. Kami juga belum melihat adanya sidak. Kami menantang DPRD menjalankan fungsi kontrolnya,” ujar perwakilan LSM Strategi.

    Selain itu, LSM Strategi juga meminta agar keabsahan SLHS yang telah dimiliki sejumlah pengelola SPPG ditinjau ulang secara ketat. Mereka berharap DPRD tidak menutup mata terhadap isu kesehatan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG yang menyasar masyarakat dan pelajar.

    Masyarakat kini menanti langkah konkret DPRD Kota Tebing Tinggi dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar higiene sanitasi demi menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat program tersebut.

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Lapas Kelas I Medan Gelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat Bersama PMI Kota Medan

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat, Lapas Kelas I Medan Gelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat Bersama PMI Kota Medan

    Medan, indeksnews.web.id/- Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan penanganan kondisi darurat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menggelar Pelatihan Dasar Gawat Darurat bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kota Medan. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung II Lantai 2 Lapas Kelas I Medan, Selasa (12/05) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

    Pelatihan tersebut diikuti oleh tenaga medis, Pramuka, serta kader kesehatan sebagai bentuk peningkatan kemampuan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan di lingkungan Lapas.

    Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, yang menekankan pentingnya pemahaman dasar penanganan gawat darurat bagi petugas maupun warga binaan. Menurutnya, kemampuan tersebut menjadi langkah cepat dan tepat dalam menghadapi situasi darurat yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

    Fonika Affandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas I Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus kesiapsiagaan sumber daya manusia di lingkungan Pemasyarakatan. Ia menilai kemampuan dasar penanganan gawat darurat sangat penting dimiliki guna memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan efektif saat terjadi kondisi darurat.

    Selanjutnya, tim dari PMI Kota Medan memberikan materi sekaligus praktik bantuan hidup dasar dan penanganan gawat darurat kepada seluruh peserta. Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi praktik langsung guna meningkatkan pemahaman peserta terhadap prosedur penanganan pertama pada kondisi darurat.

    Adapun peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 42 orang warga binaan dan 9 orang pegawai tenaga medis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

    Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan sumber daya manusia demi mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tanggap, dan humanis.

  • Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Soroti Langsung Kondisi Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan pengawasan dari Maruli Siahaan, Rabu (13/05), dalam rangka Program Pengawasan Mitra DPR RI Komisi XIII guna melihat secara langsung kondisi Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

    Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, koordinasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

    Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau berbagai sarana dan program pembinaan yang berjalan di Lapas Kelas I Medan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya pelaksanaan pembinaan kemandirian, pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta kondisi lingkungan lapas secara umum.

    Kegiatan berlangsung dengan penuh keterbukaan dan komunikasi yang baik antara jajaran Pemasyarakatan dengan rombongan DPR RI. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Anggota DPR RI Komisi XIII terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Medan.

    Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan dukungan terhadap berbagai program pembinaan, pelayanan, serta penguatan tugas Pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan.

    “Melalui kunjungan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemasyarakatan dan DPR RI dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.

    Lapas Kelas I Medan sendiri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas Pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis demi mendukung sistem Pemasyarakatan yang lebih baik di Sumatera Utara.

  • Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Panen Raya Lele 250 Kg, Lapas Kelas I Medan Optimalkan Program Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian

    Medan, indeksnews.web.id/- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melalui Bidang Kegiatan Kerja melaksanakan panen raya ikan lele sebanyak 250 kilogram dalam program pembinaan kemandirian bidang perikanan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Ketahanan Pangan (Ketapang), kawasan Branggang Timur, Rabu (13/5/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memanfaatkan area SAE sebagai sarana pelatihan keterampilan kerja di bidang perikanan sekaligus mendukung program ketahanan pangan di lingkungan lapas.

    Pelaksanaan panen raya diikuti Kepala Bidang Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Bimbingan Kerja, Kepala Seksi Pengolahan Hasil Kerja, Kepala Seksi Sarana Kerja, staf Bidang Kegiatan Kerja, serta para WBP yang terlibat dalam program pembinaan kerja.

    Dalam proses panen tersebut, petugas bersama warga binaan memanen ikan lele yang telah memasuki masa panen dan berhasil mengumpulkan hasil sebanyak 250 kilogram. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang terlibat.

    Kepala Bidang Yan Patmos menyampaikan bahwa program ketahanan pangan melalui pembinaan bidang perikanan merupakan salah satu bentuk pembinaan produktif yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.

    “Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan bekal keterampilan kerja yang nantinya dapat dimanfaatkan warga binaan setelah selesai menjalani masa pidana,” ujarnya.

    Melalui program pembinaan kemandirian tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan terus berkomitmen menghadirkan kegiatan pembinaan yang produktif, berkelanjutan, dan bermanfaat guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan di tengah masyarakat.

  • Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan cek palsu bernilai ratusan miliar rupiah itu.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Namun saat ditanya terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dalam pencairan puluhan cek tersebut, terdakwa membantahnya.

    “Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank,” kilah Tepi di persidangan.
    Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan bank dengan mudah, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.

    “Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar hakim.

    Hakim juga mengaku heran bagaimana pihak bank bisa meloloskan pencairan puluhan cek dengan nominal fantastis, padahal tanda tangan yang tertera dinilai tidak identik.

    “Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” tegas hakim.

    Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

    Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sepeser pun.

    “Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.

    Gindra juga menyebut kasus tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan yang memiliki sekitar 1.600 karyawan.

    Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkapkan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

    “Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata JPU Daniel.

    Dana hasil pencairan disebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
    Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

  • Komunitas Anak Istimewa dan Janda Buruh Cuci Jadi Target Bantuan Sedekah KSJ

    Komunitas Anak Istimewa dan Janda Buruh Cuci Jadi Target Bantuan Sedekah KSJ

    Medan,indeksnews.web.id/  – Komunitas Anak Istimewa yang bergerak di bidang pengasuhan balita disabilitas serta para janda buruh cuci di Kota Medan menjadi target bantuan kegiatan Jumat Barokah yang dilaksanakan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), Jumat (15/5/2026).

    Kegiatan rutin Sedekah Jumat yang dilaksanakan relawan jurnalis KSJ kali ini berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni Medan dan Belawan. Kondisi medan yang cukup berat akibat banjir rob setinggi pinggang orang dewasa tidak menyurutkan semangat para relawan untuk tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

    Dengan penuh keikhlasan, relawan yang dipimpin Gus Leo dari DNA Media tetap menerobos banjir rob di wilayah Pekan Labuhan, Belawan, demi mencapai lokasi bantuan. Rumah Komunitas Anak Istimewa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan KSJ kali ini.

    Sabrina, salah seorang pengurus Komunitas Anak Istimewa, mengaku terharu melihat semangat para relawan KSJ yang tetap hadir meski kondisi lingkungan sedang dilanda banjir rob.

    “Saya mengira KSJ tidak jadi hadir ke rumah yayasan kami. Namun ternyata kami salah tanggap. Sesuai koordinasi, mereka tetap hadir tepat waktu ke kediaman anak-anak istimewa atau disabilitas, walau keadaan kampung kami sedang banjir rob tinggi. Kami salut para relawan sanggup menempuh langsung ke lokasi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, Komunitas Anak Istimewa bergerak dari rumah ke rumah untuk mengasuh anak-anak disabilitas yang masih balita. Saat ini, komunitas tersebut membina sekitar 20 anak yang tersebar di beberapa wilayah Medan Utara.

    “Anak yang diasuh di rumah saya saat ini ada tiga orang dari total sekitar 20 anak yang biasa kami dampingi dari rumah ke rumah. Harapan kami, para dermawan dapat membantu kebutuhan anak-anak istimewa yang ada di beberapa kecamatan di Medan Utara,” jelas Sabrina.

    Sementara itu, Boim selaku Ketua Tim Relawan KSJ Medan mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah bergerak membantu sejumlah janda yang menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh cuci dari rumah ke rumah di wilayah Kota Medan.

    “Saat ini ada dua wilayah yang menjadi target bantuan KSJ, yakni Medan Deli dan Pekan Labuhan. Hal ini terus kami lakukan untuk membantu kaum dhuafa dalam kegiatan sosial Jumat Barokah tanpa henti KSJ, sesuai arahan pembina KSJ,” katanya.

    Di sisi lain, Pendiri sekaligus Pembina Utama KSJ, H. Ikhwan Lubis SH MH, mengingatkan seluruh relawan agar tetap semangat dan tidak pernah berhenti menjalankan kegiatan Jumat Barokah dalam kondisi apa pun.

    “Niat yang ikhlas akan menghapus semua keraguan untuk terus berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Yakinlah, harta kita tidak akan pernah habis karena bersedekah. Bahkan akan semakin bertambah. Itu saya alami sendiri,” ungkapnya.

  • 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset PTPN II Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

    Medan,indeksnews.web.id/-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

    Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.

    Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumut Hendri Sipahutar dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

    “Sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar Hendri di hadapan majelis hakim.

    Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sementara hal yang meringankan, para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

    JPU menyatakan terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hendri.

    Selain Askani, tiga terdakwa lainnya yakni Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti juga dituntut pidana yang sama, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.

    Khusus terhadap terdakwa Iman Subekti, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp263 miliar atas kerugian keuangan negara.

    Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.

    “Saya mewakili seluruh kuasa hukum, kami akan mengajukan pleidoi secara tertulis,” ujar kuasa hukum terdakwa, Julisman.

    Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang pembelaan pada 22 Mei 2026, sidang tanggapan JPU pada 25 Mei 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

  • Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

    Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial N (41) dan GM (54) diringkus petugas saat berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat dini hari (15/5/2026).

    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Satres Narkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.03 WIB dan berhasil mengamankan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,61 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sobekan selotip hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan kedua tersangka.

    Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika, masing-masing 1 unit ponsel Vivo warna biru milik GM dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam milik N.

    Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “U” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran petugas.

    “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di atasnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.