Category: Nasional

  • Warga Resah, Judi Tembak Ikan GBM99 Disebut Menjamur di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

    Warga Resah, Judi Tembak Ikan GBM99 Disebut Menjamur di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

    indeksnews.web.id/– Aktivitas judi mesin tembak ikan dilaporkan semakin marak di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Keberadaan praktik perjudian tersebut disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan generasi muda.

    Seorang warga berinisial B, Kamis (21/5/2026), mengungkapkan bahwa di kawasan Desa Helvetia Pasar 8, mesin judi tembak ikan beroperasi secara bebas dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

    Menurutnya, lokasi perjudian itu selalu ramai dikunjungi pemain setiap hari, sehingga warga merasa kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka terganggu.

    “Saya dan warga di sini berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan. Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres. Di lingkungan tempat tinggal kami sudah tidak lagi mendapatkan kenyamanan,” ujar warga tersebut.

    Keluhan serupa disampaikan warga Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan berinisial MN. Ia mengatakan aktivitas mesin judi tembak ikan di wilayahnya berlangsung dari siang hingga malam hari dan selalu dipadati pengunjung.

    Meski merasa resah, warga mengaku tidak berani bertindak langsung karena mendengar kabar bahwa pengelola usaha perjudian tersebut merupakan sosok yang dikenal luas.

    “Warga di sini tidak berani bang, sebab katanya pemilik usaha mesin judi tembak ikan itu orang ternama, kalau tidak salah namanya Bos Asen dan tangan kanannya Cici. Kami berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan segera datang dan menutup lokasi judi itu,” katanya.

    Berdasarkan penelusuran wartawan, sejumlah titik lokasi mesin judi tembak ikan merek GBM99 disebut berada di beberapa kawasan, di antaranya Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 lahan garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung depan SPBU, Jalan M Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi pinggir sungai, Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika, Simpang Kayu Putih, Jalan Kebon Bunder Pasar V hingga Komplek Marelan Point.

    Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas perjudian yang dinilai telah meresahkan lingkungan.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Ricko Taruna Mauruh, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

    Penulis: Irwan

     

  • Waspada Penipuan, Bhabinkamtibmas Tanjung Balai Utara Ingatkan Warga Lewat Cooling System

    Waspada Penipuan, Bhabinkamtibmas Tanjung Balai Utara Ingatkan Warga Lewat Cooling System

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/ – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Sejahtera, Bripka J. Tarigan, melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus Cooling System di Jalan Damai, Lingkungan V, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kamis (21/5) pagi.

    Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, Bripka J. Tarigan berdialog langsung dengan tokoh masyarakat Pak Syahrul bersama warga sekitar guna menyampaikan berbagai pesan penting terkait keamanan lingkungan.

    Melalui pendekatan humanis, warga diajak untuk tetap kompak menjaga keamanan tanpa membedakan status sosial, suku, ras maupun agama demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.

    Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya akibat air pasang yang kerap terjadi pada sore hari di sejumlah wilayah. Orang tua diminta memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan melarang mereka berenang di sungai tanpa pendampingan orang dewasa.

    Tak hanya soal keselamatan, Bripka J. Tarigan turut mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap orang asing maupun bujukan yang belum jelas kebenarannya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai modus penipuan yang belakangan marak terjadi di tengah masyarakat.

    “Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal atau iming-iming tertentu. Jika ada hal mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Bripka J. Tarigan kepada warga.

    Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas juga membagikan nomor pengaduan yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

    Masyarakat dapat menghubungi Dumas Presisi Polres Tanjung Balai di nomor 0821-6325-1197, Call Center Polri 110, Dumas Polsek Tanjung Balai Utara 0821-6483-3142, serta nomor Bhabinkamtibmas Bripka J. Tarigan di 0813-7057-9795.

    Kegiatan Cooling System tersebut diharapkan mampu mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

  • Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress di Perairan Batu Bara

    Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ballpress di Perairan Batu Bara

    BATU BARA,indeksnews.web.id/  – Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan bersama tim gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pakaian bekas atau ballpress menggunakan KM Karimah GT 34 di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

    Operasi gabungan tersebut melibatkan Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal TBA, Den Intel Koarmada I, Satgas Ops Intelmar Koarmada I, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Kuala Tanjung.

    Keberhasilan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait adanya kapal pembawa ballpress dari Malaysia yang akan masuk ke wilayah perairan Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menggunakan Patkamla RBB-09 Posal Tanjung Tiram untuk melaksanakan patroli dan penyekatan di lokasi yang dicurigai.

    Dalam konferensi pers, Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr.Opsla., CTMP., menjelaskan bahwa saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit kapal mencurigakan dalam kondisi kandas di Perairan Pantai Prupuk.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Karimah, petugas menemukan sekitar 400 ballpress di dalam kapal. Namun nahkoda dan seluruh anak buah kapal tidak ditemukan dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas,” ujar Danlanal.

    Ia menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang ditindaklanjuti melalui perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan barang ilegal lintas negara melalui jalur laut.

    Menurutnya, sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai akan terus diperkuat guna menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan strategis Selat Malaka yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.

    Saat ini KM Karimah beserta barang bukti sekitar 400 ballpress telah diamankan di Dermaga Panton Bagan Asahan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

    Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

    Jakarta,indeksnews.web.id/  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

    “Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).

    Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

    “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).

    Kementerian ATR/BPN menilai dugaan tindak pidana yang tengah diproses tersebut merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

    Pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang, lanjut Shamy Ardian, dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara maksimal tanpa gangguan.

    Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

    “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

    (LS/JR)

  • Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

    Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

    Jakarta ,indeksnews.web.id/- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Lemhannas RI yang berlangsung di Gedung Dwiwarna Purwa, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily.

    Penyerahan sertipikat ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan bagi lembaga strategis negara.

    “Kami menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada Gubernur Lemhannas RI sebagai wujud komitmen menjaga keamanan aset negara dan memperkuat tertib administrasi pertanahan demi mendukung ketahanan nasional yang berkelanjutan,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Syukuran dan Orasi Kebangsaan HUT ke-61 Lemhannas RI.

    Sertipikat Hak Pakai tersebut diberikan untuk tanah seluas 11.860 meter persegi yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Lahan tersebut digunakan sebagai kompleks perkantoran Lemhannas RI, termasuk gedung utama yang menjadi pusat kegiatan strategis lembaga dalam menjalankan fungsi pendidikan, pengkajian strategis, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi para pemimpin nasional.

    Gubernur Lemhannas RI, TB Ace Hasan Syadzily, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian legalisasi aset tanah Lemhannas RI. Menurutnya, sertipikat tersebut menjadi simbol kepastian hukum atas aset negara yang memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan lembaga.

    “Saya ingin memberikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama strategisnya dalam penyelesaian legalisasi sertipikat tanah Lemhannas RI,” ujar TB Ace Hasan Syadzily.

    Ia menambahkan, setelah 61 tahun berdiri, kini aset utama Lemhannas RI telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal itu dinilai menjadi momentum penting dalam memperkokoh kelembagaan Lemhannas RI sebagai institusi strategis negara.

    Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Lemhannas RI: Memperkokoh Ketahanan Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

  • HGB Rumah Tinggal Bisa Ditingkatkan Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah dan Biaya Terjangkau

    HGB Rumah Tinggal Bisa Ditingkatkan Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah dan Biaya Terjangkau

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal.

    Melalui layanan perubahan hak tersebut, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tanah dan bangunan yang dimiliki. Selain itu, dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

    “Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan pers, Senin (18/5/2026).

    Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang sederhana dan mudah diakses masyarakat. Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

    “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

    Selain prosedur yang mudah, biaya layanan perubahan hak juga dinilai sangat terjangkau. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak tersebut sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

    “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.

    Menurutnya, peningkatan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman dan perlindungan lebih tinggi terhadap aset keluarga dalam jangka panjang. Dengan status SHM, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak atas tanah.

    “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkasnya.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi atrbpn.go.id⁠� atau layanan PPID di ppid.atrbpn.go.id⁠�.

  • Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

    Kementerian ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

    JAKARTA,indeksnews.web.id/ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan penjelasan terkait proses balik nama sertipikat tanah yang diperoleh anak dari orang tua melalui hibah. Proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

    “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

    Ia menjelaskan, sebelum hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta KTP pemilik.

    Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah. Menurutnya, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.

    “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.

    Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.

    “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

    Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.

    “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkasnya.

    Informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan dapat diakses melalui atrbpn.go.id⁠� dan ppid.atrbpn.go.id⁠�.

  • Tolak Politisasi Jabatan Sekda Tebing Tinggi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Dukung Erwin Suheri

    Tolak Politisasi Jabatan Sekda Tebing Tinggi, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Dukung Erwin Suheri

    TEBING TINGGI,indeksnews.web.id/  – Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Provinsi Sumatera Utara bersama DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebing Tinggi menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/05/2026).

    Dalam aksi tersebut, massa menyatakan dukungan terhadap Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, sekaligus menolak adanya politisasi jabatan di lingkungan birokrasi pemerintahan.

    Koordinator aksi, Irgi Ahmad Fahrezi, dalam orasinya menyampaikan bahwa Erwin Suheri Damanik dinilai mampu menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan menjaga stabilitas birokrasi serta pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi.

    “Jabatan Sekretaris Daerah harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena kepentingan politik kelompok tertentu. Untuk itu, kami menolak segala upaya mutasi, pemberhentian, atau pergantian Sekda yang tidak didasarkan pada evaluasi kinerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irgi Ahmad Fahrezi saat membacakan pernyataan sikap.

    Menurut mereka, praktik politisasi jabatan di lingkungan birokrasi hanya akan melemahkan sistem pemerintahan dan berdampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.

    Atas nama masyarakat Kota Tebing Tinggi, JIAK Sumut dan DPD MPR Tebing Tinggi juga mendesak Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta sistem merit dalam setiap proses mutasi maupun promosi jabatan.

    “Biarkan birokrasi bekerja profesional melayani masyarakat,” tegasnya.

    Irgi menambahkan, aksi tersebut bukan bentuk pembelaan terhadap individu tertentu, melainkan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

    “Kami berharap Wali Kota, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan di Kota Tebing Tinggi mendengar suara masyarakat sipil. Jagalah birokrasi agar tetap netral, kuat, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.

    Aksi berlangsung tertib dan damai. Dalam kesempatan itu, perwakilan organisasi juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang diterima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Ramadhan Barqah Pulungan.

    Foto:

    Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Sumatera Utara bersama DPD Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kota Tebing Tinggi saat menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/05/2026).

  • 21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

    21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

    MEDAN,indeksnews.web.id/ – Tenggat waktu pengajuan banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tinggal menyisakan tujuh hari lagi. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan sidang etik ia belum melengkapi administrasi banding, maka pemecatan terhadap perwira Polda Sumatera Utara tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, MT Pasaribu, mengatakan hingga saat ini DK belum mengajukan banding secara administratif kepada Bidang Hukum Polda Sumut.

    “ Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” kata MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

    Menurutnya, Bidkum Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari Kompol DK, meski sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH telah digelar sejak 6 Mei 2026.

    “Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

    Usai putusan dibacakan, DK sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun hingga kini, langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara resmi.

    “Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” tambah MT Pasaribu.

    Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberikan waktu 21 hari kepada terperiksa untuk mengajukan banding. Apabila tenggat itu terlewati tanpa adanya pengajuan resmi, maka putusan PTDH akan otomatis final dan berkekuatan hukum tetap.

    “Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Kasus yang menjerat Kompol DK sendiri terus menjadi sorotan publik. Di tengah belum jelasnya proses banding, sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil justru menyuarakan penolakan terhadap upaya banding tersebut.

    Aksi penolakan terhadap banding DK disebut berlangsung di depan Mapolda Sumut hingga bergulir ke Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.

    Salah satu kelompok yang vokal menyuarakan penolakan ialah PW HIMMAH Sumut. Dalam aksi bertajuk “Tolak Banding Kompol DK” pada 7 Mei lalu, massa meminta Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.

    Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menilai kasus DK telah mencoreng nama baik institusi kepolisian sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun norma kesusilaan.

    “Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.

    Selain menolak banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.

    Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan dalam video disebut baru beroperasi pada 2026.

    “Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.

    Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK sedang menjalankan tugas penyamaran saat video direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal dibanding operasi kepolisian.

    Kompol DK sebelumnya resmi dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Philemon Ginting.

    Dalam putusan itu, DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video viral yang beredar turut menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.

    “Secara etika Polri, itu pelanggaran,” kata Ferry.

  • BRI Balige Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Nasabah Disebut Telah Menerima Penjelasan

    BRI Balige Klarifikasi Pemblokiran Rekening, Nasabah Disebut Telah Menerima Penjelasan

    Balige,indeksnews.web.id/ – Menanggapi beredarnya video di media sosial terkait keberatan seorang nasabah atas pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige, pihak BRI memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pemimpin Cabang BRI Balige, Junaidi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihak bank telah menerima kedatangan nasabah beserta perwakilan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar pelaksanaan pemblokiran rekening dimaksud.

    “BRI Kantor Cabang Balige telah menerima kedatangan nasabah dan perwakilan pihak terkait serta memberikan penjelasan secara langsung, baik lisan maupun tertulis, mengenai dasar pelaksanaan pemblokiran rekening dimaksud,” ujar Junaidi.

    Ia menambahkan, setelah penjelasan disampaikan, nasabah disebut telah menerima penjelasan tersebut dengan baik.

    Selain itu, BRI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta pelayanan profesional dalam seluruh aktivitas operasional bisnis perusahaan.

    “BRI berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta pelayanan yang profesional dalam seluruh aktivitas operasional bisnisnya,” tutup Junaidi.