Perumahan subsidi menjadi salah satu pilihan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Program ini menyediakan dukungan pembiayaan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) konvensional maupun syariah.
Rumah subsidi merupakan rumah dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR. Pemerintah memberikan dukungan agar masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memiliki hunian layak dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.
Keuntungan Perumahan Subsidi
Harga rumah lebih terjangkau
Harga rumah subsidi mendapat dukungan pemerintah sehingga lebih terjangkau dibandingkan rumah komersial. Materi yang diberikan menyebut contoh rumah subsidi di Bekasi dengan harga Rp148 juta. Cicilannya diperkirakan sekitar Rp1 juta per bulan, tergantung tenor yang dipilih.
Uang muka lebih ringan
Perumahan subsidi juga menawarkan uang muka atau down payment (DP) yang lebih terjangkau. Besarannya mengikuti ketentuan program dan pembiayaan yang digunakan.
Tenor hingga 20 tahun
Program ini memberikan pilihan tenor panjang hingga maksimal 20 tahun. Materi juga menyebut adanya bunga tetap atau fixed rate sehingga nilai cicilan tidak naik selama masa tenor sesuai ketentuan skema yang digunakan.
Pengembang mengikuti ketentuan program
Program rumah subsidi melibatkan pengembang yang bekerja sama dalam penyediaan rumah subsidi. Hal ini memberikan calon pembeli kesempatan untuk mengetahui pengembang dan proyek yang ditawarkan sebelum melakukan pembelian.
Rumah siap dihuni
Rumah subsidi dalam materi ini disebut harus tersedia dalam kondisi siap huni atau ready stock. Calon pembeli juga dapat memeriksa langsung kondisi rumah dan fasilitas sebelum membeli.
4 Jenis Pembiayaan Perumahan Subsidi
Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 menyediakan empat program bantuan pembiayaan perumahan, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
1. FLPP atau KPR Bersubsidi
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Dalam materi tersebut, batas penghasilan pokok penerima disebut maksimal Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.
Penerima KPR FLPP juga wajib menempati rumah yang dibeli melalui skema kredit tersebut. Rumah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau disewakan kepada pihak lain.
2. Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM
SBUM diberikan untuk membantu memenuhi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah.
Masyarakat yang menjadi penerima FLPP secara otomatis memperoleh SBUM. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang tercantum dalam materi, besaran SBUM disebut sebesar Rp4 juta.
3. BP2BT
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT ditujukan kepada MBR yang sudah memiliki tabungan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah. Program tersebut juga dapat membantu sebagian kebutuhan dana pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Materi menyebut bantuan uang muka BP2BT dapat mencapai Rp32,4 juta. Pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5 persen dari harga rumah.
Untuk tahun keempat, suku bunga berubah menjadi mengambang dengan tetap mengikuti batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
4. Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera juga tercantum sebagai salah satu program bantuan pembiayaan rumah pada Tahun Anggaran 2021. Program ini masuk dalam skema pembiayaan perumahan yang ditujukan untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh hunian.
Syarat Mendapatkan Perumahan Subsidi
Tidak semua orang dapat memperoleh fasilitas perumahan subsidi. Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat penerima yang tercantum dalam materi meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah.
- Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
- Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon penerima juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen tersebut antara lain:
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja bagi pegawai.
- SIUP, TDP, surat keterangan domisili, dan laporan keuangan tiga bulan terakhir bagi wiraswasta.
- Fotokopi izin praktik bagi pemohon yang bekerja sebagai profesional.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi rekening koran atau buku tabungan tiga bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah dari pemohon dan pasangan.
Siapkan Dana Sebelum Mengajukan KPR
Memiliki rumah tetap membutuhkan persiapan keuangan. Perumahan subsidi memang memberikan sejumlah kemudahan melalui dukungan pemerintah, tetapi calon pembeli tetap harus menyiapkan dana dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Karena itu, calon pembeli perlu memahami jenis pembiayaan, batas penghasilan, uang muka, tenor, serta dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan KPR bersubsidi.
Pemahaman tersebut membantu calon pembeli memilih skema pembiayaan yang sesuai dengan kondisi keuangan dan ketentuan program.
