Category: Uncategorized

  • Forkopimcam Medan Petisah Berbagi Jumat Berkah 300 Makanan, Camat: Bentuk Perhatian dan Kepedulian Kami

    Forkopimcam Medan Petisah Berbagi Jumat Berkah 300 Makanan, Camat: Bentuk Perhatian dan Kepedulian Kami

    MEDAN – indeksnews.web.id/- Kecamatan Medan Petisah menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan 300 paket makanan kepada para pengendara di Jalan Jenderal Gatot Subroto, tepatnya di bundaran, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yakni Polsek Medan Baru dan Koramil 0201-01/Medan Petisah.

    Camat Medan Petisah, Arafat Syam, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Forkopimcam di tengah masyarakat.

    “Kegiatan hari ini adalah berbagi untuk masyarakat dalam rangka Jumat Berkah sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran kami. Hari ini kami berbagi dengan pengendara yang melintas di bundaran Jalan Jenderal Gatot Subroto, khususnya ojek online, tukang becak, angkot, sopir truk, dan lainnya,” ujar Arafat.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Medan Baru, Bambang Gunanti Hutabarat, personel Koramil, Sekretaris Camat, para lurah, serta staf Kecamatan Medan Petisah. Jumat Berkah ini menjadi agenda rutin Forkopimcam sebagai wujud solidaritas dan kepedulian sosial.

    “Ada sebanyak 300 paket makanan yang kami bagikan hari ini. Kegiatan ini merupakan solidaritas kita bersama, sebagai bentuk kepedulian dengan saling berbagi kepada masyarakat,” tambah Arafat.

    Dalam kesempatan itu, Arafat juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan agar menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Ia menyebutkan pihak kecamatan saat ini meningkatkan pengawasan lingkungan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Medan, Rico Waas.

    Sementara itu, Kapolsek Medan Baru, Bambang Gunanti Hutabarat, menegaskan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan wujud nyata sinergi Forkopimcam dalam melayani masyarakat.

    “Berbagi Jumat Berkah ini wujud nyata kami Forkopimcam, baik dari Camat Medan Petisah, Koramil, maupun Polsek bahwa kami hadir di tengah masyarakat dalam situasi dan kondisi apa pun. Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkasnya.

    Penulis Aminurrasyid

  • Korban Penipuan SIP Rugi Rp710 Juta, Minta Kapolri Turun Tangan

    Korban Penipuan SIP Rugi Rp710 Juta, Minta Kapolri Turun Tangan

          MEDAN indeksnews.web.id/- Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban dugaan penipuan berkedok pendidikan dengan iming-iming kelulusan program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang I dan II untuk putranya. Akibat peristiwa itu, korban bernama HJ Siti Amrina Harahap mengaku mengalami kerugian hingga Rp710 juta.

    Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga Februari 2026, penyidik disebut belum menetapkan tersangka, meski dua nama telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Korban mengaku pertama kali bertemu dengan Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya disebut mengaku memiliki kedekatan dengan seorang jenderal dan menjanjikan kelulusan SIP.

    “Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya,” ujar korban didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ Tambunan dan tim, usai mempertanyakan perkembangan laporan di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

    Uang Diserahkan Bertahap

    Korban menyebut uang diserahkan secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Awalnya Rp270 juta diberikan tunai di rumah salah satu terlapor. Selanjutnya, dilakukan sejumlah transfer ke beberapa rekening dengan total keseluruhan mencapai Rp710 juta.

    Selain transfer, korban juga mengaku menyerahkan Rp40 juta tunai yang disebut sebagai hadiah ulang tahun anak seorang jenderal.

    Namun janji kelulusan tak pernah terwujud. Proses hukum pun dinilai berjalan lambat. Status DPO terhadap dua terlapor tertuang dalam surat DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM.

    Kuasa hukum korban mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski status DPO telah diterbitkan.

    “Ini kasus penipuan yang merugikan orang tua. Pelakunya sudah masuk DPO. Tapi kenapa belum ada penetapan tersangka?” ujar Paul.

    Surati Kapolri

    Upaya hukum telah ditempuh, mulai dari somasi, permohonan mediasi ke MUI Sumut, hingga surat permohonan percepatan penanganan perkara ke jajaran kepolisian, termasuk kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

    Korban juga mengadu ke Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Namun menurut kuasa hukum, proses klarifikasi antarunit dinilai belum memberikan kepastian hukum.

    “Harapan kami, Kapolri segera memberi atensi. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat,” kata Paul.

    Sementara itu, korban mengaku telah menjual aset pribadi demi memenuhi permintaan biaya tersebut.

    “Saya sudah habis-habisan. Jual tanah, kebun, dan barang berharga lainnya demi pendidikan SIP anak saya. Tapi bukannya menjalani pendidikan, uang Rp710 juta hilang,” ujar Siti Amrina.

    Pernyataan Kapolri Soal Pungli SIP

    Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan komitmennya menindak tegas praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen SIP. Pernyataan itu disampaikan saat penutupan Rakernis SDM Polri di Riau pada 18 Maret 2023.

    “Akhir-akhir ini saya mendapat laporan dan keluhan terkait SIP, ada institusi tertentu yang melakukan intervensi untuk mendapatkan uang lagi. Tolong dicoret,” tegas Sigit kala itu.

    Korban berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam penanganan laporannya sehingga ada kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah kejadian serupa terulang terhadap masyarakat lainnya.(red)

  • Sengketa Lahan 3,21 Hektare di Namorambe Memanas, Ahli Waris Lapor ke Poldasu

    Sengketa Lahan 3,21 Hektare di Namorambe Memanas, Ahli Waris Lapor ke Poldasu

    MEDAN – indeksnews.web.id/ – Sengketa lahan warisan seluas ±3,21 hektare di Jalan Besar Namorambe, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memanas. Tanah yang disebut merupakan warisan sah atas nama Achmad Maruhum Hasibuan/Simah Sikumbang kini menjadi objek gugatan yang diduga sarat kejanggalan.

    Kuasa hukum ahli waris, Bg Fist, menegaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu Unit Harda Tahbang disebut sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik yang mengarah pada mafia tanah.

    Menurut Bg Fist, gugatan terhadap lahan tersebut diduga dilakukan atas inisiatif oknum pengacara berinisial RH dengan menggunakan surat kuasa yang diduga tidak sah. Bahkan, disebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu ahli waris berinisial MRH.

    “Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan surat kuasa, maka ini bukan lagi sengketa perdata biasa, melainkan dugaan tindak pidana serius,” tegasnya.

    Atas dugaan tersebut, ahli waris telah resmi melaporkan oknum pengacara RH ke Polda Sumatera Utara. Hingga kini, disebutkan telah terdapat tiga laporan pengaduan yang masuk terkait perkara tersebut.

    Dugaan Keterlibatan Oknum Terstruktur

    Ahli waris juga menyampaikan adanya dugaan praktik terstruktur yang melibatkan sejumlah oknum dari berbagai institusi. Disebutkan dugaan keterlibatan oknum notaris, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum lurah, oknum kepala desa, hingga oknum hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

    Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa upaya penguasaan lahan warisan dilakukan secara sistematis dan terorganisir, sehingga pihak yang diduga terlibat seolah memiliki ruang yang leluasa.

    Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang tengah berjalan.

    Ahli Waris Memohon Keadilan

    Para ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik keluarga secara turun-temurun dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas. Mereka memohon kepada aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.

    “Kami hanya meminta keadilan. Jika ada pihak yang bermain dengan cara-cara tidak sah, kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar pihak keluarga.

    indeksnews.web.id/ akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan perkara ini guna memastikan publik mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat.

    (Ferdinand Siahaan)