Category: Uncategorized

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • Dugaan Trik Tipu-Tipu Demi Kepentingan Pribadi  Nyatakan Perusahaan Tutup, Harian Metro 24 Ternyata Terbit Kembali

    Dugaan Trik Tipu-Tipu Demi Kepentingan Pribadi Nyatakan Perusahaan Tutup, Harian Metro 24 Ternyata Terbit Kembali

    MEDAN ,indeksnews.web.id/ – Setelah sebelumnya menyatakan perusahaan PT Sumatra Jaya Media resmi ditutup per 1 April 2026, media cetak Harian Metro 24 ternyata kembali terbit. Fakta tersebut memicu kekecewaan sejumlah eks karyawan yang mengaku di-PHK tanpa menerima hak pesangon dan menduga adanya trik atau rekayasa untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah mantan karyawan menyebutkan, sebelumnya pemilik perusahaan menyampaikan pemberitahuan penutupan perusahaan melalui pesan WhatsApp di grup internal karyawan. Dalam pesan itu disebutkan perusahaan tidak lagi sanggup menanggung biaya operasional.

    Namun belakangan, Harian Metro 24 kembali terbit pada Selasa (26/5/2026) dengan susunan redaksi berbeda. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan di kalangan eks pekerja bahwa penutupan perusahaan sebelumnya hanya akal-akalan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pesangon.

    “Saat itu kami memahami kondisi keuangan perusahaan setelah owner menyatakan perusahaan tutup. Tapi nyatanya kami dibohongi dan menemukan fakta Harian Metro 24 kembali terbit,” ujar Fani, eks karyawan PT Sumatra Jaya Media, Jumat (29/5/2026).

    Fani menilai, munculnya kembali Harian Metro 24 memperkuat dugaan bahwa penutupan perusahaan sejak awal telah direncanakan demi kepentingan tertentu.

    Hal senada disampaikan Irwan, mantan wartawan Harian Metro 24 yang mengaku telah bekerja sekitar delapan tahun di perusahaan tersebut. Ia menegaskan para eks karyawan tidak mempersoalkan koran kembali terbit, namun meminta perusahaan memenuhi hak pekerja yang belum diselesaikan.

    “Harian Metro 24 terbit kembali dengan orang-orang redaksi yang berbeda. Itu tidak masalah bagi kami, tapi selesaikan kewajibannya terhadap eks pekerja. Jangan bohongi kami dengan gaya sedih Bombay,” katanya.

    Irwan juga mengungkapkan selama bekerja honor yang diterima wartawan sangat minim, berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, sementara wartawan diwajibkan menjual koran setiap hari.

    “Apa perusahaan sadar pekerjanya diwajibkan menjual koran sekitar satu juta rupiah per bulan? Sudah seperti pekerjanya yang menggaji pengusahanya,” ungkap Irwan.

    Kekecewaan juga disampaikan Devi, mantan pegawai administrasi yang mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan tersebut. Ia mengaku pernah mengajukan resign namun tidak diizinkan perusahaan, hingga akhirnya diberhentikan secara tiba-tiba.

    “Saya bertahan sampai belasan tahun. Mau resign tidak dikasih, tapi tiba-tiba dicampakkan begitu saja,” ujarnya.

    Menurut Devi, dirinya juga sempat berupaya menemui pemilik perusahaan untuk meminta hak pesangon, namun selalu gagal karena berbagai alasan.

    Eks karyawan lainnya menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lain, yakni tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.

    Mereka menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Bahkan Dewan Pers juga mewajibkan perusahaan media mendaftarkan pekerjanya sebagai syarat pendataan perusahaan pers.

    “Selama bekerja kami tidak didaftarkan BPJS, padahal itu hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” ujar salah satu eks karyawan.

    Selain persoalan BPJS, para pekerja juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT. Mereka menilai pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun semestinya berstatus pekerja tetap (PKWTT), sehingga berhak atas pesangon apabila terjadi PHK.

    Irwan menyebut para eks karyawan kini tengah mempersiapkan langkah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan guna memperjuangkan hak-hak mereka.

    “Secepatnya akan kami lakukan karena itu sudah menjadi keputusan kami dalam memperjuangkan hak-hak kami setelah bekerja bertahun-tahun,” tegasnya.

    Sebelumnya, para pekerja mengaku menerima informasi penutupan perusahaan hanya melalui pesan WhatsApp yang dikirim owner ke grup internal pada 1 April 2026. Dalam pesan tersebut disebutkan perusahaan resmi ditutup karena tidak mampu lagi membiayai operasional.

    Namun setelah Harian Metro 24 kembali terbit pada 26 Mei 2026 dengan menggunakan nama dan format lama, sejumlah eks pekerja mengaku merasa dibohongi.

    “Katanya sudah tidak sanggup lagi, tapi kenapa koran bisa terbit lagi? Kalau begini kami menduga owner sengaja mengelabui kami agar lepas dari tanggung jawab,” kata Fani.

    Eks wartawan lainnya, Hendri Arbain, juga mempertanyakan munculnya kembali Harian Metro 24 di tengah belum diselesaikannya kewajiban perusahaan terhadap mantan pekerja.

    “Kalau memang perusahaan tutup, seharusnya hak dan kewajiban karyawan dipenuhi. Jangan tutup, tapi gaji dan pesangon tidak dibayarkan,” tegas Hendri.

    Sementara itu, pemilik PT Sumatra Jaya Media, Hasyimi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim ke redaksi.

     

  • KSJ Prioritaskan Para Janda Miskin yang Menjadi Tulang Punggung Keluarga

    KSJ Prioritaskan Para Janda Miskin yang Menjadi Tulang Punggung Keluarga

    Medan,indeksnews.web.id/– Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dhuafa dengan memprioritaskan bantuan kepada para janda miskin yang menjadi tulang punggung keluarga. Kegiatan Sedekah Jumat yang digelar pada Jumat (8/5/2026) tersebut menyasar para lansia dan perempuan kepala keluarga yang sehari-hari berjuang mencari nafkah.


    Mengikuti amanah dan arahan Pendiri sekaligus Pembina KSJ, Relawan Jurnalis KSJ membagikan bantuan sembako kepada para janda lansia yang berprofesi sebagai penjual sayur keliling, penjual bubur, pedagang jajanan keliling hingga buruh cuci.


    Kegiatan yang berlangsung di kediaman Boim selaku Koordinator Gerakan Jumat Barokah itu mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Puluhan janda dhuafa tampak hadir untuk menerima bantuan sembako dari tim relawan KSJ.


    Salah seorang warga, Bidan Wati, mengaku kagum dengan konsistensi KSJ dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


    “Kalau seandainya kami ingin mendonasikan sedikit harta kami, saya dan keluarga pastinya akan memberikan amanah ke KSJ. Kami melihat dalam memberikan amanah untuk sedekah kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran dan inilah yang harus kita dukung,” ujarnya.
    Pemberian bantuan kali ini terlihat berbeda dari biasanya. Jika sebelumnya relawan KSJ mendatangi langsung rumah-rumah dhuafa, kali ini para penerima bantuan diminta datang mengambil sembako sambil tetap menjalankan aktivitas berdagang mereka.


    Boim menjelaskan langkah tersebut dilakukan agar para pedagang kecil tetap bisa berjualan tanpa terganggu aktivitasnya.
    “Saat ini para penerima sedekah yang datang, karena kami tidak ingin aktivitas jualan mereka terganggu. Jadi kami meminta mereka sambil berdagang bisa mampir dan mengambil sedekah sembako dari KSJ,” jelasnya.
    Salah seorang penerima bantuan, Jumiati (56), pedagang sayur keliling di kawasan Mabar, mengaku sangat bersyukur mendapatkan bantuan sembako dari KSJ. Selama tujuh tahun menjadi janda, dirinya harus berjuang menghidupi satu anak kandung dan empat anak angkat yatim piatu.


    “Setiap hari saya harus menjadi tulang punggung keluarga. Dengan berjualan sayur memakai sepeda, saya berharap bisa menghidupi dan menyekolahkan mereka. Kalau kita tidak berusaha, harus ke mana lagi mencari nafkah untuk anak-anak. Saya sudah terbiasa hidup susah dan harus tetap disyukuri,” ucap Jumiati dengan haru.


    Sementara itu, Pendiri dan Pembina KSJ, H. Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, meskipun saat ini KSJ baru mampu membantu puluhan dhuafa setiap pekannya, dirinya optimistis gerakan sosial tersebut nantinya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat miskin dan anak yatim piatu di seluruh Indonesia.


    “Walau saat ini KSJ hanya bisa membantu puluhan dhuafa pada setiap Jumatnya, namun saya percaya nantinya KSJ akan bisa membantu para fakir miskin dan anak yatim piatu di seluruh Indonesia. Itulah janji KSJ,” ungkapnya.


    Ia juga berharap seluruh relawan tetap istiqamah menjalankan kegiatan Sedekah Jumat meski dengan kemampuan yang sederhana.
    “Saya hanya berharap kepada seluruh relawan, tetaplah melakukan kegiatan Sedekah Jumat walau hanya dengan dua karung beras. Itu akan membuat kita lebih ikhlas dan terbiasa melakukannya,” tegas Ikhwan Lubis.

  • Jaga Keamanan Laut, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Patroli

    Jaga Keamanan Laut, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Perketat Patroli

    TANJUNG BALAI,indeksnews.web.id/ – Untuk memastikan wilayah perairan tetap aman dan kondusif, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjung Balai terus mengintensifkan patroli rutin serta pembinaan kepada masyarakat nelayan. Sepanjang Jumat (1/5), petugas melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas kapal guna mengantisipasi masuknya barang ilegal hingga peredaran narkoba di wilayah perairan.


    Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Polairud, AKP M. Tanjung, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan prima selama 1×24 jam demi menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah hukum perairan Tanjung Balai.


    Dalam patroli tersebut, personel yang dipimpin Aiptu Sarianto bersama Bripka A.S. Damanik menggunakan Kapal Patroli II-1014 melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal nelayan tanpa nama yang tengah menuju Tanjung Balai.


    Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, kapal yang dinakhodai oleh Saren itu diketahui hanya mengangkut hasil tangkapan ikan dalam fiber. Petugas tidak menemukan adanya barang terlarang maupun aktivitas yang melanggar hukum.
    Selain pemeriksaan, personel juga melaksanakan pembinaan masyarakat (Binmas Perairan) melalui dialog humanis dengan para nelayan. Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau agar nelayan selalu memastikan kondisi mesin dan bodi kapal sebelum melaut serta tidak lupa berdoa demi keselamatan.


    Petugas juga mengingatkan keluarga nelayan agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Selain itu, nelayan diajak menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks di media sosial.


    Tak hanya berfokus di laut, personel Sat Polairud juga melakukan pemantauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, dan bebas dari penyalahgunaan.


    Sat Polairud Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan rasa aman, khususnya bagi para pengguna jasa kelautan dan masyarakat pesisir.

  • Gerebek Sarang Narkoba Mangkubumi, Belasan Pria Lompat ke SungaiUang Dollar Singapura, Sabu, dan Sajam Berserakan di Lokasi

    Gerebek Sarang Narkoba Mangkubumi, Belasan Pria Lompat ke SungaiUang Dollar Singapura, Sabu, dan Sajam Berserakan di Lokasi

    Medan,indeksnews.web.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Kamis (30/4/2026) sore.

    Dalam penggerebekan tersebut, belasan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.


    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu yang kembali marak di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penindakan.


    Setibanya di lokasi, petugas menyasar sebuah lapak di tepi sungai yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung panik dan melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


    Dalam operasi tersebut, tiga pria berinisial SD (45), DR (19), dan RS (39) berhasil diamankan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan pula selembar mata uang asing pecahan 1000 Dollar Singapura dan sebilah pisau yang diduga disiapkan untuk melawan petugas.


    Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
    “Kami jajaran Polrestabes Medan tidak akan berhenti dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan masyarakat. Ada tiga orang yang kami amankan beserta barang bukti sabu, alat hisap, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujarnya.


    Terkait temuan mata uang asing, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memastikan keaslian uang tersebut.
    “Untuk uang asing yang ditemukan, akan kami koordinasikan lebih lanjut guna memastikan apakah asli atau palsu,” tambahnya.


    Rafli juga menyebutkan, pihaknya tengah memburu para pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Beberapa di antaranya telah dikantongi identitasnya.
    “Kami sedang mengejar para pelaku yang kabur dengan cara melompat ke sungai.

    Identitas beberapa orang sudah kami ketahui dan akan terus kami buru,” tegasnya.
    Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu unit mesin judi jenis tembak ikan yang disembunyikan di lokasi dalam kondisi tertutup papan tanpa operator. Mesin tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Teks Foto:
    Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat menggerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan, Kamis (30/4/2026) sore.

  • Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman Narkoba Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

    Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman Narkoba Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

    Deli Serdang,indeksnews.web.id/-Kejar-kejaran di jalan tol, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, berhasil menghentikan laju mobil mini bus Avanza warna putih, dan menangkap pelaku pengiriman narkoba skala besar.

     

    Sebelumnya Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pembuntutan sejak wilayah Ledong, Tanjung Balai, Asahan hingga masuk Tol Kisaran. Namun saat mobil tersebut diminta untuk berhenti justru kabur.l

     

    Dengan sigap tim pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut di ruas tol dan langsung mengamankan pelaku.

     

    Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil Avanza putih tersebut, tim menemukan puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, ribuan vape liquid cartridge, serta ratusan “happy water” yang disembunyikan dalam karung.

     

    Nilai barang bukti ditaksir mencapai miliaran rupiah. Diduga narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran skala besar, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.

     

    Dari rekaman video penangkapan, terlihat dua pria sedang diamankan, satu mengenakan baju kaos putih, dan satu lagi kaos hitam dengan tangan di borgol”.

     

    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Fery menyebut, “pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi akurat dari masyarakat.

     

    “Benar, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah kilogram. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Fery, Minggu 26/4/2026.

     

    Ditegaskannya, “pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku, dan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

     

    “Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda. Kami akan tindak tegas setiap pelaku,” tegasnya lagi..

     

    Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Penyidik masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan besar di balik penyelundupan narkoba ini”, tendasnya. (dr)

  • Bupati Batubara Sambut Perwakilan Kemendagri Dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

    Bupati Batubara Sambut Perwakilan Kemendagri Dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah 

    Batubara,indeksnews.web.id/-Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian sambut kedatangan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan keuangan daerah.

     

    Sosialisasi tersebut adalah sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi Daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

     

    Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Batubara pada Kamis 9/4/2026 tersebut di hadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, Plh. Sekda Batubara, para asisten, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

     

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Batubara dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

     

    Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, sekaligus melakukan monitoring terhadap penggunaan penyesuaian transfer ke daerah, khususnya bagi wilayah yang terdampak bencana di Kabupaten Batubara.

     

    Dalam kesempatan itu, Bupati Batubara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan dari Kemendagri dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

     

    “Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Bahar.

     

    Lebih lanjut, Bupati berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami mekanisme pengelolaan keuangan, khususnya dalam pemanfaatan dana transfer yang telah disesuaikan untuk penanganan dampak bencana, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat”, pungkasnya.

  • Oknum Jaksa EMN Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban di Intimidasi OTK Hingga Ketakutan dan Hilang Pekerjaan

    Oknum Jaksa EMN Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban di Intimidasi OTK Hingga Ketakutan dan Hilang Pekerjaan

    MEDAN,indeksnews.web.id/-Meski telah diberitakan dan dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) terduga pelaku pengancaman serta penodongan senjata api jenis pistol masih bebas berkeliaran atau belum ditangkap.

    Miris, diduga oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi tersebut masih berkeliaran diluar dan terlihat bertugas seperti biasanya serta sempat bertemu dengan si pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 ke-2, tepatnya tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua si pelapor di Kawasan Medan Amplas.

    Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khusususnya para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aperatur Penegak Hukum (Polda Sumut dan Kejatisu). Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor/korban saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.

    Kedua Pelapor/korban Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile menjelaskan terkait laporan polisi yang tertuang pada LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026. Terlapor an. Enda Permana Mashuri Nasution, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP (Pengancaman dan undang-undang darurat penggunaan senjata api), masih melihat terlapor berkeliaran, hal itu diketahui pelapor/ korban Tile, masih melihat keduanya di rumah orangtua Tile di Kawasan Medan Amplas saat bersilaturahmi dan berlebaran tersebut.

    ” Pada 22 Maret tuh kami datang sore ke Amplas ke rumah mamak. Di situ kami mau bersilaturahmi menjumpai mamak aja, tidak ada tujuannya untuk perdamaian. Kami jumpa sama mamak, adik perempuan/pacar terlapor Sri Rezeky Ginting dan si terlapor Enda.
    Jadi setelah saya lapor itu, minta-minta maaf, namun sudah ada satu lembar kertas ditulis si terlapor dan saya disuruh tanda tangani untuk cabut laporan saya di Poldasu.
    Setelah saya tanda tangani, hari itu juga saya dibawa ke Polda, sampai di Polda ada yang piket pak polisi di situ, jadi pak polisi ini gak mau mengeluarkan surat perdamaian, karena surat laporan polisi/ LP aslinya sama pengacara saya bang, jadi ditelpon si terlaporlah ntah siapanya itu, mungkin kalau gak salah Bapaknya si terlapor pensiunan Polisi berpangkat,” ujar Try.

    “Dari situlah dikasih HP si terlapor ke yang piket tadi ini. Siap pak, siap pak, siap pak. Barulah dikeluarkan surat perdamaian tadi. Saat datang ke rumah orangtua saya, saya seperti menurut saja, mulai menandatangani dan dibawa ke Polda, tapi setelah itu saya seakan tersadar dan pada Kamis, 22 Maret 2026, saya cabut kembali surat Perdamaian itu ke Polda.Saya berharap persoalan ini terus ditindaklanjuti secara hukum dan terlapor segera ditangkap, karena hingga kini, saya tidak dapat bekerja karena ancaman itu,” pungkasnya.

    Hal senada disampaikan oleh pelapor/korban, Ayatullah pasca membuat laporan ke Polda Sumut, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026. Terlapor an. Enda, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 UU 1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP (pengancaman dan penggunaan senjata api) pasca pelaporan di Polda Sumut.

    Dijelaskannya, terkait sebelum dan setelah pelaporan di Polda, oknum jaksa ENM tersebut ada intervensi dari pihak keluarga pacar terlapor.

    “Jadi dibilangkannya jangan sempat ku minum darah kalian.
    Dibilangnya aku melapor itu dibuat laporan palsu.
    Mau dibalekkan lah laporan ku itu, aku jadi saksi kan.
    Satu lagi, kalau masalah ini
    tetap berlanjut, ini salahku kata orang itu,’ ungkap Ayatullah.

    “Setelah melaporkan aku merasa tidak nyaman bang, sampai pekerjaanku sudah resign/keluar.
    Harapan ku bagaimana ini supaya cepat tuntas permasalahanku, supaya aku bisa bekerja. Aku kan perantau ini. Tolong Pak Kapolda segera tangkap oknum jaksa arogan itu, agar tidak ada lagi korban yang lainnya,” tandasnya.

    Mengakhiri, Kuasa hukum kedua pelapor/korban kepada wartawan, Minggu (30/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelaku yang diketahui oknum “Jaksa Koboy “yang bertugas di Labusel dan dikabarkan anak pensiunan dari oknum polisi berpangkat Kombes yang dikabarkan pernah bertugas sebagai Kepala BNN Kabupaten Madina, agar segera dilakukan penangkapan oleh pihak Poldasu dan dilakukan tindakan tegas pencopotan oleh Kejatisu.

    “Hal ini Undang Undang darurat dan pelanggaran berat, apalagi pelaku oknum Jaksa yang seharusnya paham hukum, kita berharap juga, agar LPSK melakukan perlindungan terhadap kedua korban yang kini mengalami trauma ketakutan, lagi adanya ancaman dari OTK,” tegasnya.

    Sebelumnya seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.

    Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. 

  • Pastikan Arus Balik Aman, Personel Polres Tanjungbalai Perketat Penjagaan di Stasiun KA

    Pastikan Arus Balik Aman, Personel Polres Tanjungbalai Perketat Penjagaan di Stasiun KA

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus balik Lebaran, personel Polres Tanjungbalai memperketat penjagaan di Stasiun Kereta Api (KA) Tanjungbalai.

    Pada Sabtu (28/3/2026) siang, petugas tampak bersiaga penuh mengawal keberangkatan ratusan penumpang yang memadati stasiun. Pengamanan dilakukan secara intensif melalui Pos Pelayanan Stasiun KA sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    Di bawah pimpinan Sem H. Sinaga, personel melakukan pengawasan ketat mulai dari pintu masuk (boarding), area tunggu penumpang, hingga proses naik dan turunnya penumpang di peron.

    Kapolres Tanjungbalai melalui Ka Pos Pelayanan, SRT Siburian, menyampaikan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan kelancaran arus penumpang.

    “Fokus utama kami adalah memastikan kenyamanan masyarakat. Petugas siaga di pintu masuk dan keluar untuk memantau pergerakan penumpang agar tidak terjadi penumpukan maupun gangguan keamanan,” ujarnya.

    Dari hasil pemantauan, seluruh rangkaian proses keberangkatan kereta api berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu tanpa adanya kendala menonjol.

    Polres Tanjungbalai juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan serta tidak ragu melapor kepada petugas kepolisian apabila membutuhkan bantuan selama berada di area stasiun.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada momentum arus balik Lebaran yang identik dengan tingginya mobilitas penumpang.

  • Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

    Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

    Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

    Bayu menjelaskan, angka omzet tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka serta hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa perputaran uang harian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui deposit pemain berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

    “Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” jelas Bayu.

    Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam operasional judi online. Barang bukti tersebut antara lain CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas para pelaku.

    Dalam pengembangan kasus, penyidik turut menemukan 10 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana.

    “Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan jaringan internasional masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di luar negeri. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.