Category: Nasional

  • Dekat dengan Warga, Polres Tanjung Balai Gelar “Jumat Curhat” di Warung Kopi

    Dekat dengan Warga, Polres Tanjung Balai Gelar “Jumat Curhat” di Warung Kopi

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/ – Suasana santai namun penuh makna terlihat di Warung Kopi milik Bapak Supri di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Jumat (01/05) siang. Jajaran Polres Tanjung Balai tampak membaur bersama masyarakat dalam kegiatan bertajuk “Jumat Curhat”.

    Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas AKP Zainuddin, mewakili Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan langsung keluhan, kritik, dan masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

    Dalam suasana penuh keakraban, AKP Zainuddin menegaskan bahwa program “Jumat Curhat” merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.

    “Kami ingin masyarakat tidak sungkan berbicara. Melalui Jumat Curhat, kami ingin membangun hubungan harmonis sehingga warga merasa aman karena polisi hadir sebagai mitra,” ujarnya di hadapan warga.
    Selain menyerap aspirasi, pihak kepolisian juga menyampaikan sejumlah imbauan penting. Warga diajak untuk kembali mengaktifkan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai upaya menjaga keamanan bersama. Para orang tua juga diingatkan agar lebih mengawasi anak-anak, terutama untuk mencegah keterlibatan dalam balapan liar serta pentingnya tertib berlalu lintas dengan menggunakan helm.

    Tak hanya itu, masyarakat juga diminta menjauhi praktik judi online, mewaspadai berbagai bentuk penipuan, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terpengaruh berita hoaks.
    Kepolisian turut mengajak seluruh keluarga untuk memperkuat pengawasan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sebagai bentuk transparansi pelayanan, warga juga diingatkan untuk memanfaatkan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka mengapresiasi langkah Polres Tanjung Balai yang turun langsung ke warung kopi untuk berdialog secara terbuka tanpa sekat.

    Melalui kegiatan seperti ini, Polres Tanjung Balai terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

  • Kompol DK Kembali Disorot, Video Bersama Perempuan Viral di Medsos

    Kompol DK Kembali Disorot, Video Bersama Perempuan Viral di Medsos

    Medan ,indeksnews.web.id/ – Nama Kompol Dedi Kurniawan (DK) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diduga menampilkan dirinya beredar luas di media sosial. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

    Dalam rekaman yang viral tersebut, seorang pria yang disebut sebagai DK terlihat bermesraan dengan seorang perempuan di ruang publik. Pada bagian lain video, pria itu tampak mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung zat terlarang. Cuplikan tersebut memicu beragam reaksi warganet, termasuk kritik tajam terhadap perilaku yang dinilai tidak mencerminkan sosok aparat penegak hukum.

    Sejumlah komentar bernada sinis pun bermunculan. Publik menilai peristiwa ini berpotensi memperburuk tingkat kepercayaan terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
    Menanggapi hal itu, DK membantah tudingan yang beredar. Ia menyebut video tersebut merupakan rekaman lama saat dirinya tengah menjalankan tugas penyelidikan kasus narkotika. Perempuan yang terlihat dalam video, menurutnya, adalah seorang informan. DK menegaskan bahwa konteks kejadian berkaitan dengan operasi, bukan tindakan pribadi.

    Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan polemik. Desakan agar Polda Sumut melakukan penelusuran menyeluruh terus menguat. Sejumlah pihak meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

    Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan yang pernah melibatkan DK. Pada Oktober 2025, ia dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus narkotika di Tanjungbalai.

    Dalam kasus tersebut, DK dinilai melakukan kekerasan terhadap seorang tersangka bernama Rahmadi saat proses penindakan. Putusan itu sempat menuai kritik karena dianggap melampaui standar profesional aparat. Meski demikian, DK diketahui mengajukan banding atas sanksi tersebut.
    Sebelumnya, saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat Wakapolsek Medan Helvetia, DK juga pernah dicopot dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai Rp200 juta.

    Kasus itu diproses setelah adanya laporan resmi ke Polda Sumut pada November 2020.
    Meski pernah tersandung berbagai kasus, karier DK sempat berlanjut hingga menduduki jabatan strategis di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut. Hal ini sempat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya dukungan internal yang kuat.
    Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pria dalam video merupakan seorang perwira di jajaran Polda Sumut.

    “Beberapa waktu yang lalu ada cukup viral ya, video seorang laki-laki dengan perempuan dan itu memang personel kami dari Polda Sumatera berpangkat perwira,” ujar Ferry, Kamis (30/4/2026).

    Ferry menjelaskan, peristiwa dalam video tersebut merupakan rekaman lama yang terjadi pada awal 2025 dan kembali viral tanpa diketahui pihak yang mengunggah serta motifnya.
    “Itu sebenarnya video sudah terjadi tahun lalu di awal 2025 dan viral kembali. Kami tidak tahu siapa yang mengunggah dan apa motifnya,” jelasnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam, tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif narkotika. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik.
    “Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di tempat khusus (patsus). Apa yang ada dalam video tersebut merupakan tindakan kurang senonoh yang dilakukan personel Polri,” tegas Ferry.

    Hingga kini, Bidpropam Polda Sumut masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif di balik penyebaran video yang kembali viral itu.

  • Cegah Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ajak Pedagang Pasar Suprapto Tertib Berjualan

    Cegah Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ajak Pedagang Pasar Suprapto Tertib Berjualan

    TANJUNGBALAI,indeksnews.web.id/  – Upaya menciptakan kelancaran arus lalu lintas terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Suprapto, Jalan Mayjen Suprapto, Kamis (30/4/2026).

    Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, SH, MH, didampingi KBO Sat Lantas Ipda Ponimen bersama sejumlah personel di lapangan.

    Dalam kegiatan itu, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Pasalnya, penggunaan badan jalan kerap menyebabkan penyempitan ruas jalan yang berdampak pada kemacetan, khususnya di kawasan pasar yang padat aktivitas.

    “Kami ingin memastikan fungsi jalan kembali sebagaimana mestinya. Jika pedagang tertib dan tidak menggunakan badan jalan, arus lalu lintas akan lebih lancar dan masyarakat yang berbelanja juga merasa nyaman,” ujar AKP Demonstar di sela kegiatan.

    Selain menyasar pedagang, personel Sat Lantas juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Warga diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

    Kegiatan yang berlangsung dalam suasana cerah tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran pedagang dan pengguna jalan.

    Melalui kegiatan ini, para pedagang mulai memahami dampak penggunaan badan jalan terhadap kelancaran lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai berharap, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga potensi kemacetan maupun kecelakaan dapat diminimalisir di Kota Tanjungbalai.

  • Asahan Bidik Predikat Kabupaten Percontohan Anti Korupsi, Tanamkan Nilai Pancasila ke Ormas

    Asahan Bidik Predikat Kabupaten Percontohan Anti Korupsi, Tanamkan Nilai Pancasila ke Ormas

    ASAHAN,indeksnews.web.id/  – Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan membidik predikat kabupaten percontohan anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada organisasi masyarakat (ormas).

    Kegiatan tersebut digelar di Aula Kesbangpol Asahan, Kamis (30/4/2026), dan diikuti oleh berbagai ormas serta lembaga swadaya masyarakat se-Kabupaten Asahan.

    Acara dibuka oleh Asisten yang mewakili Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., yang berhalangan hadir karena agenda di Medan. Dalam sambutannya, Asisten menegaskan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila sangat penting sebagai benteng moral dalam membangun budaya anti korupsi di semua lini, termasuk di lingkungan ormas.

    “Korupsi bukan hanya soal finansial, tetapi juga mencakup penyalahgunaan wewenang, waktu, dan fasilitas. Karena itu, nilai-nilai Pancasila harus benar-benar kita tanamkan dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, M. Azmy Ismail, AP., M.Si., yang turut hadir mewakili Bupati Asahan, bersama narasumber Ahmad Afandi, S.Sos., M.Si., menyampaikan pesan tegas kepada seluruh peserta agar berani menolak segala bentuk gratifikasi.

    “Mari kita tolak gratifikasi, baik berupa pemberian materi maupun barang. Ini merupakan komitmen awal dalam membangun integritas,” tegas Azmy.

    Sebelumnya, Plt Kepala Bakesbangpol Asahan Rahman Halim, AP., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ormas dalam membangun budaya anti korupsi dari tingkat paling bawah.

    “Penanaman nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari lingkungan terdekat. Ormas memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah sekaligus garda terdepan dalam pengawasan sosial,” ujarnya.

    Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan optimistis dapat meraih predikat sebagai kabupaten percontohan anti korupsi. Penanaman nilai Pancasila kepada ormas dinilai menjadi langkah krusial dalam menciptakan masyarakat yang berintegritas serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

  • Wujudkan Kepedulian, Kapolres Tanjung Balai Berikan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

    Wujudkan Kepedulian, Kapolres Tanjung Balai Berikan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

    TANJUNG BALAI ,indeksnews.web.id/  Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Polres Tanjung Balai melalui aksi nyata membantu warga yang membutuhkan. Kali ini, Kapolres Tanjung Balai memberikan bantuan berupa kursi roda kepada seorang warga penyandang disabilitas di Jalan Mesjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Rabu (29/4/2026).

    Bantuan tersebut diserahkan melalui Bagian Logistik (Baglog) Polres Tanjung Balai yang diwakili Ps. Kabaglog AKP Rinaldi Ramadhan, S.H., M.H. kepada penerima bantuan, Amri, warga setempat yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

    AKP Rinaldi Ramadhan mengatakan, bantuan kursi roda ini merupakan bentuk kepedulian Kapolres Tanjung Balai terhadap masyarakat, khususnya warga penyandang disabilitas agar lebih mudah menjalani aktivitas.

    “Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian Bapak Kapolres Tanjung Balai kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas, sehingga dapat membantu mobilitas dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya saat penyerahan bantuan.

    Kehadiran jajaran Polres Tanjung Balai disambut hangat keluarga penerima dan warga sekitar. Suasana haru tampak menyelimuti momen penyerahan bantuan tersebut.

    Amri mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tanjung Balai dan jajaran yang telah memberikan perhatian kepadanya.

    “Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Tanjung Balai atas bantuan kursi roda ini. Sangat membantu saya untuk beraktivitas sehari-hari. Semoga Polri semakin jaya dan sukses selalu,” ungkapnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intelkam Ipda Antoni Jaya serta Brigpol Nico Syamsuar yang ikut mendampingi proses penyerahan bantuan.

    Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polres Tanjung Balai berharap dapat terus mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.

    Dengan semangat Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat, Polres Tanjung Balai terus berupaya hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dan pelayan masyarakat.

  • “Pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Lemah”, Tahanan Kasus Pencurian Kabur

    “Pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Lemah”, Tahanan Kasus Pencurian Kabur

    Batubara,indeksnews.web.id/-Diduga sistem pengamanan Lepas Kelas IIA Labuhan Ruku lemah”, akibatnya seorang tahanan sempat melarikan diri pada Rabu malam 29/04/2026 meski akhirnya ditangkap kembali”.

     

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan yang melarikan diri diketahui merupakan tahanan kasus pencurian bernama Rizki alias Atok Laki-laki (22) warga Desa ledong timur, kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

     

    Peristiwa ini bermula saat yang bersangkutan mengeluhkan sakit demam, sekitar pukul 20:30 Wib dibawa ke klinik di dalam lapas untuk mendapatkan penanganan. “Memanfaatkan kelengahan petugas, yang bersangkutan melarikan diri dengan menjebol atap lapas”.

     

    kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas lapas sekitar pukul 23’30 Wib,dan dibawa kembali ke dalam Rutan Lapas labuhan ruku, jelasnya di pintu gerbang masuk lapas sekitar pukul 00’30 Wib.

     

    Dikonfirmasi Kamis 30/4/2026, Kanit Reskrim Polsek Talawi, Ipda Benny Damanik membenarkan peristiwa tersebut, “benar ada tahanan yang lari dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. “Iya ada tahanan yang lari, itu tahanan kasus pencurian, tapi sudah ditangkap lagi”, kata Benny.

     

    “Yang bersangkutan berhasil diamankan di Desa Benteng sekitar pukul 23’30 Wib, dan dibawa kembali ke dalam Rutan Lapas Labuhan Ruku”, ujarnya.

     

    Peristiwa kaburnya tahanan inipun menjadi sorotan publik, pasalnya oknum petugas keamanan gerbang lapas terus menghalang- halangi wartawan yang melakukan peliputan di lokasi.

     

    Publik menilai, insiden ini juga bukan sekedar menunjukkan sistem keamanan yang lemah, tetapi lebih mengarah pada kelalaian petugas keamanan lapas itu sendiri.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Lepas Kelas IIA Labuhan Ruku berinisial H Hasibuan, tidak merespon konfirmasi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara. (dr)

  • Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

    Kasus Pojok Baca Digital Desa Rp 2,1 Miliar Di Titik Kritis: AMPERA Soroti Risiko Perkara Tanpa Audit BPK

    Batubara,indeksnews.web.id/-Penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital Desa senilai Rp2,115.000.000 di 141 desa se-Kabupaten Batubara dinilai memasuki fase krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara.

    Hal itu di ungkapkan kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batubara (AMPERA) Ahmad Fatih Sultan, Rabu 29/4/2026. Sosok yang akrab di sapa Sulton itu mengingatkan agar proses hukum berjalan secara cermat dan terukur, mengingat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

    Menurut Sulton, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat risiko bahwa konstruksi pembuktian belum sepenuhnya kuat, baik dalam menilai potensi kerugian negara maupun dalam memahami konteks peristiwa secara utuh.

    Ditegaskannya bahwa kehati-hatian merupakan prasyarat dalam penanganan perkara keuangan negara”, tegasnya.

    “Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh, langkah yang terburu-buru berpotensi diuji di kemudian hari,” ketusnya.

    Sulton menambahkan bahwa hasil audit BPK nantinya tidak hanya penting untuk menilai potensi kerugian negara, tetapi juga membantu aparat penegak hukum dalam memahami konteks peristiwa secara lebih presisi, termasuk untuk menilai secara hati-hati ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea).

    “Dari audit yang komprehensif, dapat dibedakan apakah suatu persoalan berada dalam ranah administratif, kelalaian, atau memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penilaian ini tidak dapat dilakukan secara terburu-buru,” katanya.

    AMPERA memandang bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat bersama tim ahli merupakan langkah awal yang penting dalam memetakan persoalan. Namun demikian, dalam kerangka sistem keuangan negara, hasil tersebut tetap perlu disandingkan dengan audit BPK sebagai rujukan eksternal.

    Dalam konteks itu, AMPERA mendorong aparat penegak hukum Polres Batubara untuk tidak tergesa-gesa menggelar perkara serta segera membangun koordinasi yang proporsional dengan BPK guna menyelaraskan data dan pendekatan penanganan.

    “Sinkronisasi menjadi penting untuk menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian. Ini akan menentukan kekuatan perkara ke depan,” ujar Sulton.

    Lebih jauh, AMPERA menekankan bahwa penelusuran tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi juga perlu mencakup pengujian teknis secara objektif, antara lain kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen pengadaan, kualitas dan kuantitas terhadap nilai anggaran, serta proses verifikasi teknis yang melandasi pencairan dana.

    Peran perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dipandang perlu ditelaah secara proporsional sesuai fungsi pembinaan dan verifikasi yang melekat.

    “Jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu perlu diuji secara jernih, apakah berada dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman lebih lanju, tanpa mendahului kesimpulan hukum,” tendasnya.

    Lebih jauh, AMPERA akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.

    “Dalam perkara keuangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tpungkas Sulton. (dr)

  • Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

    Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

    MEDAN,indeksnews.web.id/  – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar tersangka segera ditahan.

    Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban, melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada Rabu (29/4/2026).

    Azizul menegaskan, pihak keluarga tidak bersedia menghadiri panggilan yang difasilitasi Kejari terkait upaya musyawarah penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui RJ.

    “Mewakili keluarga besar almarhumah, saya tidak berkenan perkara ini diselesaikan lewat RJ, karena ini menyangkut nyawa ibu kami yang telah pergi untuk selamanya, dan kami masih merasakan kehilangan yang begitu mendalam hingga saat ini,” ujarnya saat dihubungi dari Medan.

    Selain menolak RJ, pihak keluarga juga mendesak Kejari Madina untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Siabu dan hingga kini masih aktif bekerja.

    Azizul menyayangkan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, padahal status tersebut telah ditetapkan sejak 5 Februari 2026. Menurutnya, dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman maksimal enam tahun penjara, tersangka dinilai telah memenuhi syarat untuk ditahan.

    Ia menilai, tidak adanya penahanan justru menambah beban psikologis bagi keluarga korban.

    “Setiap hari kami harus menerima kenyataan bahwa ibu kami sudah tidak ada, sementara proses hukum terhadap pelaku terasa belum memberikan kepastian,” ungkapnya.

    Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan umum KM 28–29 jurusan Panyabungan menuju Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Peristiwa itu juga terekam kamera CCTV di Puskesmas Sihepeng dan dinilai dapat menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.

    Sebelumnya, keluarga korban juga telah menempuh upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal guna meminta penahanan terhadap tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa penerapan RJ dalam perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku, bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu.

    Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), termasuk dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

    “Kalau ini karena ancamannya di bawah lima tahun, RJ itu memang diatur dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Jampidum. Semua yang kira-kira di bawah lima tahun patut di-RJ-kan, kecuali perkara seperti terorisme dan korupsi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, dalam konteks kecelakaan lalu lintas, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kealpaan sehingga termasuk dalam ruang lingkup perkara yang dapat diupayakan melalui RJ.

    “Undang-undang Laka Lantas itu bentuknya kealpaan. Nah, itu yang kemudian wajib diupayakan RJ. Tapi RJ ini bukan berarti ada keberpihakan dari Kejari, melainkan karena memang regulasi yang berlaku,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan RJ tetap melalui tahapan hukum, termasuk setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

    “RJ itu dilakukan setelah adanya P21. Kalau tanpa P21, tidak mungkin dilakukan RJ. Jadi proses hukum tetap berjalan,” katanya.

    Terkait penolakan dari pihak keluarga korban, Bani menyebut hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati. Ia menegaskan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam upaya RJ, maka perkara akan tetap dilimpahkan ke pengadilan.

    “Kalau memang tidak ada kesepakatan atau ditolak, ya tetap kita limpahkan ke persidangan,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan, upaya RJ bukan atas permintaan tersangka, melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjalankan aturan yang berlaku.

  • Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

    Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

    Jakarta,indeksnews.web.id/  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 85 pejabat yang terdiri dari 84 Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Fungsional pada Rabu (29/04/2026). Pelantikan yang dilaksanakan secara serentak dari Kantor Pusat hingga Kantor Wilayah di seluruh Indonesia ini menjadi bagian dari penguatan sistem meritokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam penataan sumber daya manusia (SDM). Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi modern.

    “Pelantikan ini merupakan bagian dari proses penataan sumber daya manusia (SDM) yang terus kita lakukan. Ini hal yang biasa dalam organisasi karena ada yang pensiun, ada jabatan yang kosong, dan ada yang memang sudah saatnya berpindah,” ujar Nusron Wahid.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa reformasi SDM di Kementerian ATR/BPN dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty (rotasi jabatan), tour of area (rotasi wilayah penugasan), dan tour of time (pembatasan masa jabatan). Ketiga pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga dinamika organisasi dan meningkatkan profesionalisme aparatur.

    “Kalau bisa di tempat yang sama tidak boleh lebih dari dua tahun, terutama para Kepala Kantor. Ini penting untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus memastikan meritokrasi berjalan dengan baik,” tegasnya.

    Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pengalaman lintas wilayah bagi seluruh jajaran ATR/BPN. Menurutnya, setiap pegawai perlu memiliki pengalaman bekerja di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia guna memperluas wawasan serta memperkuat kapasitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak terjebak dalam zona nyaman. Rotasi jabatan harus dipandang sebagai bagian dari pengembangan karier dan peningkatan kompetensi dalam menghadapi tantangan organisasi yang terus berkembang.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

     

  • Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

    Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

    Jakarta,indeksnews.web.id/-Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

    Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:

    1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

    8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

    10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

    13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

    21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

    23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.

    25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

    26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

    27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.

    28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

    29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik.

    Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.

    “Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujar Jaksa Agung.

    Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.

    Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.

    Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejaksaan Agung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan. “Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

    Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.

    “Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.